Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lolos Jadi ASN 2023? Ini Perbedaan Gaji Pensiunan PNS dan PPPK

image-gnews
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja saat membuka Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Tahun 2022 Angkatan I sampai dengan III di Aula BPSDM Provinsi Jabar, Kota Cimahi, Senin (25/7/2022). (Foto: Biro Adpim Jabar)
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja saat membuka Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Tahun 2022 Angkatan I sampai dengan III di Aula BPSDM Provinsi Jabar, Kota Cimahi, Senin (25/7/2022). (Foto: Biro Adpim Jabar)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Komisi II DPR RI secara resmi mengesahkan revisi rancangan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), pada Selasa, 3 Oktober 2023. Salah satu poin yang diputuskan adalah persamaan hak dan kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU ASN, Syamsurizal mengatakan, dalam Bab VIII RUU ASN tentang manajemen ASN, akan dilakukan penyatuan antara manajemen PNS dan PPPK, sehingga keduanya mempunyai kesetaraan. Salah satu hak yang akan diterima, baik PNS maupun PPPK adalah jaminan pensiun. 

“PNS dan PPPK sama-sama memiliki kesempatan untuk mengembangkan talenta, karier, dan jaminan pensiun,” ujar Syamsurizal dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU ASN Komisi II DPR RI dengan Pemerintah, diunggah di kanal YouTube DPR RI, Selasa, 26 September 2023. 

Lantas, apa perbedaaan jaminan pensiun PNS dan PPPK? 

Perbedaaan Jaminan Pensiun PNS dan PPPK

Selama ini hanya PNS yang memasuki masa purna tugas dapat memperoleh uang pensiun setiap bulan. Namun, pemerintah telah memutuskan untuk memberi hak uang pensiun juga bagi PPPK. Akan tetapi, penghargaan tersebut memiliki perbedaan skema. Berikut rinciannya: 

1.    PNS

Ketentuan hak pensiun PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Adapun besaran uang pensiun pokok PNS dibedakan oleh golongannya adalah sebagai berikut. 

A.  Gaji pokok pensiunan PNS

-        Golongan I: Rp1.560.800 – Rp2.014.900.

-        Golongan II: Rp1.560.800 – Rp2.865.000.

-        Golongan III: Rp1.560.800 – Rp3.597.800.

-        Golongan IV: Rp1.560.800 – Rp4.425.900. 

B.  Gaji pokok pensiunan PNS berstatus duda/janda

-        Golongan I: Rp1.170.600.

-        Golongan II: Rp1.170.600 – Rp1.375.200.

-        Golongan III: Rp1.170.600 – Rp1.727.000.

-        Golongan IV: Rp1.170.600- Rp2.124.500. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

C.  Gaji pokok duda/janda dari PNS yang meninggal dunia

-        Golongan I: Rp1.560.800 – Rp1.834.800.

-        Golongan II: Rp1.560.800 – Rp2.746.500.

-        Golongan III: Rp1.786.100 – Rp3.453.300.

-        Golongan IV: Rp2.111.400 – Rp4.243.600. 

Selain itu, pensiunan PNS juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) dan gaji ke-13 sesuai Pasal 8 PP No. 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut.

-        Pensiun pokok.

-        Tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak).

-        Tunjangan pangan.

-        Tambahan penghasilan. 

Mengutip buku elektronik Kajian Desain Program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Pegawai Negeri Sipil oleh Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2016, terkait pembiayaan pensiun PNS saat ini menggunakan skema manfaat pasti (defined benefit). Pembiayaan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta iuran PNS sebesar 4,75 persen gaji pokok. 

2.    PPPK

Sebelum RUU ASN disahkan, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni mengatakan, nantinya PPPK akan diberi jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution atau iuran pasti. 

“Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan disiapkan untuk dapat menyesuaikan dengan kebutuhan serta anggaran, agar sistemnya bisa semakin adil dan kompetitif,” kata Alex saat Uji Publik RUU ASN di Universitas Negeri Padang (UNP) dalam keterangan resminya, Jumat, 4 Agustus 2023. 

Adapun untuk program jaminan pensiun defined contribution merupakan desain dengan konsep menyisihkan sebagian dari penghasilan untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen dan diakumulasikan selama masa kerja hingga pensiun. Selanjutnya, PPPK ketika pensiun bisa memutuskan untuk membeli produk anuitas atau menerima pembayaran secara berkala seperti halnya uang pensiun PNS. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

13 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?


Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

1 hari lalu

Ilustrasi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.


Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

2 hari lalu

Ilustrasi guru. shutterstock.com
Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

2 hari lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.


Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

2 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (dua kiri) saat meninjau pembangunan Bandara VVIP di Ibukota Nusantara di Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023). (ANTARA/HO-Kemenhub)
Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.


Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

3 hari lalu

Sejumlah pegawai Direktorat Bea dan Cukai meikuti upacara peringatan hari Pabean Internasional ke-60 di halaman kantor Direktorat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (26/1). Peringatan hari Pabean Internasional kali ini mengusung tema
Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.


Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

3 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?


Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

3 hari lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan unjuk rasa di depan kantor BRIN di Serpong, Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara


Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

4 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.