Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Susi Pudjiastuti: Nelayan RI Tak Boleh Terbelenggu Kaveling, Laut adalah Rahmat Tuhan untuk Bangsa

image-gnews
Gaya santai Susi Pudjiastuti di atas kapal menikmati pemandangan laut/Foto: Instagram/Susi Pudjiastuti
Gaya santai Susi Pudjiastuti di atas kapal menikmati pemandangan laut/Foto: Instagram/Susi Pudjiastuti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut kedaulatan laut dan perairan Indonesia harus dipertahankan. Karena itu, dia tidak sepakat dengan kebijakan pemerintah soal penangkapan ikan terukur berbasis kuota. Susi mengatakan laut bukan area tambang yang bisa dikaveling dan dikonsensi.

"Nelayan Indonesia tidak boleh terbelenggu oleh kaveling-kaveling, oleh konsensi-konsensi. Laut adalah rahmat Tuhan untuk bangsa ini," kata Susi  dalam diskusi Nasib Nelayan Diombang-ambing Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur yang digelar virtual pada Sabtu, 14 Oktober 2023. "Kalau laut dikavling-kavling seperti tambang, saya pikir kita kehilangan kewarasan."

Susi mengatakan laut tidak seperti tambang batu bara yang bisa habis jika terus-menerus dikeruk. Sumber daya laut justru bisa terus bertambah. Karena itu, kata dia, laut harus dijaga dengan kebijakan ramah lingkungan agar bisa terus berproduksi. Misalnya, dengan aturan penggunaan mata jaring ikan yang besar agar ikan kecil tidak ikut tertangkap. Kemudian, aturan libur sehari dalam sepekan untuk memberikan kesempatan ikan beranak-pinak.

"Jadi, alat tangkap yang kita atur. Zonasi kita buat. Bukan kavling," kata Susi. "Laut itu reneawble resources. Sumber daya alam berkelanjutan."

Susi pun mengatakan Perpres Nomor 44 Tahun 2016 harus kembali diberlakukan. Musababnya, Perpres itulah yang memberi kedaulatan nelayan Indonesia di atas perairan Indonesia. Dalam beleid itu, pemerintah menutup akses penanaman modal untuk sektor usaha kelautan dan perikanan. Sehingga, penangkapan ikan di periran Indonesia p hanya bisa dilakukan perusahaan indonesia, orang Indonesia, menggunakan uang Indonesia dan kapal buatan Indonesia. 

"Perpres 44, perjuangkan kembali. Nelayan bebas, nelayan dengan kapal 2 GT mau pergi 30 mil, sialakan saja. Tapi kapal  100 GT tidak boleh menangkap di bawah 12 mil. Itu aturan yang fair," ujar Susi. 

Sementara kini ketika Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tidak berlaku lagi, pemerintah membuat kebijakan Penangkapan Ikan Terukur melalui  PP Nomor 11 Tahun 2023 yang diteken Presiden Jokowi pada 6 Maret 2023.  Dalam beleid itu,  pemerintah menetapkan kuota penangkapan ikan di zona penangkapan ikan terukur dalam tiga kategori, yakni kuota industri, kuota nelayan lokal, dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial.

Kuota nelayan lokal diberikan pada setiap zona penangkapan ikan terukur hingga 12 mil laut. Kuota ini diberikan gubernur kepada nelayan lokal yang terdiri dari orang perserorangan yang merupakan nelayan kecil dan bukan nelayan kecil, serta badan usaha berbadan hukum, berdasarkan permohonan. 

Namun nelayan kecil diutamakan yang tergabung dalam koperasi. Sedangkan badan usaha berbadan hukum terdiri dari perseroran terbatas dengan penanaman modal dalam negeri, serta koperasi yang memiliki kegiatan usaha penangkapan ikan. 

Sedangkan kuota industri, Menteri Kelautan dan Perikanan memberikannya kepada orang perseorangan (nelayan kecil, terutama yang tergabung dalam koperasi), serta untuk badan usaha berbadan hukum, berdasarkan permohonan. Adapun badan usaha berbadan hukum yang memanfaatkan kuota industri pada zona 01, zona 02, zona 03, dan zona 04, yakni berupa penanaman modal dalam negeri atau penanaman modal asing. Sedangkan pada zona 05 dan 06 berupa penanaman modal dalam negeri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

2 hari lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.


Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

2 hari lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.


Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

2 hari lalu

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pilot project inovasi pengembangan kawasan berbasis pemanfaatan sedimen memiliki dampak signifikan untuk kemakmuran/kesejahteraan masyarakat.


KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

2 hari lalu

Penenggelaman dua kapal ikan asing pelaku pencurian ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kotaraja Lampulo, Aceh, Kamis 18 Maret 2021. ANTARA/HO-KKP
KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi


Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

2 hari lalu

Aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk tentang tata kelola sampah saat kegiatan bersih sampah dan audit merek (brand audit) di Pantai Tirang, Semarang, Jawa Tengah, Minggu, 12 November 2023. Dalam aksi tersebut Greenpeace Indonesia melalui kampanye Break Free From Plastic ingin menekankan tanggung jawab produsen yang diperluas (Extended Producer Responsibility) atas pengolahan atau pembuangan produk pasca-konsumen serta mendorong produsen untuk berkomitmen mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan bungkusan sesuai dengan mandat peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk peta jalan pengurangan sampah oleh produsen pada tahun 2030. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

Greenpeace Indonesia mengapresiasi langkah KKP yang menangkap kapal ikan pelaku alih muatan (transhipment) di laut.


KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

4 hari lalu

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.


Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

7 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Harvey Moeis dan Sandra Dewi melakukan pisah harta saat keduanya resmi menikah pada 2016 lalu.


Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

10 hari lalu

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, saat menggelar konferensi pers kejahatan multidimensi oleh KM MUS asal Juwana, Pati, di Pangkalan PSDKP Tual, Maluku, Rabu, 17 April 2024. Dok. Humas Ditjen PSDKP KKP
Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

ABK yang lari dari kapal ikan asing loncat ke laut dan berenang sejauh 12 mil. Satu tak selamat.


DFW Desak Pemerintah Usut Dugaan Kejahatan Perikanan di Laut Arafura

10 hari lalu

Delapan awak kapal WNI di  kapal kargo di Taiwan, 28 Oktober 2022. (ANTARA FOTO/FAHMI FAHMAL SUKARDI)
DFW Desak Pemerintah Usut Dugaan Kejahatan Perikanan di Laut Arafura

Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mendesak pemerintah untuk mengusut dugaan kejahatan perikanan di laut Arafura.


Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

11 hari lalu

Kapal pengangkut ikan Indonesia, KM MUS, yang ditangkap karena terbukti melakukan alih muatan ikan dari kapal asing ilegal di tengah Laut Arafura, Maluku, pada Minggu 14 April 2024. Kapal juga menyelundupkan BBM solar dan diduga melakukan perbudakan. Dok. Humas KKP
Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

Kapal pengangkut ikan asal Indonesia ditangkap kerena melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut Arafura, Maluku.