Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara dan Syarat Melahirkan Agar Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tak hanya fisik dan mental, orang tua juga harus mempersiapkan dana untuk kelahiran bayi.  Kabar baiknya, pemerintah menanggung biaya melahirkan para peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) atau BPJS Kesehatan.

Tidak hanya saat persalinan, sejumlah biaya lainnya mulai dari masa pemeriksaan kehamilan hingga pascalahir juga menjadi bagian dari program BPJS Kesehatan. 

Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi agar biaya melahirkan ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Lalu bagaimana prosedur yang harus dijalankan untuk mendapat fasilitas itu? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Syarat Melahirkan dengan BPJS Kesehatan

Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, tarif nonkapitasi atau klaim pembiayaan BPJS Kesehatan pada pelayanan kebidanan dan neonatal, meliputi masa hamil (ante natal care), persalinan, masa sesudah melahirkan (post natal care), serta prarujukan akibat komplikasi. 

Untuk pelayanan selama masa kehamilan hingga pascakelahiran, tidak ada perbedaan antara peserta BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2, maupun kelas 3. Artinya, ketiga kelas peserta akan memperoleh layanan dan fasilitas yang sama, hanya berbeda di kapasitas ruang rawat inap. 

Biaya Tindakan dari Prakelahiran hingga Pascapersalinan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut besaran klaim BPJS Kesehatan untuk beberapa tindakan dari prakelahiran hingga pascapersalinan: 

1.    Masa hamil

- Pemeriksaan masa hamil yang dilakukan oleh dokter disertai pelayanan USG di puskesmas: Rp 140.000.

- Pemeriksaan masa hamil yang dilakukan oleh dokter di puskesmas: Rp 80.000.

- Pemeriksaan masa hamil yang dilakukan oleh bidan di puskesmas: Rp 60.000.

- Pemeriksaan masa hamil yang dilakukan oleh dokter disertai pelayanan USG selain di puskesmas: Rp 160.000.

- Pemeriksaan masa hamil yang dilakukan oleh dokter selain di puskesmas: Rp 90.000.

- Pemeriksaan masa hamil yang dilakukan oleh bidan selain di puskesmas: Rp 70.000.

- Pemeriksaan masa hamil yang dilakukan oleh bidan jejaring: Rp 70.000.

- Jasa pelayanan prarujukan pada komplikasi kehamilan paling banyak: Rp 180.000.

- Jasa pelayanan prarujukan pada komplikasi kehamilan selain di puskesmas paling banyak: Rp 200.000. 

2.    Melahirkan

-  Persalinan di puskesmas: Rp 1.000.000.

-  Persalinan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau FKTP selain puskesmas: Rp 1.200.000.

-  Persalinan dilakukan oleh tim paling sedikit 2 orang tenaga kesehatan dalam kondisi tertentu: Rp 800.000.

-  Pelayanan persalinan dengan tindakan emergensi di FKTP untuk lama perawatan 2 hari: Rp 1.250.000.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-  Pelayanan persalinan dengan tindakan emergensi di FKTP untuk lama perawatan 3 hari: Rp 1.500.000.

-  Tindakan pascamelahirkan bagi FKTP Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED): Rp 180.000. 

3.    Setelah kelahiran

-  Pelayanan kesehatan sesudah melahirkan bagi puskesmas: Rp 40.000.

-  Pelayanan kesehatan sesudah melahirkan selain di puskesmas: Rp 50.000.

-  Pelayanan kesehatan sesudah melahirkan di bidan jejaring: Rp 50.000.

-  Pemasangan/pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim (AKDR): Rp 105.000.

-  Pemasangan/pencabutan implan: Rp 105.000.

-  Suntik keluarga berencana (KB): Rp 20.000.

-  Penanganan komplikasi KB: Rp 125.000.

-  Pelayanan KB Metode Operasi Pria (KBMOP)/vasektomi: Rp 370.000. 

Cara Melahirkan dengan BPJS Kesehatan

Adapun prosedur yang harus dijalankan untuk mendapatkan layanan BPJS Kesehatan untuk kepentingan melahirkan adalah sebagai berikut.

-  Siapkan dokumen yang dibutuhkan, meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ibu hamil, kartu BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga (KK), serta buku kesehatan ibu dan bayi.

-  Kunjungi faskes pertama sesuai yang terdaftar pada kartu BPJS Kesehatan.

-  Jika FKTP tidak memadai, pasien akan dirujuk ke faskes tingkat lanjutan.

-  Dokter akan melakukan tindakan persalinan sesuai dengan kondisi medis ibu hamil. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Daftar 12 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2023

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Tepat Waktu Membayar Iuran JKN

16 jam lalu

BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Tepat Waktu Membayar Iuran JKN

Dengan membayar iuran sebelum tanggal 10 tiap bulannya, status kepesertaan JKN-nya sipastikan akan tetap aktif dan bisa digunakan kapanpun untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan.


Pembangunan RS Muara Badak Siap Rampung Akhir Tahun

1 hari lalu

Pembangunan RS Muara Badak Siap Rampung Akhir Tahun

Progres pembangunan RS Muara Badak berjalan positif tanpa ada hambatan yang berarti.


Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

8 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).


Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

8 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN


Yang Perlu Disiapkan Ibu Hamil agar Persalinan Aman dan Lancar

14 hari lalu

Ilustrasi melahirkan. Shutterstock
Yang Perlu Disiapkan Ibu Hamil agar Persalinan Aman dan Lancar

Selain memahami bahaya persalinan, ibu hamil juga harus menyiapkan keperluan untuk membantu lancarnya proses kelahiran.


Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

18 hari lalu

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan pada sebuah panel bertajuk
Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.


Penanganan Tidur yang Buruk Selama Masa Kehamilan dan Pasca Melahirkan

32 hari lalu

Ilustrasi bayi tidur. Foto: Freepik.com/user18526052
Penanganan Tidur yang Buruk Selama Masa Kehamilan dan Pasca Melahirkan

Tiga dari 4 wanita selama periode hamil dan atau pasca melahirkan mengalami masalah tidur seperti insomnia, kualitas tidur buruk, atau gangguan tidur


Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

32 hari lalu

Suku Baduy, JKN Mempermudah Menjangkau Akses Kesehatan
Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.


BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

33 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.


4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

37 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.