TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko Zabar mengatakan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mestinya diberhentikan secara tidak hormat. Hal ini menyusul penetapan Achsanul sebagai tersangka dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, 3 November 2023.
"Saya kira yang penting didorong ke depan, yang bersangkutan harus segera dinonaktifkan supaya kasus berjalan objektif," kata Tibiko ketika dihubungi Tempo, Jumat, 3 November 2023.
Tibiko mengusulkan pemberhentian tidak hormat Achsanul dengan mengacu pasal 19 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 Tentang BPK. Meskipun, pada passal 20 disebutkan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK diberhentikan sementara dari jabatannya oleh BPK melalui Rapat Pleno apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Lebih jauh, Tibiko menyebut keterlibatan Achsanul dalam kasus dugaan rasuah BTS Kominfo sebagai sesuatu yang sangat ironis. Sebab, BPK berperan strategis dalam mengawasi progra pemerintah dan keuangan negara.
"Ini menjadi tambaran telak bagi BPK dan upaya pengawasan di negeri ini," ucap Tibiko.
Berawal dari Persidangan
Sebelumnya, nama Achsnanul muncul dalam persidangan perkara korupsi BTS pada Senin, 23 Oktober 2023. Sidang beragendakan pemeriksaan terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, eks Direktur Utama PT Mora Telekomunikasi Indonesia Tbk. Sidang juga menghadirkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Jaksa penuntut umum mencecar terdamwa Irwan dan Galumbang tentang sosok berinisial AQ yang disebutkan terdakwa Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Bakti, di grup percakapan mereka. Semula jaksa bertanya soal isi grup percakapan yang menunjukkan adanya obrolan antara Irwan dan Anang ihwal prpyek Palapa Ring. Obrolan itu, kata jaksa dalam pertanyaannya kepad Irwan dan Galumbang, menyebutkan adanya ancaman dari BPK mengenai data yang tidak pernah diberikan kepada auditor. Jaksa juga pertanya kepada Irwan ihwal temuan BPK senilai Rp 330 miliar dalam audit proyek Palapa Ring.
Galumbang mengaku tak mengetahui percakapan itu. Jaksa kemudian mengalihkan pertanyaan seputar sosok AQ. "Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siap" jaksa bertanya. Setelah jaksa mencecarnya dengan pertanyaan, Galumbang membeberkan inisial AQ adalah Achsanul Qosasi, anggota BPK.
Kejagung akhirnya memeriksa Achsanul sebagai saksi pada Jumat, 3 November 2023. Pemeriksaan itu yang berujung pada kenaikan status Achsanul dari saksi menjadi tersangka.
"Tim penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi persnya.
Kuntadi mengatakan, pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB di sebuah hotel, Achsanul diduga menerima uang tersebut dari tersangka Irwan Hermawan alias IH melalui tersangka Windy Purnama alias WP dan Sadikin Rusli alias SR.
"Kami masih mendalami apakah uang Rp 40 miliar itu dalam rangka mempengaruhi proses penyidikan kami atau dalam rangka mempengaruhi proses audi BPK," kata Kuntadi.
Atas perbuatannya, Achsanul disangka Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
RIRI RAHAYU | EKA YUDHA SAPUTRA