TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok akan mengadakan lelang 48 unit mobil. Mobil-mobil yang akan dilelang adalah merek Kia, mulai dari Kia Sorento hingga Kia Optima.
Puluhan unit mobil KIA Sorento dan KIA Optima itu merupakan barang yang tidak dikuasai negara yang telah disimpan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) selama lebih dari 30 hari sejak hari penimbunannya, atau barang-barang yang tidak diambil dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) setelah izinnya dicabut dalam jangka waktu 30 hari sejak pencabutan izinnya.
Proses pelelangan akan berlangsung secara daring melalui situs lelang.go.id, yang merupakan platform resmi milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Lelang mobil menggunakan sistem open bidding, yaitu peserta lelang dapat mengajukan penawaran tertulis tanpa perlu hadir secara fisik.
Sebagai informasi, mobil yang akan dilelang adalah mobil yang berstatus off the road atau belum dilengkapi dengan BPKB dan STNK. Barang-barang yang akan dilelang juga akan disajikan dalam kondisi apa adanya, sehingga para calon pembeli dalam pelelangan diharapkan telah memahami dan menyetujui kondisi barang yang akan dilelang.
Bagi Anda yang berminat untuk mengikuti lelang mobil bea cukai ini, Anda bisa melihat secara langsung unit-unit mobil yang akan ditawarkan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan menyelenggarakan open house di TPP Cikarang, pada hari Senin hingga Rabu (30 Oktober - 1 November 2023), dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB setiap harinya.
Selanjutnya, lelang akan dilaksanakan pada hari Kamis, 2 November 2023, dari pukul 14.00 hingga 15.00 WIB melalui situs web lelang.go.id. Batas akhir untuk pembayaran jaminan pelelangan adalah hari Rabu, 1 November 2023.
Selanjutnya: Daftar Mobil Lelang Bea Cukai…