Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Apa Itu Riba, Jenis, hingga Contohnya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Riba adalah salah satu praktik transaksi yang dilarang dalam Islam karena cukup merugikan. Berikut penjelasan mengenai apa itu riba hingga jenisnya. Foto: Canva
Riba adalah salah satu praktik transaksi yang dilarang dalam Islam karena cukup merugikan. Berikut penjelasan mengenai apa itu riba hingga jenisnya. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaRiba (dikenal juga sebagai riba atau usury dalam bahasa Inggris) adalah praktik yang melibatkan tambahan atau keuntungan yang diperoleh dari pinjaman uang atau pertukaran barang yang tidak seimbang atau tidak adil. 

Dalam Islam, riba dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip syariah (hukum Islam) dan dilarang keras.

Untuk lebih memahami apa itu riba, dasar hukum, jenis-jenis, hingga contoh riba, berikut ini ulasannya untuk Anda. 

Apa Itu Riba?

Secara etimologis (estimologi), kata "riba" berasal dari bahasa Arab. Dalam bahasa Arab, kata "riba" () memiliki akar kata yang berarti "meningkat," "bertambah," atau "tumbuh." 

Akar kata ini mencerminkan sifat dasar riba, yang melibatkan penambahan atau pertumbuhan uang atau nilai dalam suatu transaksi.

Dalam konteks Islam dan bahasa Arab, riba merujuk pada tambahan atau keuntungan yang tidak adil atau tidak wajar yang diperoleh melalui pinjaman uang atau pertukaran barang yang tidak seimbang. 

Dalam ajaran Islam, riba dianggap sebagai praktik yang tidak adil dan dilarang keras, sesuai dengan larangan yang ditemukan dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW.

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), riba adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang yang dihitung dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan hasil pokok tersebut. 

Mengutip dari laman islamic relief worldwide, riba adalah bunga yang dibayarkan atau diperoleh dari hasil transaksi atau tabungan. Hal yang termasuk riba, yaitu:

  • Bunga yang diperoleh dari rekening tabungan
  • Bunga yang diperoleh dari meminjamkan uang atau barang
  • Pembayaran bunga untuk biaya kartu kredit atau pinjaman

Hukum Soal Riba dalam Islam

Hukum soal riba juga tertera dalam ayat Al Quran berikut ini: 

1. QS. An-Nisaa ayat ke 161

“Karena kezaliman yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi, Kami haramkan bagi mereka makanan-makanan sehat yang sebelumnya dihalalkan bagi mereka—dan juga bagi mereka yang mengambil riba, padahal mereka dilarang melakukannya.”

2. QS. Ar-Rum ayat ke 39

“Berhati-hatilah karena bunga apa pun yang kamu berikan kepada orang lain untuk menambah harta manusia maka tidak akan pernah bertambah di sisi Allah. Namun, diberkatilah apapun yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mendapatkan rida Allah maka itulah orang-orang yang mendapat pahala yang berlipat ganda.”

3. QS. Al-Baqarah ayat ke 278

“Hai orang-orang yang beriman. Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan segala sisa hakmu dari riba apabila kamu memang orang-orang yang beriman. “

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. QS. Ali-Imran ayat ke 130

“Wahai orang-orang yang beriman. Janganlah kamu memakan riba atas apa pun yang dipinjamkan, melipatgandakan, dan melipatgandakan pengembaliannya. Sebaliknya, selalulah bertakwa kepada Allah agar kamu beruntung.”

Jenis-Jenis Riba

Riba adalah konsep yang melibatkan tambahan atau kelebihan dalam transaksi keuangan, khususnya dalam transaksi pinjaman atau pertukaran barang. Terdapat beberapa jenis riba yang dikenal dalam konteks Islam, termasuk:

1. Riba Nasi'ah

Riba nasi'ah adalah bunga penundaan. Ini terjadi ketika ada penangguhan pembayaran dalam transaksi, dan pihak yang meminjam harus membayar tambahan atau bunga karena penundaan tersebut.

