Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Apa Itu Riba, Jenis, hingga Contohnya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Riba adalah salah satu praktik transaksi yang dilarang dalam Islam karena cukup merugikan. Berikut penjelasan mengenai apa itu riba hingga jenisnya. Foto: Canva
Riba adalah salah satu praktik transaksi yang dilarang dalam Islam karena cukup merugikan. Berikut penjelasan mengenai apa itu riba hingga jenisnya. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaRiba (dikenal juga sebagai riba atau usury dalam bahasa Inggris) adalah praktik yang melibatkan tambahan atau keuntungan yang diperoleh dari pinjaman uang atau pertukaran barang yang tidak seimbang atau tidak adil. 

Dalam Islam, riba dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip syariah (hukum Islam) dan dilarang keras.

Untuk lebih memahami apa itu riba, dasar hukum, jenis-jenis, hingga contoh riba, berikut ini ulasannya untuk Anda. 

Apa Itu Riba?

Secara etimologis (estimologi), kata "riba" berasal dari bahasa Arab. Dalam bahasa Arab, kata "riba" () memiliki akar kata yang berarti "meningkat," "bertambah," atau "tumbuh." 

Akar kata ini mencerminkan sifat dasar riba, yang melibatkan penambahan atau pertumbuhan uang atau nilai dalam suatu transaksi.

Dalam konteks Islam dan bahasa Arab, riba merujuk pada tambahan atau keuntungan yang tidak adil atau tidak wajar yang diperoleh melalui pinjaman uang atau pertukaran barang yang tidak seimbang. 

Dalam ajaran Islam, riba dianggap sebagai praktik yang tidak adil dan dilarang keras, sesuai dengan larangan yang ditemukan dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW.

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), riba adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang yang dihitung dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan hasil pokok tersebut. 

Mengutip dari laman islamic relief worldwide, riba adalah bunga yang dibayarkan atau diperoleh dari hasil transaksi atau tabungan. Hal yang termasuk riba, yaitu:

  • Bunga yang diperoleh dari rekening tabungan
  • Bunga yang diperoleh dari meminjamkan uang atau barang
  • Pembayaran bunga untuk biaya kartu kredit atau pinjaman

Hukum Soal Riba dalam Islam

Hukum soal riba juga tertera dalam ayat Al Quran berikut ini: 

1. QS. An-Nisaa ayat ke 161

“Karena kezaliman yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi, Kami haramkan bagi mereka makanan-makanan sehat yang sebelumnya dihalalkan bagi mereka—dan juga bagi mereka yang mengambil riba, padahal mereka dilarang melakukannya.”

2. QS. Ar-Rum ayat ke 39

“Berhati-hatilah karena bunga apa pun yang kamu berikan kepada orang lain untuk menambah harta manusia maka tidak akan pernah bertambah di sisi Allah. Namun, diberkatilah apapun yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mendapatkan rida Allah maka itulah orang-orang yang mendapat pahala yang berlipat ganda.”

3. QS. Al-Baqarah ayat ke 278

“Hai orang-orang yang beriman. Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan segala sisa hakmu dari riba apabila kamu memang orang-orang yang beriman. “

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. QS. Ali-Imran ayat ke 130

“Wahai orang-orang yang beriman. Janganlah kamu memakan riba atas apa pun yang dipinjamkan, melipatgandakan, dan melipatgandakan pengembaliannya. Sebaliknya, selalulah bertakwa kepada Allah agar kamu beruntung.”

Jenis-Jenis Riba

Riba adalah konsep yang melibatkan tambahan atau kelebihan dalam transaksi keuangan, khususnya dalam transaksi pinjaman atau pertukaran barang. Terdapat beberapa jenis riba yang dikenal dalam konteks Islam, termasuk:

1. Riba Nasi'ah

Riba nasi'ah adalah bunga penundaan. Ini terjadi ketika ada penangguhan pembayaran dalam transaksi, dan pihak yang meminjam harus membayar tambahan atau bunga karena penundaan tersebut.

Contoh: Seseorang meminjam uang dari seorang teman dan setuju untuk mengembalikan uang tersebut dalam satu bulan dengan tambahan sejumlah uang tertentu sebagai bunga atas penundaan pembayaran. Dalam hal ini, bunga yang dibayarkan adalah riba nasi'ah.

2. Riba Fadhl

Riba fadhl melibatkan pertukaran barang sejenis yang tidak seimbang atau tidak setara. Contohnya adalah menukar jumlah barang tertentu yang seharusnya setara, tetapi ada keuntungan yang tidak adil dalam transaksi tersebut.

