TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengapresiasi kebijakan pemerintah dalam melakukan pemisahan platform social commerce dan e-commerce.
APINDO menilai, dengan adanya pengaturan tersebut maka akan dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat (level playing field). Selain itu, UMKM juga akan terlindungi dengan menjadikan produk dalam negeri berdaya saing, dan melindungi data pribadi konsumen.
Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani mengatakan, penerapan persaingan usaha yang sehat, adil, dan tanpa keberpihakan itu sangat dibutuhkan diperlukan.
"Model bisnis e-commerce telah banyak berevolusi dan berdampak pada kelangsungan UMKM, karena itu pengaturan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kualitas pertumbuhan dan iklim industri e-commerce tetap dapat memberikan peluang bagi UMKM Indonesia untuk berusaha dan berkembang serta melayani kebutuhan konsumen dengan baik," kata Shinta dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 28 September 2023.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Digital APINDO Tirza Reinata Munusamy menyebut, pemisahan model bisnis marketplace dan produsen serta media sosial dan e-commerce akan memastikan tidak ada platform yang menguasai rantai perdagangan online dari hulu ke hilir.
Dengan demikian, maka akan mampu meminimalisir potensi praktik monopoli dan persaingan tidak sehat.
"Dengan dilarangnya social commerce untuk bertransaksi, maka hal ini juga dapat menjaga kedaulatan data pribadi warga negara Indonesia sebagai konsumen," kata Tirza.
Lebih lanjut, Tirza mengatakan bahwa kebijakan pemerintah sudah tepat dengan menerapkan persyaratan perizinan standarisasi pada penjual luar negeri serta ambang batas harga minimum USD 100 pada marketplace crossborder.
Sehingga, di satu sisi produk UMKM di bawah tetap dapat bersaing, dan di sisi lain produk impor yang dijual keamanan dan kualitasnya tetap terjamin.
Tak hanya itu, APINDO juga mendorong Pemerintah untuk mengkaji secara berkala mengenai logika harga jual, logika pasar domestik dan internasional. Ini diperlukan untuk menghindari illegality dan praktik dumping.
Pemerintah juga diharapkan dapat melihat negara-negara produsen yang sudah dan sedang menerapkan insentif dari sisi suku bunga serta komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu dari aturan yang sudah ada, termasuk mengkaji mekanisme algoritma, data, dan transparansi demi persaingan usaha sehat.