Hubungan Indonesia dengan Israel
Sebagaimana Bab X Permenlu No. 3 Tahun 2019, Indonesia menetapkan beberapa prosedur dalam melakukan hubungan dengan Israel, antara lain:
- Tidak ada hubungan secara resmi antara pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam hal surat menyurat dengan memakai kop resmi.
- Tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di lokasi resmi.
- Tidak diizinkan penggunaan atau pengibaran bendera, lambang, atau atribut lainnya, serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politik Indonesia.
- Kunjungan warga Israel ke NKRI hanya bisa dilakukan dengan memakai paspor biasa.
- Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Visa diberikan dalam bentuk affidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (Kedubes) di Singapura atau Kedubes RI di Bangkok, Thailand.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Defend ID: Industri Pertahanan RI Tak Terpengaruh Konflik Hamas vs Israel