TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat e-commerce sekaligus eks Ketua Indonesia E-commerce Association (idEA) Ignatius Untung buka suara soal keputusan pemerintah melarang transaksi jual beli melalui social commerce, seperti TikTok. Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa.
Untung menyebut pemerintah tidak mendapat informasi utuh soal social commerce. "Penggabungan antara social media dan e-commerce yang dilakukan TikTok justru menguntungkan UMKM (usaha mikro kecil menengah) karena mereka bisa menjangkau potential buyer tanpa harus membauar iklan," ujar Untung kepada Tempo, Senin, 25 September 2023.
Menurut Untung, tanpa algoritma integrsi kedua hal tersebut, UMKM justru sulit bersaing dengan pedagang besar yang punya modal besar untuk membayar iklan. "Jadi, jelas kebijakan ini justru merugikan UMKM," katanya.
Untung juga mengaku skeptis dengan kebijakan pemerintah melarang transaksi jual beli di social commerce. Ada dua pertanyaan yang muncul di benaknya.
Pertama, ketika TikTok tidak boleh menggabungkan social media dengan e-commerce, apakah transaksi di Pasar Tanah Abang yang sekarang sepi bisa kembali ramai? Kedua, bagaimana cara pemerintah bisa mengembalikan bisnis UMKM yang kadung besar di TikTok ketika aturan ini dikeluarkan?
"Jika kita tidak yakin akan jawaban kedua pertanyaan di atas, maka jangan-jangan aturan mengenai TikTok ini hanya menguntung pesaing TikTok, bukan menguntungkan UMKM," ucap Untung.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo bakal menyampaikan menata social commerce melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam aturan baru, pemerintah melarang social media seperti TikTok untuk berjualan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan ini usai menggelar rapat terbatas bersama Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 25 September 2023. Ia menyebut social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung. Ia menambahkan, peronnya media sosial dan ekonomi harus dipisahkan.
“Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” kata Zulkifli Hasan dalam keterangan persnya.
RIRI RAHAYU | DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Ogah Kasih Izin Tiktok Jualan, Bahlil: Mau Jadi Apa Negara Kita Ini?