Contoh: Seseorang meminjam uang dari seorang teman dan setuju untuk mengembalikan uang tersebut dalam satu bulan dengan tambahan sejumlah uang tertentu sebagai bunga atas penundaan pembayaran. Dalam hal ini, bunga yang dibayarkan adalah riba nasi'ah.

2. Riba Fadhl

Riba fadhl melibatkan pertukaran barang sejenis yang tidak seimbang atau tidak setara. Contohnya adalah menukar jumlah barang tertentu yang seharusnya setara, tetapi ada keuntungan yang tidak adil dalam transaksi tersebut.

Contoh: seseorang menukar 1 liter minyak goreng dengan 2 liter minyak kelapa murni. Karena nilai minyak kelapa lebih tinggi daripada minyak goreng biasa, maka ada kelebihan atau keuntungan yang tidak adil dalam transaksi tersebut, yang disebut sebagai riba fadhl.

3. Riba Jahiliyah

Riba jahiliyah adalah jenis riba yang melibatkan kelebihan jumlah dalam pelunasan hutang. Ini merujuk pada praktik riba yang berlaku sebelum munculnya Islam.

Contoh: di masa jahiliyah sebelum Islam, seseorang mungkin memberikan pinjaman uang dengan persyaratan untuk membayar lebih dari jumlah yang dipinjamkan. Ini adalah contoh riba jahiliyah, yang kemudian dilarang oleh Islam.

4. Riba Yad

Riba yad terkait dengan penundaan waktu penyerahan barang dalam transaksi jual beli atau pertukaran. Dalam konteks ini, penundaan yang tidak adil dapat menghasilkan riba.

Contoh: seseorang menjual barang kepada pembeli dengan persyaratan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah satu bulan. Namun, jika pembeli menginginkan penundaan pembayaran lebih lama, maka penjual menambahkan jumlah tambahan sebagai bunga penundaan. Ini merupakan riba yad.

5. Riba Qardh

Riba qardh terjadi ketika seseorang meminjamkan barang atau uang kepada pihak lain dengan syarat bahwa peminjam harus memberikan tambahan atau keuntungan kepada pemberi pinjaman saat mengembalikan barang atau uang tersebut.

Contoh: Seseorang meminjam uang dari bank dengan syarat bahwa dia harus membayar jumlah pinjaman ditambah bunga tertentu saat mengembalikannya. Bunga yang harus dibayar di sini adalah riba qardh.

DIAN RAHMAWAN

Pilihan Editor: Landasan Hukum Bank Syariah yang Wajib Diketahui dan yang Tak Boleh Berlaku

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kadin: Pelaku Usaha Minta Perlindungan Pemerintah dari Aksi Boikot Produk Terafiliasi Israel

3 hari lalu

ilustrasi pengusaha (pixabay.com)
Kadin: Pelaku Usaha Minta Perlindungan Pemerintah dari Aksi Boikot Produk Terafiliasi Israel

Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia menanggapi soal aksi boikot produk terafiliasi dengan Israel yang dilakukan masyarakat untuk mendukung Palestina.


Gerakan Boikot Israel, Berikut Cara Cek Produk Afiliasi Israel Lewat BDNAASH

4 hari lalu

sepatu sneakers Puma (Bisnis.Com)
Gerakan Boikot Israel, Berikut Cara Cek Produk Afiliasi Israel Lewat BDNAASH

Meletusnya perang Israel-Hamas menyita perhatian masyarakat di seluruh dunia, termasuk Indonesia hingga muncul gerakan boikot Israel.


Polemik Gerakan Boikot Produk Israel, MUI dan Kadin Berlawanan?

4 hari lalu

Sejumlah warga mengikuti aksi Bekasi bersama Palestina saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Bekasi, Jawa Barat, Minggu, 12 November 2023. Aksi yang diikuti ribuan warga tersebut sebagai bentuk solidaritas untuk rakyat Palestina dan meminta agar PBB berperan aktif dalam menghentikan konflik Palestina-Israel. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Polemik Gerakan Boikot Produk Israel, MUI dan Kadin Berlawanan?

