Indobuildco Kembali Gugat ke PTUN
Setelah kalah di tingkat PK, PT Indobuildco kembali menggugat pemerintah atas Hotel Sultan. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 28 Februari 2023.
Namun berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Eddy menyebut Pemerintah Pusat telah terbukti melakukan pembebasan lahan melalui Komando Urusan Pembebasan Asian Games (KUPAG) pada 1962.
Eddy mengatakan, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan, Diktum Pertama disebutkan ahwa seluruh tanah dan bangunannya beserta hasil-hasil pembangunan atau pengembangannya di kawasan Asian Games adalah milik Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara.
Bukti Kepemilikan dari Putusan Kepala BPN
Eddy menuturkan, bukti lain yang menyebut Blok 15 di Kawasan GBK merupakan milik negara adalah Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/1989. Belied itu menyatakan bahwa HGB atas nama PT Indobuildco berada di atas HPL Nomor 1/Gelora a.n Kementerian Sekretariat Negara cq. PPK GBK.
Eddy memaparkan dalam putusan perkara perdata PT Indobuildco Nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jak-Sel tanggal 29 Januari 2007, juga terdapat kesaksian dari Mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin. Saat itu Ali mengaku merasa tertipu karena mengira PT Indobuildco adalah anak perusahaan Pertamina, tetapi ternyata milik pribadi.
"Pak Ali merasa tertipu karena ia telah memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk menggunakan lahan milik negara," kata Eddy.
Mahfud MD Sebut Gugatan ke PTUN Hanya Mengulur Waktu
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD pada awal September lalu sudah meminta PT Indobuildco mengosongkan lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat. "Kami harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik. Nanti proses pengosongan akan dilakukan melalui penegakan hukum secara persuasif, " ujarnya di kantor Kemenko Polhukam, Jumat, 8 September 2023
Ia menegaskan bahwa PT Indobuildco sudah tidak punya hak lagi atas tanah seluas 13 hektare tersebut karena masa HGB Indobuildco no. 26/Gelora dan GBK Indobuildco No. 27/Gelora habis. HGB nomor 26 berakhir 4 Maret 2023, dan HGB no 27 habis per April 2023. Berikutnya, pengelolaan lahan dikuasakan ke Kemensesneg sesuai HPL 1 / Telora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementeiran Agraria/BPN.
Baca juga:
Adapun penyerahan pengelolaan atas lahan harus dilakukan, kata Mahfud, karena pemerintah sudah memenagkan gugatan di pengadilan. PT Indoubuildco tercatat sudah empat kali kalah saat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan, hingga ke peninjauan kembali. Terakhir, perusahaan kembali menggugat ke PTUN 2023.
"Sudah berkali-kali. Sudah kalah, sudah tidak mungkin lagi masuk ke PTUN," ujar Mahfud. Ia pun menilai gugatan ke PTUN tersebut hanya upaya perusahaan mengulur waktu. "Urusan PTUN biar jalan, karena ini urusan keperdataannya sudah selesai."
RIRI RAHAYU | DEFARA DHANYA PARAMITHA | M. JULNIS FIRMANSYAH | ANTARA
Pilihan Editor: Perusahaan Milik Pontjo Sutowo Harus Segera Kosongkan Lahan Hotel Sultan dan Bayar Rp 600 Miliar, Ini Sebabnya