Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Apa Itu Riba, Jenis, hingga Contohnya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Riba adalah salah satu praktik transaksi yang dilarang dalam Islam karena cukup merugikan. Berikut penjelasan mengenai apa itu riba hingga jenisnya. Foto: Canva
Riba adalah salah satu praktik transaksi yang dilarang dalam Islam karena cukup merugikan. Berikut penjelasan mengenai apa itu riba hingga jenisnya. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaRiba (dikenal juga sebagai riba atau usury dalam bahasa Inggris) adalah praktik yang melibatkan tambahan atau keuntungan yang diperoleh dari pinjaman uang atau pertukaran barang yang tidak seimbang atau tidak adil. 

Dalam Islam, riba dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip syariah (hukum Islam) dan dilarang keras.

Untuk lebih memahami apa itu riba, dasar hukum, jenis-jenis, hingga contoh riba, berikut ini ulasannya untuk Anda. 

Apa Itu Riba?

Secara etimologis (estimologi), kata "riba" berasal dari bahasa Arab. Dalam bahasa Arab, kata "riba" () memiliki akar kata yang berarti "meningkat," "bertambah," atau "tumbuh." 

Akar kata ini mencerminkan sifat dasar riba, yang melibatkan penambahan atau pertumbuhan uang atau nilai dalam suatu transaksi.

Dalam konteks Islam dan bahasa Arab, riba merujuk pada tambahan atau keuntungan yang tidak adil atau tidak wajar yang diperoleh melalui pinjaman uang atau pertukaran barang yang tidak seimbang. 

Dalam ajaran Islam, riba dianggap sebagai praktik yang tidak adil dan dilarang keras, sesuai dengan larangan yang ditemukan dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW.

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), riba adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang yang dihitung dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan hasil pokok tersebut. 

Mengutip dari laman islamic relief worldwide, riba adalah bunga yang dibayarkan atau diperoleh dari hasil transaksi atau tabungan. Hal yang termasuk riba, yaitu:

  • Bunga yang diperoleh dari rekening tabungan
  • Bunga yang diperoleh dari meminjamkan uang atau barang
  • Pembayaran bunga untuk biaya kartu kredit atau pinjaman

Hukum Soal Riba dalam Islam

Hukum soal riba juga tertera dalam ayat Al Quran berikut ini: 

1. QS. An-Nisaa ayat ke 161

“Karena kezaliman yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi, Kami haramkan bagi mereka makanan-makanan sehat yang sebelumnya dihalalkan bagi mereka—dan juga bagi mereka yang mengambil riba, padahal mereka dilarang melakukannya.”

2. QS. Ar-Rum ayat ke 39

“Berhati-hatilah karena bunga apa pun yang kamu berikan kepada orang lain untuk menambah harta manusia maka tidak akan pernah bertambah di sisi Allah. Namun, diberkatilah apapun yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mendapatkan rida Allah maka itulah orang-orang yang mendapat pahala yang berlipat ganda.”

3. QS. Al-Baqarah ayat ke 278

“Hai orang-orang yang beriman. Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan segala sisa hakmu dari riba apabila kamu memang orang-orang yang beriman. “

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. QS. Ali-Imran ayat ke 130

“Wahai orang-orang yang beriman. Janganlah kamu memakan riba atas apa pun yang dipinjamkan, melipatgandakan, dan melipatgandakan pengembaliannya. Sebaliknya, selalulah bertakwa kepada Allah agar kamu beruntung.”

Jenis-Jenis Riba

Riba adalah konsep yang melibatkan tambahan atau kelebihan dalam transaksi keuangan, khususnya dalam transaksi pinjaman atau pertukaran barang. Terdapat beberapa jenis riba yang dikenal dalam konteks Islam, termasuk:

1. Riba Nasi'ah

Riba nasi'ah adalah bunga penundaan. Ini terjadi ketika ada penangguhan pembayaran dalam transaksi, dan pihak yang meminjam harus membayar tambahan atau bunga karena penundaan tersebut.

