TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan aturan terkait pemberian bantuan alat masak listrik atau rice cooker gratis kepada masyarakat. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Masak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.
Sekjen Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan, melalui peraturan yang diundangkan pada Senin, 2 Oktober 2023 tersebut, kementerian ingin mendorong pemanfaatan energi bersih di seluruh sektor. Hal ini menyusul langkah yang sudah dilakukan di sektor industri atau transportasi, yang di antaranya melalui penggunaan mobil listrik.
“Di rumah tangga juga kami dorong salah satunya dengan pemanfaatan, yang misalnya sekarang dengan bahan bakar lain, digeser ke listrik. Itu kami lakukan tahun ini,” ujar Dadan ketika ditemui di Kompleks Kementerian ESDM pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Lantas, bagaimana jenis dan spesifikasi rice cooker pemerintah yang akan dibagikan ke masyarakat? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Jenis dan Spesifikasi Rice Cooker Gratis
Alat masak listrik (AML) yang dimaksud dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 adalah AML yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan. AML ini umumnya juga dikenal sebagai rice cooker.
Pelaksanaan, penyediaan, serta distribusi bantuan alat masak listrik itu diatur dalam Pasal 10 ayat (1) peraturan tersebut. Adapun penyediaan untuk setiap paket alat masak listrik terdiri dari satu set AML, kartu garansi, dan brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian AML.
Sedangkan jenis dan spesifikasi rice cooker gratis diatur dalam Pasal 10 ayat (3) yang wajib memenuhi beberapa ketentuan. Mulai dari memiliki kapasitas pengenal 1,8 liter sampai 2,2 liter, dilengkapi stiker bertuliskan “Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan”, yang tidak mudah luntur dan tidak mudah lepas.
Selain itu, rice cooker gratis yang dibagikan pada program ini juga diutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri. AML juga harus berlabel SNI (Standar Nasional Indonesia) dan memiliki label hemat energi.
Produk AML juga wajib memenuhi tiga ketentuan mengenai standar peralatan listrik di Indonesia. Pertama, berlabel SNI 7859:2013 Peranti listrik rumah tangga dan sejenis – Keselamatan – Bagian 1: Persyaratan umum dan perubahannya. Kedua, SNI IEC 60335-2-15-2011 Peralatan listrik rumah tangga dan peralatan listrik serupa – Keselamatan – Bagian 2-15: Persyaratan khusus untuk peralatan pemanas cairan dan perubahannya. Ketiga, standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaatan energi penanak nasi.
Selanjutnya: Kriteria Penerima Bantuan Rice Cooker Gratis...