TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno buka suara soal sengketa Hotel Sultan antara pemerintah dengan PT Indobuilco. Sengketa ini belum selesai, bahkan perusahaan milik Pontjo Sutowo itu kembali menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dimungkinkan pihak swasta penyelenggara (PT Indobuildco) bekerja sama dengan pemerintah. Tapi kerja sama ini harus dihentikan lebih dulu," ujar Sandiaga ketika ditemui di kantor Kemenparekraf, Senin, 16 Oktober 2023. "Itu brief saya dari Pak Chandra Hamzah (kuasa hukum PPPK GBK)."
Sandiaga berharap sengketa Hotel Sultan tidak berlarut-larut. Sehingga, fasilitas pariwisata itu bisa menjadi jantung pariwisata. Syukur-syukur, kata dia, ruang terbuka bisa bertambah, pelayanan dapat ditingkatkan, dan lapangan kerja bisa semakin terbuka.
"Semua untuk kebangkitan pariwisata," ucap Sandiaga. "Silakan Indobuildco bisa berpartisipasi dalam pengelolaan ke depan, tapi setelah proses ini selesai dan disiapkan untuk ditawarkan kembali."
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama mengatakan pihaknya sempat beberapa kali bertemu dengan PT Indobuildco. Ia mengatakan, perusahaan tersebut meminta izin pengelolaan kembali atas lahan Blok 15 Kompleks Gelora Bung Karno. Namun, pihaknya tidak bisa mengabulkan karena melanggar peraturan.
"Nggak bisa (kalau tanpa tender). Pilihannya, masuk penjara," ucap Setya ketika ditemui di Kompleks Gelora Bung Karno pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) memang meminta PT Indobuildco mengosongkan Hotel Sultan karena masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) di tanah yang dikelola Kemensetneg itu sudah berakhir. Namun, PT Indobuildco bergeming hingga akhirnya PPK GBK mulai mengosongkan paksa Hotel Sultan pada Rabu siang, 4 Oktober 2023.
Upaya pengosongan paksa itu ditandai dengan pemasangan spanduk berkelir merah bertuliskan "Tanah ini aset milik pemerintah Republik Indonesia berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora atas Nama Sekretariat Negara cq PPK GBK dan telah dinyatakan sah oleh putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/PDT/2011. Spanduk itu dipasang di depan pintu masuk Hotel Sultan. PPK GBK juga menyiapkan pos penjagaan untuk memonitor aset negara terseb
"Tanah ini adalah sah dan meyakinkan sudah melalui berbagai proses hukum, itu adalah tanah milik negara," kata Direktur Umum PPK GBK Hadi Sulistia ketika ditemui di sela kegiatan.
Buntut kejadian tersebut, PT Indobuildco kembali menggugat pemerintah. Berdasarkan informasi yang dikutip Tempo dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT Indobuilco melayangkan gugatan pada 9 Oktober 2023. Adapun tergugat dalam perkara nomor 667/Pdt.G/PN Jkt.Pst tersebut ialah Menteri Sekretaris Negara, PPK GBK, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Gugatan ini bukan kali pertama yang dilayangkan PT Indobuildco. Sebelumnya, perusahaan itu pernah menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara pada 28 Februari 2023. Gugatan tersebut dilayangkan setelah PT Indobuildco empat kali kalah dalam Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.