Contoh: Seseorang meminjam uang dari seorang teman dan setuju untuk mengembalikan uang tersebut dalam satu bulan dengan tambahan sejumlah uang tertentu sebagai bunga atas penundaan pembayaran. Dalam hal ini, bunga yang dibayarkan adalah riba nasi'ah.

2. Riba Fadhl

Riba fadhl melibatkan pertukaran barang sejenis yang tidak seimbang atau tidak setara. Contohnya adalah menukar jumlah barang tertentu yang seharusnya setara, tetapi ada keuntungan yang tidak adil dalam transaksi tersebut.

Contoh: seseorang menukar 1 liter minyak goreng dengan 2 liter minyak kelapa murni. Karena nilai minyak kelapa lebih tinggi daripada minyak goreng biasa, maka ada kelebihan atau keuntungan yang tidak adil dalam transaksi tersebut, yang disebut sebagai riba fadhl.

3. Riba Jahiliyah

Riba jahiliyah adalah jenis riba yang melibatkan kelebihan jumlah dalam pelunasan hutang. Ini merujuk pada praktik riba yang berlaku sebelum munculnya Islam.

Contoh: di masa jahiliyah sebelum Islam, seseorang mungkin memberikan pinjaman uang dengan persyaratan untuk membayar lebih dari jumlah yang dipinjamkan. Ini adalah contoh riba jahiliyah, yang kemudian dilarang oleh Islam.

4. Riba Yad

Riba yad terkait dengan penundaan waktu penyerahan barang dalam transaksi jual beli atau pertukaran. Dalam konteks ini, penundaan yang tidak adil dapat menghasilkan riba.

Contoh: seseorang menjual barang kepada pembeli dengan persyaratan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah satu bulan. Namun, jika pembeli menginginkan penundaan pembayaran lebih lama, maka penjual menambahkan jumlah tambahan sebagai bunga penundaan. Ini merupakan riba yad.

5. Riba Qardh

Riba qardh terjadi ketika seseorang meminjamkan barang atau uang kepada pihak lain dengan syarat bahwa peminjam harus memberikan tambahan atau keuntungan kepada pemberi pinjaman saat mengembalikan barang atau uang tersebut.

Contoh: Seseorang meminjam uang dari bank dengan syarat bahwa dia harus membayar jumlah pinjaman ditambah bunga tertentu saat mengembalikannya. Bunga yang harus dibayar di sini adalah riba qardh.

DIAN RAHMAWAN

Pilihan Editor: Landasan Hukum Bank Syariah yang Wajib Diketahui dan yang Tak Boleh Berlaku

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Azan Berupa Running Text saat Live Paus Fransiskus Pimpin Misa: MUI Membolehkan, Dewan Masjid Tak Setuju

10 hari lalu

Gambar tangkapan layar Stasiun TV CNN Indonesia yang menayangkan Misa Akbar dipimpin Paus Fransiskus bersamaan dengan notifikasi saat Azan Magrib, Kamis, 5 September 2024. (TEMPO/Yudono)
Azan Berupa Running Text saat Live Paus Fransiskus Pimpin Misa: MUI Membolehkan, Dewan Masjid Tak Setuju

MUI dan DMI beda pendapat soal imbauan agar TV yang siaran langsung Paus Fransiskus memimpin misa di GBK mengganti azan Mahgrib dengan running text


Respons MUI, PBNU, dan Muhammadiyah Soal Azan di TV Diganti Running Text Saat Misa Paus Fransiskus

10 hari lalu

Paus Fransiskus bertemu anak yatim-piatu dan para pengungsi di Kedutaan Besar Vatikan, Jakarta, Selasa, 3 September 2024. Foto: Biro Pers Vatikan
Respons MUI, PBNU, dan Muhammadiyah Soal Azan di TV Diganti Running Text Saat Misa Paus Fransiskus

MUI menyatakan penggantian tayangan azan magrib di TV dengan teks berjalan saat misa akbar Paus Fransiskus tak melanggar syariat Islam.


