TEMPO.CO, Jakarta - Riba (dikenal juga sebagai riba atau usury dalam bahasa Inggris) adalah praktik yang melibatkan tambahan atau keuntungan yang diperoleh dari pinjaman uang atau pertukaran barang yang tidak seimbang atau tidak adil.
Dalam Islam, riba dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip syariah (hukum Islam) dan dilarang keras.
Untuk lebih memahami apa itu riba, dasar hukum, jenis-jenis, hingga contoh riba, berikut ini ulasannya untuk Anda.
Apa Itu Riba?
Secara etimologis (estimologi), kata "riba" berasal dari bahasa Arab. Dalam bahasa Arab, kata "riba" () memiliki akar kata yang berarti "meningkat," "bertambah," atau "tumbuh."
Akar kata ini mencerminkan sifat dasar riba, yang melibatkan penambahan atau pertumbuhan uang atau nilai dalam suatu transaksi.
Dalam konteks Islam dan bahasa Arab, riba merujuk pada tambahan atau keuntungan yang tidak adil atau tidak wajar yang diperoleh melalui pinjaman uang atau pertukaran barang yang tidak seimbang.
Dalam ajaran Islam, riba dianggap sebagai praktik yang tidak adil dan dilarang keras, sesuai dengan larangan yang ditemukan dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW.
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), riba adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang yang dihitung dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan hasil pokok tersebut.
Mengutip dari laman islamic relief worldwide, riba adalah bunga yang dibayarkan atau diperoleh dari hasil transaksi atau tabungan. Hal yang termasuk riba, yaitu:
- Bunga yang diperoleh dari rekening tabungan
- Bunga yang diperoleh dari meminjamkan uang atau barang
- Pembayaran bunga untuk biaya kartu kredit atau pinjaman
Hukum Soal Riba dalam Islam
Hukum soal riba juga tertera dalam ayat Al Quran berikut ini:
1. QS. An-Nisaa ayat ke 161
“Karena kezaliman yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi, Kami haramkan bagi mereka makanan-makanan sehat yang sebelumnya dihalalkan bagi mereka—dan juga bagi mereka yang mengambil riba, padahal mereka dilarang melakukannya.”
2. QS. Ar-Rum ayat ke 39
“Berhati-hatilah karena bunga apa pun yang kamu berikan kepada orang lain untuk menambah harta manusia maka tidak akan pernah bertambah di sisi Allah. Namun, diberkatilah apapun yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mendapatkan rida Allah maka itulah orang-orang yang mendapat pahala yang berlipat ganda.”
3. QS. Al-Baqarah ayat ke 278
“Hai orang-orang yang beriman. Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan segala sisa hakmu dari riba apabila kamu memang orang-orang yang beriman. “
4. QS. Ali-Imran ayat ke 130
“Wahai orang-orang yang beriman. Janganlah kamu memakan riba atas apa pun yang dipinjamkan, melipatgandakan, dan melipatgandakan pengembaliannya. Sebaliknya, selalulah bertakwa kepada Allah agar kamu beruntung.”
Jenis-Jenis Riba
Riba adalah konsep yang melibatkan tambahan atau kelebihan dalam transaksi keuangan, khususnya dalam transaksi pinjaman atau pertukaran barang. Terdapat beberapa jenis riba yang dikenal dalam konteks Islam, termasuk:
1. Riba Nasi'ah
Riba nasi'ah adalah bunga penundaan. Ini terjadi ketika ada penangguhan pembayaran dalam transaksi, dan pihak yang meminjam harus membayar tambahan atau bunga karena penundaan tersebut.
Contoh: Seseorang meminjam uang dari seorang teman dan setuju untuk mengembalikan uang tersebut dalam satu bulan dengan tambahan sejumlah uang tertentu sebagai bunga atas penundaan pembayaran. Dalam hal ini, bunga yang dibayarkan adalah riba nasi'ah.
2. Riba Fadhl
Riba fadhl melibatkan pertukaran barang sejenis yang tidak seimbang atau tidak setara. Contohnya adalah menukar jumlah barang tertentu yang seharusnya setara, tetapi ada keuntungan yang tidak adil dalam transaksi tersebut.
Contoh: seseorang menukar 1 liter minyak goreng dengan 2 liter minyak kelapa murni. Karena nilai minyak kelapa lebih tinggi daripada minyak goreng biasa, maka ada kelebihan atau keuntungan yang tidak adil dalam transaksi tersebut, yang disebut sebagai riba fadhl.
3. Riba Jahiliyah
Riba jahiliyah adalah jenis riba yang melibatkan kelebihan jumlah dalam pelunasan hutang. Ini merujuk pada praktik riba yang berlaku sebelum munculnya Islam.
Contoh: di masa jahiliyah sebelum Islam, seseorang mungkin memberikan pinjaman uang dengan persyaratan untuk membayar lebih dari jumlah yang dipinjamkan. Ini adalah contoh riba jahiliyah, yang kemudian dilarang oleh Islam.
4. Riba Yad
Riba yad terkait dengan penundaan waktu penyerahan barang dalam transaksi jual beli atau pertukaran. Dalam konteks ini, penundaan yang tidak adil dapat menghasilkan riba.
Contoh: seseorang menjual barang kepada pembeli dengan persyaratan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah satu bulan. Namun, jika pembeli menginginkan penundaan pembayaran lebih lama, maka penjual menambahkan jumlah tambahan sebagai bunga penundaan. Ini merupakan riba yad.
5. Riba Qardh
Riba qardh terjadi ketika seseorang meminjamkan barang atau uang kepada pihak lain dengan syarat bahwa peminjam harus memberikan tambahan atau keuntungan kepada pemberi pinjaman saat mengembalikan barang atau uang tersebut.
Contoh: Seseorang meminjam uang dari bank dengan syarat bahwa dia harus membayar jumlah pinjaman ditambah bunga tertentu saat mengembalikannya. Bunga yang harus dibayar di sini adalah riba qardh.
DIAN RAHMAWAN
Pilihan Editor: Landasan Hukum Bank Syariah yang Wajib Diketahui dan yang Tak Boleh Berlaku