TEMPO.CO, Jakarta - Badan Intelijen Negara (BIN) telah membuka kesempatan bagi putra-putri Indonesia untuk mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023.
Dengan total 415 jabatan. ada sejumlah formasi yang nantinya akan diisi CPNS yang lolos penerimaan tahun ini. Formasi-formasi tersebut, diantaranya Asisten Penata Kelola Intelijen, Asisten Agen Intelijen, Asisten Penata Kelola Intelijen, Penelaah Teknis Intelijen dan lainnya.
BIN merupakan alat negara yang bertanggung jawab atas pelaksanaan fungsi intelijen di dalam dan luar negeri. Fungsi BIN mencakup berbagai kegiatan yang bertujuan untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyebarkan informasi intelijen demi keamanan nasional.
Dalam menjalankan tugasnya, BIN bekerja sama dengan lembaga intelijen lainnya, baik di tingkat nasional maupun internasional. Kerja sama ini dilakukan dalam rangka pertukaran informasi intelijen, pengembangan kapasitas, dan penanggulangan ancaman bersama. Berikut tugas dan wewenang BIN yang perlu diketahui bagi peserta yang lolos CPNS 2023.
Fungsi dan Tugas Badan Intelijen Negara
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara, BIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Berdasarkan peraturan tersebut, BIN memiliki dua fungsi utama. Pertama, menjalankan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan di dalam negeri dan luar negeri. Kedua, menyelenggarakan fungsi koordinasi Intelijen Negara. Untuk menjalankan fungsi tersebut, BIN memiliki tugas untuk:
1. Melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Intelijen
2. Menyampaikan produk Intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah
3. Melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas Intelijen
4. Membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing
5. Memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan
6. Mengoordinasikan penyelenggaraan Intelijen Negara
7. Memadukan produk Intelijen
8. Melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden
9. Mengatur dan mengoordinasikan intelijen pengamanan pimpinan nasional
10. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Selanjutnya: Wewenang BIN...