Indef Sebut Aset Perbankan Syariah Indonesia Bakal Segera Tembus Rp1.000 Triliun

11 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin berbincang dengan delegasi Arab Saudi pada keberangkatan jamaah calon haji di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat 31 Mei 2024. Dalam kunjungan tersebut Wakil Presiden Maruf Amin meninjau langsung proses pelayanan Makkah Route untuk jamaah calon haji. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho.
Indef Sebut Aset Perbankan Syariah Indonesia Bakal Segera Tembus Rp1.000 Triliun

Berdasarkan data terakhir Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total aset bank umum syariah dan unit usaha syariah per akhir Januari 2024 capai Rp845,6


Ma'ruf Amin Sebut Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia Berkembang Pesat

11 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ma'ruf Amin Sebut Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia Berkembang Pesat

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia berkembang pesat.


MUI Sulsel Sayangkan Acara Agustusan Mirip Dugem di Dkat Masjid Agung Sengkang

19 hari lalu

Logo MUI (Majelis Ulama Indonesia). mui.or.id
MUI Sulsel Sayangkan Acara Agustusan Mirip Dugem di Dkat Masjid Agung Sengkang

Viral aksi joget di depan Masjid Agung Sengkang, Sulawesi Selatan. Dalam video tersebut perempuan dan laki-laki yang joget dengan diirngi musik DJ.


OJK Bekukan PT Maju Raya Sejahtera, Belum Dapat Izin Sudah Beroperasi

25 hari lalu

Gedung OJK, Jakarta.
OJK Bekukan PT Maju Raya Sejahtera, Belum Dapat Izin Sudah Beroperasi

Otoritas Jasa Keuangan telah membekukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura, PT Maju Raya Sejahtera, yang berlokasi di Jakarta. OJK membekukan perusahaan tersebut melalui surat Nomor S-35/PL.1/2024 tanggal 7 Agustus 2024.


Usai Dilantik Jokowi, Bahlil: NU sudah Rampung, Konsesi Tambang Muhammadiyah masih Dicari

26 hari lalu

Usai Dilantik Jokowi, Bahlil: NU sudah Rampung, Konsesi Tambang Muhammadiyah masih Dicari

Presiden Jokowi melantik Bahlil sebagai Menteri ESDM. Bahlil mengatakan konsesi tambang untuk NU sudah rampung, konsesi Muhammadiyah masih dicari.


Wirausaha Aloe Vera Alan Efendhi Bukan Sekadar Tanaman Hias Lidah Buaya Biasa

26 hari lalu

Alan Efendhi CEO Mount Vera Sejati (Rasane Vera). TEMPO/S. Dian Andryanto
Wirausaha Aloe Vera Alan Efendhi Bukan Sekadar Tanaman Hias Lidah Buaya Biasa

Alan Efendhi melakukan pemberdayaan masyarakat untuk budidaya aloe vera di Gunungkidul, Yogyakarta. Ini kisah merintis hingga suksesnya.


Bunyi Lengkap Fatwa MUI tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri

29 hari lalu

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia  Foto MUI
Bunyi Lengkap Fatwa MUI tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa terbaru, salah satunya menganjurkan masyarakat untuk mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.


Saka Tatal Lakukan Sumpah Pocong, Arti hingga Kedudukannya dalam Peradilan di Indonesia

32 hari lalu

Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Saka Tatal, saat menjalani sumpah pocong di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (9/8/2024). (ANTARA/Fathnur Rohman)
Saka Tatal Lakukan Sumpah Pocong, Arti hingga Kedudukannya dalam Peradilan di Indonesia

Istilah "sumpah pocong" mencuat hari-hari ini. Pada Jumat, 9 Agustus 2024 lalu, Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, menjalani ritual tersebut di Padepokan Amparan Jati di Cirebon, Jawa Barat.