MUI mengeluarkan fatwa boikot produk Israel. Sedangkan Kadin Indonesia menyebut gerakan boikot merugikan pengusaha. MUI dan Kadin berlawanan?


Beragam Reaksi Gerakan Boikot Produk Israel: Kadin Mengkritik, Kementerian Koperasi Sebut Peluang UMKM

4 hari lalu

Forum Umat Islam berunjuk rasa di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (23/1). Mereka mengutuk serangan Israel ke jalur Gaza, Palestina, dan menyerukan boikot atas produk Amerika dan Israel.TEMPO/Wahyu Setiawan
Beragam Reaksi Gerakan Boikot Produk Israel: Kadin Mengkritik, Kementerian Koperasi Sebut Peluang UMKM

Gerakan boikot produk Israel memunculkan beragam reaksi. Kadin Indonesia sebut merugikan pengusaha. Kementerian Koperasi sebut peluang UMKM.


Kadin: Gerakan Boikot Produk Israel Merugikan Dunia Usaha Pemerintah Diminta Bertindak

4 hari lalu

Yukki Nugrahawan Hanafi. Foto : Interport
Kadin: Gerakan Boikot Produk Israel Merugikan Dunia Usaha Pemerintah Diminta Bertindak

Kadin Indonesia minta pemerintah bertindak atas gerakan boikot produk perusahaan yang diduga pendukung Israel karena dianggap merugikan dunia usaha.


Ramai Boikot Produk Diduga Terafiliasi Israel, Bos Apindo Sebut Dampaknya ke Penjualan hingga Risiko PHK

6 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani (tengah) bersama anggota Apindo lainnya dalam konferensi pers Indonesia Digital Summit 2023 di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 November 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Ramai Boikot Produk Diduga Terafiliasi Israel, Bos Apindo Sebut Dampaknya ke Penjualan hingga Risiko PHK

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani buka suara mengenai ramai boikot produk Israel.


Zulhas Sebut Pemerintah Tidak Boikot Produk Manapun yang Terafiliasi Israel

6 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (15 Maret 2023).
Zulhas Sebut Pemerintah Tidak Boikot Produk Manapun yang Terafiliasi Israel

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas merespons soal aksi boikot produk yang terafiliasi Israel untuk mendukung Palestina. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memboikot produk manapun.


OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027

7 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, mengatakan roadmap itu tidak disusun secara eksklusif oleh OJK, tapi melibatkan berbagai lembaga dan juga industri keuangan syariah dan industri perbankan.


Gelar Aksi Damai Depok Bersama Palestina, MUI Targetkan 150 Ribu Orang Berkumpul

10 hari lalu

Press conference persiapan Aksi Damai Depok Bersama Palestina di ruang rapat lantai 2 MUI Kota Depok, Jalan Nusantara Raya, Kelurahan Depokjaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok. Jumat, 24 November 2023.TEMPO/Ricky Juliansyah
Gelar Aksi Damai Depok Bersama Palestina, MUI Targetkan 150 Ribu Orang Berkumpul

MUI menggelar acara Aksi Damai Depok Bersama Palestina di Kota Depok. 150 ribu orang ditargetkan hadir.


Dosen HI Unair Setuju Boikot Terhadap Israel, Tapi Ingatkan Bagai Pisau Bermata Dua

10 hari lalu

Probo Darono Yakti, M.Hub.Int. dosen Hubungan Internasional Unair. Foto dok. Pribadi
Dosen HI Unair Setuju Boikot Terhadap Israel, Tapi Ingatkan Bagai Pisau Bermata Dua

Dosen HI Unair Probo Darono setuju adanya boikut terhadap produk terafiliasi Israel, namun ia pun mengingatkan langkah ini bagai pisau bermata dua.