Hukuman bagi yang Menyalahgunakan KTP Orang Lain
Adapun Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana. KTP sebagai dokumen elektronik berisi data pribadi seseorang, mulai dari nama lengkap, hingga data pribadi lain yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Orang yang menggunakan KTP milik orang lain untuk disalahgunakan, maka melanggar Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Apabila menyalahgunakan KTP dengan mengambil pinjaman online atas nama orang lain, dapat dijerat pidana kurungan maksimal 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Selain itu, tindakan penyalahgunaan KTP juga dapat melanggar Pasal 65 ayat (1) UU PDP yang berisi larangan memperoleh data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri. Hal ini dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Tak hanya itu, menggunakan data pribadi orang lain juga melanggar ketentuan dalam Pasal 65 ayat (3) dan dapat dipidana paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Di sisi lain, menyoal nomor KK dan NIK, pihak kepolisian meminta warga berhati-hati saat mengunggah nomor tersebut melalui internet. Kasus kebocoran dan penyalahgunaan data marak terjadi.
Pada 2021, kasus kebocoran data menimpa perusahaan pinjol PT Homecredit Indonesia yang kebanjiran data fiktif. Perusahaan mendapat banyak protes dari masyarakat yang merasa tidak melakukan pembelanjaan menggunakan aplikasi tersebut, tapi mendapat kiriman tagihan.
Setelah ditelusuri, jumlah akun fiktif itu mencapai 150 akun. Ratusan akun itu bahkan sudah berbelanja berbagai barang di e-commerce Tokopedia seperti emas batangan hingga ponsel sejak Juni 2021.
RADEN PUTRI | M JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan Editor: Celios Minta OJK Segera Atur Bunga dan Biaya Layanan Pinjol dengan Transparan