TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) Rakhmadi Afif Kusumo buka suara soal nasib karyawan Hotel Sultan usai pihaknya melakukan pengosongan paksa. Rakhmadi mengatakan bakal mencari solusi untuk masalah ini.
"Ini hal teknis. Bisa kita bicarakan," kata Rakhmadi dalam konferensi pers di Kompleks GBK, Rabu, 4 Oktober 2023.
Untuk hal ini, kata dia, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) punya pengalaman dalam penyelesaian masalah ini. Salah satunya, ketika pemerintah mengambil alih Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
"Tetapi, bahwa karyawan itu, hak mereka kalau akan dibawa PT Indobuildco. Tapi ke depanya bisa dimanfaatkan lebih baik bersama dengan PPK GBK," ujar Rakhmadi.
PPK GBK sebelumnya mengosongkan paksa Hotel Sultan pada Rabu, 4 Oktober 2023, karena tenggat waktu yang diberikan kepada PT Indobuildco untuk angkat kaki sudah terlewati. Sebelumnya, PPK GBK juga telah meminta perusahaan milik Pontjo Sutowo itu untuk mengosongkan lahan Blok 15 Komplek GBK itu lantaran masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan oleh pemerintah sudah berakhir.
Lebih lanjut soal nasib Hotel Sultan usai pengosongan, Rakhmadi mengatakan lahan tersebut masuk rencana induk PPK GBK. Pihaknya bakal mengoptimalkan aset tersebut agar bisa digunakan masyarakat. Termasuk untuk kepentingan komersial.
"Kami ingin ke depannya lebih baik. Masyarakat bisa masuk ke dalam, ada aspek komersial, ada pusat yang lebih baik," ucap Rakhmadi. "Syukur-syukur, kita punya landmark baru di Jakarta."
Sementara itu, kuasa hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva berharap Presiden Jokowi membantu menyelesaikan sengketa Hotel Sultan. "Saya berharap Presiden bisa turun tangan untuk menyelesaikan ini," kata Hamdan dalam konferensi pers di Hotel Sultan pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Hamdan mengklaim pihaknya bukan bandel ketika tidak mau angkat kaki dari Hotel Sultan, sebagaimana yang diminta oleh PPK GBK. Ia justru berbicara soal nasib karyawan hotel usai pengosongan paksa.
"Apakah tidak berpikir nasib mereka bagaimana? Kan kasihan. Apakah pemerintah mau menanggung?" ucap Hamdan.
Pilihan Editor: Sengketa Hotel Sultan antara Pemerintah Vs Pontjo Sutowo Libatkan 3 Pengacara Ternama, Simak Profil Mereka