TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Komisi II DPR RI secara resmi mengesahkan revisi rancangan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), pada Selasa, 3 Oktober 2023. Salah satu poin yang diputuskan adalah persamaan hak dan kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU ASN, Syamsurizal mengatakan, dalam Bab VIII RUU ASN tentang manajemen ASN, akan dilakukan penyatuan antara manajemen PNS dan PPPK, sehingga keduanya mempunyai kesetaraan. Salah satu hak yang akan diterima, baik PNS maupun PPPK adalah jaminan pensiun.
“PNS dan PPPK sama-sama memiliki kesempatan untuk mengembangkan talenta, karier, dan jaminan pensiun,” ujar Syamsurizal dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU ASN Komisi II DPR RI dengan Pemerintah, diunggah di kanal YouTube DPR RI, Selasa, 26 September 2023.
Lantas, apa perbedaaan jaminan pensiun PNS dan PPPK?
Perbedaaan Jaminan Pensiun PNS dan PPPK
Selama ini hanya PNS yang memasuki masa purna tugas dapat memperoleh uang pensiun setiap bulan. Namun, pemerintah telah memutuskan untuk memberi hak uang pensiun juga bagi PPPK. Akan tetapi, penghargaan tersebut memiliki perbedaan skema. Berikut rinciannya:
1. PNS
Ketentuan hak pensiun PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Adapun besaran uang pensiun pokok PNS dibedakan oleh golongannya adalah sebagai berikut.
A. Gaji pokok pensiunan PNS
- Golongan I: Rp1.560.800 – Rp2.014.900.
- Golongan II: Rp1.560.800 – Rp2.865.000.
- Golongan III: Rp1.560.800 – Rp3.597.800.
- Golongan IV: Rp1.560.800 – Rp4.425.900.
B. Gaji pokok pensiunan PNS berstatus duda/janda
- Golongan I: Rp1.170.600.
- Golongan II: Rp1.170.600 – Rp1.375.200.
- Golongan III: Rp1.170.600 – Rp1.727.000.
- Golongan IV: Rp1.170.600- Rp2.124.500.
C. Gaji pokok duda/janda dari PNS yang meninggal dunia
- Golongan I: Rp1.560.800 – Rp1.834.800.
- Golongan II: Rp1.560.800 – Rp2.746.500.
- Golongan III: Rp1.786.100 – Rp3.453.300.
- Golongan IV: Rp2.111.400 – Rp4.243.600.
Selain itu, pensiunan PNS juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) dan gaji ke-13 sesuai Pasal 8 PP No. 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut.
- Pensiun pokok.
- Tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak).
- Tunjangan pangan.
- Tambahan penghasilan.
Mengutip buku elektronik Kajian Desain Program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Pegawai Negeri Sipil oleh Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2016, terkait pembiayaan pensiun PNS saat ini menggunakan skema manfaat pasti (defined benefit). Pembiayaan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta iuran PNS sebesar 4,75 persen gaji pokok.
2. PPPK
Sebelum RUU ASN disahkan, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni mengatakan, nantinya PPPK akan diberi jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution atau iuran pasti.
“Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan disiapkan untuk dapat menyesuaikan dengan kebutuhan serta anggaran, agar sistemnya bisa semakin adil dan kompetitif,” kata Alex saat Uji Publik RUU ASN di Universitas Negeri Padang (UNP) dalam keterangan resminya, Jumat, 4 Agustus 2023.
Adapun untuk program jaminan pensiun defined contribution merupakan desain dengan konsep menyisihkan sebagian dari penghasilan untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen dan diakumulasikan selama masa kerja hingga pensiun. Selanjutnya, PPPK ketika pensiun bisa memutuskan untuk membeli produk anuitas atau menerima pembayaran secara berkala seperti halnya uang pensiun PNS.
MELYNDA DWI PUSPITA