Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BEI Keluarkan Aturan Pengguna Jasa Bursa Karbon

image-gnews
Presiden Joko Widodo menghadiri rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 India, Sabtu, (9/9) di New Delhi, India. Dalam forum tersebut, Jokowi meminta seluruh pihak untuk bersama-sama mengurangi emisi.
Presiden Joko Widodo menghadiri rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 India, Sabtu, (9/9) di New Delhi, India. Dalam forum tersebut, Jokowi meminta seluruh pihak untuk bersama-sama mengurangi emisi.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan perdagangan karbon melalui bursa karbon pada 26 September 2023 mendatang. Peluncuran bursa karbon ini menjadi komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca atau net zero emission pada 2060. Tujuan lainnya adalah untuk mendorong transisi energi serta mengendalikan perubahan iklim.

Pada 18 September lalu, OJK telah menunjuk PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai Penyelenggara Bursa Karbon (PBK). Adapun pemberian izin usaha kepada BEI sebagai Penyelenggara Bursa Karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

Melalui surat keputusan Direksi BEI No. Kep-00297/BEI/09-2023 tentang Peraturan Pengguna Jasa Bursa Karbon, BEI telah membuat peraturan tentang pengguna jasa, unit karbon yang diperdagangkan, hingga terkait perdagangan dan pengawasan perdagangan.

Pengguna Jasa Bursa Karbon

Pengguna jasa bursa karbon terdiri dari:

  1. Pelaku usaha pedagang emisi.
  2. Pelaku usaha non-pedagang emisi.
  3. Pemilik proyek.
  4. Pihak lain yang telah mendapat persetujuan dari OJK.

Persyaratan menjadi Pengguna Jasa Bursa Karbon

Calon pengguna jasa bursa karbon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1.       Memiliki petugas yang bertanggung jawab atas penggunaan sarana yang disediakan oleh PBK.
  2.       Mengikuti pelatihan terkait Bursa Karbon yang diselenggarakan oleh PBK.
  3.       Memiliki alamat surat elektronik dengan menggunakan nama domain perusahaan.
  4.       Memiliki paling sedikit 2 (dua) orang user atau pengguna jasa bursa karbon yang mewakili pengguna jasa bursa karbon yang telah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh PBK.
  5.       Membayar biaya pendaftaran sebagai pengguna jasa bursa karbon.
  6.       Memiliki rekening di bank yang terhubung dengan sistem BI-FAST dan BIRTGS.
  7.       Memiliki laporan keuangan tahunan paling sedikit 1 (satu) tahun buku terakhir.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagi calon pengguna jasa bursa karbon yang merupakan badan hukum Indonesia harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

  1.       Memiliki anggaran dasar perseroan yang telah disahkan, diberitahukan, atau disetujui oleh pihak yang berwenang.
  2.       Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sementara calon pengguna jasa bursa karbon yang merupakan pihak asing harus memenuhi persyaratan tambahan yaitu memiliki nomor identitas (legal entity identifier) yang terdaftar di Regulatory Oversight Committee (ROC).

 Prosedur menjadi Pengguna Jasa Bursa Karbon

  1.       Untuk dapat menjadi pengguna jasa bursa karbon, maka calon pengguna jasa bursa karbon harus mengajukan surat permohonan kepada PBK dengan mengisi formulir.
  2.       PBK dapat meminta dokumen tambahan yang diperlukan kepada calon pengguna jasa bursa karbon.
  3.       PBK dapat meminta calon pengguna jasa bursa karbon untuk membuka sub rekening efek.
  4.       Paling lambat Hari PBK kelima setelah calon pengguna jasa bursa karbon menyampaikan informasi dan dokumen secara lengkap, PBK melakukan penelaahan terhadap dokumen yang disampaikan calon pengguna jasa bursa karbon.
  5.       Berdasarkan pertimbangan PBK, PBK berwenang untuk menyetujui atau menolak memberikan persetujuan atas permohonan calon pengguna jasa bursa karbon.
  6.       Paling lambat lima hari PBK sejak seluruh proses penelaahan selesai dilakukan, PBK menyampaikan konfirmasi kepada calon pengguna jasa bursa karbon.
  7.       Bagi calon pengguna jasa bursa karbon yang permohonannya ditolak, dapat mengajukan kembali permohonan untuk menjadi Pengguna Jasa Bursa Karbon sesuai persyaratan dan prosedur yang ditetapkan.
  8.       PBK dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka penyediaan rekening dana untuk pengguna jasa bursa karbon.
  9.       Bersamaan dengan penyampaian surat persetujuan sebagai pengguna jasa bursa karbon, PBK akan memberikan informasi akun pengguna sistem kepada pengguna jasa bursa karbon.

Terkait rincian pengguna jasa bursa karbon, pendaftaran user, hingga biaya yang harus dibayarkan dapat dilihat dengan mengunjungi laman resmi PT Bursa Efek Indonesia melalui laman https://www.idx.co.id/id.