Contoh: seseorang menukar 1 liter minyak goreng dengan 2 liter minyak kelapa murni. Karena nilai minyak kelapa lebih tinggi daripada minyak goreng biasa, maka ada kelebihan atau keuntungan yang tidak adil dalam transaksi tersebut, yang disebut sebagai riba fadhl.

3. Riba Jahiliyah

Riba jahiliyah adalah jenis riba yang melibatkan kelebihan jumlah dalam pelunasan hutang. Ini merujuk pada praktik riba yang berlaku sebelum munculnya Islam.

Contoh: di masa jahiliyah sebelum Islam, seseorang mungkin memberikan pinjaman uang dengan persyaratan untuk membayar lebih dari jumlah yang dipinjamkan. Ini adalah contoh riba jahiliyah, yang kemudian dilarang oleh Islam.

4. Riba Yad

Riba yad terkait dengan penundaan waktu penyerahan barang dalam transaksi jual beli atau pertukaran. Dalam konteks ini, penundaan yang tidak adil dapat menghasilkan riba.

Contoh: seseorang menjual barang kepada pembeli dengan persyaratan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah satu bulan. Namun, jika pembeli menginginkan penundaan pembayaran lebih lama, maka penjual menambahkan jumlah tambahan sebagai bunga penundaan. Ini merupakan riba yad.

5. Riba Qardh

Riba qardh terjadi ketika seseorang meminjamkan barang atau uang kepada pihak lain dengan syarat bahwa peminjam harus memberikan tambahan atau keuntungan kepada pemberi pinjaman saat mengembalikan barang atau uang tersebut.

Contoh: Seseorang meminjam uang dari bank dengan syarat bahwa dia harus membayar jumlah pinjaman ditambah bunga tertentu saat mengembalikannya. Bunga yang harus dibayar di sini adalah riba qardh.

DIAN RAHMAWAN

Pilihan Editor: Landasan Hukum Bank Syariah yang Wajib Diketahui dan yang Tak Boleh Berlaku

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

3 hari lalu

Pada acara vaksinasi booster ini tersedia dosis vaksin Astra Zeneca, Sinovac, dan Pfizer di Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat 17 Juni 2022. Adanya virus omicron subvarian baru yaitu BA.4 dan BA.5 yang berpotensi membuat lonjakan kasus Covid-19. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.


Bukan di Arab, Ini Negara yang 100 Persen Penduduknya Muslim

7 hari lalu

Umat Muslim berdoa sebelum mereka makan makanan berbuka puasa di sebuah toko baju, selama bulan puasa Ramadan di kawasan tua Delhi, India, 29 Maret 2024. REUTERS/Anushree Fadnavis
Bukan di Arab, Ini Negara yang 100 Persen Penduduknya Muslim

Negara yang 100 persen penduduknya muslim ternyata bukan di Arab. Lokasinya ada sebelah selatan-barat daya India. Ini ulasannya.


Ma'ruf Amin Sebut 315 Proyek Senilai Rp 17,8 Triliun Dibiayai Surat Berharga Syariah Negara

12 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan dalam acara Indonesia Quran Hours 2024 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Kegiatan membaca Al-Quran secara bersama-sama itu mengangkat tema Indonesia Bersatu Indonesia Bangkit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ma'ruf Amin Sebut 315 Proyek Senilai Rp 17,8 Triliun Dibiayai Surat Berharga Syariah Negara

Ma'ruf Amin meminta agar KDEKS Jawa Barat mengambil peran untuk memperluas inklusi keuangan syariah.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

12 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

12 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

13 hari lalu

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid saat ditemui usai menghadiri open house Oesman Sapta Odang di kediamannya di Jalan Karang Asem Utara Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan. Dewi Nurita/Tempo.
MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dadi Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

14 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

18 hari lalu

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.


Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

26 hari lalu

Penerjemah bahasa isyarat menyampaikan pesan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1445 H jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 setelah hasil rukyat Kemenag di 134 titik di Indonesia menyatakan tidak dapat melihat hilal. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Profesor Asrorun Niam Sholeh mengatakan, bulan sudah nampak dan memungkinkan bisa dilihat atau imkan rukya.


Ria Ricis Turut Bintangi Film Kiblat, Apa Perannya di Film yang Disorot MUI Itu?

33 hari lalu

Ria Ricis/Foto: Instagram/Ria Ricis
Ria Ricis Turut Bintangi Film Kiblat, Apa Perannya di Film yang Disorot MUI Itu?

Selebgram Ria Ricis turut membintangi film Kiblat, yang mendapat sorotan dari publik dan MUI belakangan ini. Apa perannya di film itu?