Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BEI Keluarkan Aturan Pengguna Jasa Bursa Karbon

image-gnews
Presiden Joko Widodo menghadiri rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 India, Sabtu, (9/9) di New Delhi, India. Dalam forum tersebut, Jokowi meminta seluruh pihak untuk bersama-sama mengurangi emisi.
Presiden Joko Widodo menghadiri rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 India, Sabtu, (9/9) di New Delhi, India. Dalam forum tersebut, Jokowi meminta seluruh pihak untuk bersama-sama mengurangi emisi.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan perdagangan karbon melalui bursa karbon pada 26 September 2023 mendatang. Peluncuran bursa karbon ini menjadi komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca atau net zero emission pada 2060. Tujuan lainnya adalah untuk mendorong transisi energi serta mengendalikan perubahan iklim.

Pada 18 September lalu, OJK telah menunjuk PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai Penyelenggara Bursa Karbon (PBK). Adapun pemberian izin usaha kepada BEI sebagai Penyelenggara Bursa Karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

Melalui surat keputusan Direksi BEI No. Kep-00297/BEI/09-2023 tentang Peraturan Pengguna Jasa Bursa Karbon, BEI telah membuat peraturan tentang pengguna jasa, unit karbon yang diperdagangkan, hingga terkait perdagangan dan pengawasan perdagangan.

Pengguna Jasa Bursa Karbon

Pengguna jasa bursa karbon terdiri dari:

  1. Pelaku usaha pedagang emisi.
  2. Pelaku usaha non-pedagang emisi.
  3. Pemilik proyek.
  4. Pihak lain yang telah mendapat persetujuan dari OJK.

Persyaratan menjadi Pengguna Jasa Bursa Karbon

Calon pengguna jasa bursa karbon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1.       Memiliki petugas yang bertanggung jawab atas penggunaan sarana yang disediakan oleh PBK.
  2.       Mengikuti pelatihan terkait Bursa Karbon yang diselenggarakan oleh PBK.
  3.       Memiliki alamat surat elektronik dengan menggunakan nama domain perusahaan.
  4.       Memiliki paling sedikit 2 (dua) orang user atau pengguna jasa bursa karbon yang mewakili pengguna jasa bursa karbon yang telah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh PBK.
  5.       Membayar biaya pendaftaran sebagai pengguna jasa bursa karbon.
  6.       Memiliki rekening di bank yang terhubung dengan sistem BI-FAST dan BIRTGS.
  7.       Memiliki laporan keuangan tahunan paling sedikit 1 (satu) tahun buku terakhir.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagi calon pengguna jasa bursa karbon yang merupakan badan hukum Indonesia harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

  1.       Memiliki anggaran dasar perseroan yang telah disahkan, diberitahukan, atau disetujui oleh pihak yang berwenang.
  2.       Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sementara calon pengguna jasa bursa karbon yang merupakan pihak asing harus memenuhi persyaratan tambahan yaitu memiliki nomor identitas (legal entity identifier) yang terdaftar di Regulatory Oversight Committee (ROC).

 Prosedur menjadi Pengguna Jasa Bursa Karbon

  1.       Untuk dapat menjadi pengguna jasa bursa karbon, maka calon pengguna jasa bursa karbon harus mengajukan surat permohonan kepada PBK dengan mengisi formulir.
  2.       PBK dapat meminta dokumen tambahan yang diperlukan kepada calon pengguna jasa bursa karbon.
  3.       PBK dapat meminta calon pengguna jasa bursa karbon untuk membuka sub rekening efek.
  4.       Paling lambat Hari PBK kelima setelah calon pengguna jasa bursa karbon menyampaikan informasi dan dokumen secara lengkap, PBK melakukan penelaahan terhadap dokumen yang disampaikan calon pengguna jasa bursa karbon.
  5.       Berdasarkan pertimbangan PBK, PBK berwenang untuk menyetujui atau menolak memberikan persetujuan atas permohonan calon pengguna jasa bursa karbon.
  6.       Paling lambat lima hari PBK sejak seluruh proses penelaahan selesai dilakukan, PBK menyampaikan konfirmasi kepada calon pengguna jasa bursa karbon.
  7.       Bagi calon pengguna jasa bursa karbon yang permohonannya ditolak, dapat mengajukan kembali permohonan untuk menjadi Pengguna Jasa Bursa Karbon sesuai persyaratan dan prosedur yang ditetapkan.
  8.       PBK dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka penyediaan rekening dana untuk pengguna jasa bursa karbon.
  9.       Bersamaan dengan penyampaian surat persetujuan sebagai pengguna jasa bursa karbon, PBK akan memberikan informasi akun pengguna sistem kepada pengguna jasa bursa karbon.

Terkait rincian pengguna jasa bursa karbon, pendaftaran user, hingga biaya yang harus dibayarkan dapat dilihat dengan mengunjungi laman resmi PT Bursa Efek Indonesia melalui laman https://www.idx.co.id/id.

Pilihan Editor: Konflik Pulau Rempang, Kepala BP Batam Minta Petugas Tidak Paksa Warga Pindah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

9 jam lalu

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui usai acara Anugerah Bangga Berwisata di Indonesia pada Jumat, 15 Desember 2023 di Senayan, Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari
LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.


Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

13 jam lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.


Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. Kenaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 didorong oleh meningkatnya konsumsi dan investasi masyarakat hingga penyetopan kebijakan zero Covid-19 di Cina.  TEMPO/Tony Hartawan
Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.


Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

2 hari lalu

Massa berbaring setelah berunjuk rasa di kantor pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya uang dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.


Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

2 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?


Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

4 hari lalu

Fadjar Hutomo memberikan sambutan di acara Fintech Securities Crowdfunding (Finscoin) di Surabaya 24 Februari 2022
Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.


Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

4 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.


YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

7 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

7 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

8 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.