TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan atau Kemenkeu mengatakan pemberian insentif pada sektor properti yang akan diberikan pemerintah, tidak mengurangi penerimaan pajak negara.
Insentif itu berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah serta bantuan biaya adminstrasi. Pajak ini diberikan untuk pembelian rumah atau properti senilai kurang dari Rp 2 miliar.
"Insentif ini bukan berarti tidak dibayarkan, bukan berarti nol PPN. Iya nol untuk wajib pajak, tapi tetap berutang. Siapa yang bayar? Ini ditanggung pemerintah pajaknya," kata Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP saat media gathering di Lombok, NTB pada Rabu, 26 Oktober 2023.
Dwi mengatakan insentif pajak properti yang ditanggung pemerintah berasal dari pajak masyarakat yang kemudian dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan."Secara mekanisme anggaran yang membayar itu Direktorat Jenderal Anggaran ke DJP. Dari mana uangnya itu? Ya dari pajak-pajak rakyat juga, tapi dari tahun lalu. Secara penerimaan pajak tidak mengalami penurunan," kata Dwi.
Ia menjelaskan bahwa tujuan dari pemberian insentif PPN DTP untuk pembelian rumah komersial di bawah Rp2 miliar yaitu untuk mendorong pembelian masyarakat di sektor properti. Menurutnya, banyak calon konsumen yang menunda keinginan mereka untuk membeli properti karena kondisi ekonomi global yang tidak stabil dan perubahan politik di Tanah Air.
"Berdasarkan analisis pasar makro pemerintah terlihat bahwa pertumbuhan sektor properti mengalami perlambatan. Mungkin masyarakat punya uang, tapi masih disimpan. Penyebabnya mereka khawatir atas kondisi global dan menghadapi pemilu," ucap Dwi.
Sebelumnya, pemerintah resmi menggelontorkan insentif pada sektor properti untuk masyarakat hingga 2024. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hal tersebut sudah disetujui Presiden Jokowi dalam rapat kabinet Selasa, 24 Oktober 2023.
"Ini berlaku PPN 100 persen ditanggung pemerintah sampai Juni tahun depan," ujar Airlangga dalam acara BNI Investor Daily Summit 2023, Selasa, 24 Oktober 2023.
Setelah Juni 2024 hingga Desember 2024, pemerintah menanggung PPN sebesar 50 persen rumah di bawah Rp 2 miliar.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan membantu biaya administratif sebesar Rp 4 juta untuk pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga tahun depan.
Pemerintah berharap dua jenis insentif itu bakal mendorong pertumbuhan sektor perumahan yang terkontraksi hingga 0,67 persen sebelumnya. Padahal, selama ini sektor perumahan dan konstruksi termasuk sektor ekonomi yang memberi efek ganda bagi subsektor ekonomi lainnya.
YOHANES MAHARSO | RIRI RAHAYU
Pilihan Editor: Selain Beri BLT El Nino Rp 400 Ribu, Pemerintah Lanjutkan Bansos Beras hingga Desember 2023