Pilihan Editor: Konflik Pulau Rempang, Kepala BP Batam Minta Petugas Tidak Paksa Warga Pindah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Kubu Anindya Bakrie Umumkan Arsjad Rasjid Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Sri Mulyani Klaim Ada 11 Juta Lapangan Kerja Baru Sejak 2021

4 jam lalu

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Terkini: Kubu Anindya Bakrie Umumkan Arsjad Rasjid Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Sri Mulyani Klaim Ada 11 Juta Lapangan Kerja Baru Sejak 2021

Kadin hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) mengumumkan Arsjad Rasjid menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin periode 2024-2029.


Daftar Pinjol Legal Terbaru 2024 yang Harus Diketahui

5 jam lalu

Cek KTP dipakai orang lain untuk pinjol. Foto: Canva
Daftar Pinjol Legal Terbaru 2024 yang Harus Diketahui

Berikut ini daftar 98 perusahaan fintech P2P lending atau pinjol legal berizin OJK pada 2024 yang perlu diketahui.


OJK: Masyarakat Makin Gandrung Belanja dengan Skema Beli Dulu Bayar Belakangan

19 jam lalu

Ilustrasi skema beli dulu bayar belakangan atau  Buy Now Pay Later (BNPL). (TEMPO/Yudono)
OJK: Masyarakat Makin Gandrung Belanja dengan Skema Beli Dulu Bayar Belakangan

OJK mencatat, masyarakat yang belanja dengan skema beli dulu bayar belakangan naik 89 persen dibanding tahun lalu dengan transaksi Rp7,9 triliun.


Hindari YOLO dan FOMO, OJK Ajak Generasi Muda Manfaatkan Layanan Jasa Keuangan dengan Bijak

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hindari YOLO dan FOMO, OJK Ajak Generasi Muda Manfaatkan Layanan Jasa Keuangan dengan Bijak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak generasi muda dan zommers (Gen Z) untuk memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan secara bijak sebagai bagian dari perencanaan ke depan. Langkah ini menurut OJK untuk menghindari penipuan.


Menjelang Peralihan Wewenang Pengawasan Kripto: Bappebti Masih Tunggu PP, OJK Mulai Siapkan SDM

1 hari lalu

Ilustrasi kripto. Pexels/Alesia Kozik
Menjelang Peralihan Wewenang Pengawasan Kripto: Bappebti Masih Tunggu PP, OJK Mulai Siapkan SDM

OJK dan Bappebti bersiap menjelang peralihan kewenangan pengawasan aset kripto.


OJK Ajak Generasi Muda Bijak Kelola Keuangan melalui Literasi

1 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi beserta jajaran Dewan Keuangan Inklusif (DNKI) foto bersama usai pembukaan acara Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024, di Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu, 5 Oktober 2024. Dok. OJK
OJK Ajak Generasi Muda Bijak Kelola Keuangan melalui Literasi

Generasi muda diajak bijak memanfaatkan layanan keuangan sebagai bagian dari perencanaan keuangan masa depan


OJK Dorong Inklusi Keuangan di Balikpapan untuk Indonesia Maju

1 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar (tengah) Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi (Kedua kiri) beserta jajaran Dewan Keuangan Inklusif (DNKI) saat pembukaan acara Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024, di Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu, 5 Oktober 2024. Dok. OJK
OJK Dorong Inklusi Keuangan di Balikpapan untuk Indonesia Maju

Inisiatif inklusi keuangan oleh OJK di Kalimantan Timur diharapkan memperluas akses keuangan masyarakat dan memperkuat ekonomi nasional.


OJK Akan Buka Lowongan Pengawas Kripto

1 hari lalu

Gedung OJK Jakarta
OJK Akan Buka Lowongan Pengawas Kripto

OJK akan punya tugas tambahan, yaitu mengawasi transaksi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan perdagangan kripto.


Tutup Ribuan Investasi dan Pinjol Bodong yang Rugikan Ratusan Trilun, OJK: Kami Tak Tinggal Diam

1 hari lalu

Ilustrasi pinjol ilegal. Foto: Canva
Tutup Ribuan Investasi dan Pinjol Bodong yang Rugikan Ratusan Trilun, OJK: Kami Tak Tinggal Diam

OJK telah menutup 10.890 entitas ilegal yang meliputi investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, yang merugikan masyarakat Rp139,67 triliun.


BEI Sepekan: IHSG Turun 2,61 Persen, 25,24 Miliar Lembar Saham Terjual

2 hari lalu

Ilustrasi Saham atau Ilustrasi IHSG. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
BEI Sepekan: IHSG Turun 2,61 Persen, 25,24 Miliar Lembar Saham Terjual

Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatatkan penurunan dalam berbagai aspek selama sepekan terakhir, 30 September hingga 4 Oktober 2024.