Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BEI Keluarkan Aturan Pengguna Jasa Bursa Karbon

image-gnews
Presiden Joko Widodo menghadiri rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 India, Sabtu, (9/9) di New Delhi, India. Dalam forum tersebut, Jokowi meminta seluruh pihak untuk bersama-sama mengurangi emisi.
Presiden Joko Widodo menghadiri rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 India, Sabtu, (9/9) di New Delhi, India. Dalam forum tersebut, Jokowi meminta seluruh pihak untuk bersama-sama mengurangi emisi.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan perdagangan karbon melalui bursa karbon pada 26 September 2023 mendatang. Peluncuran bursa karbon ini menjadi komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca atau net zero emission pada 2060. Tujuan lainnya adalah untuk mendorong transisi energi serta mengendalikan perubahan iklim.

Pada 18 September lalu, OJK telah menunjuk PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai Penyelenggara Bursa Karbon (PBK). Adapun pemberian izin usaha kepada BEI sebagai Penyelenggara Bursa Karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

Melalui surat keputusan Direksi BEI No. Kep-00297/BEI/09-2023 tentang Peraturan Pengguna Jasa Bursa Karbon, BEI telah membuat peraturan tentang pengguna jasa, unit karbon yang diperdagangkan, hingga terkait perdagangan dan pengawasan perdagangan.

Pengguna Jasa Bursa Karbon

Pengguna jasa bursa karbon terdiri dari:

  1. Pelaku usaha pedagang emisi.
  2. Pelaku usaha non-pedagang emisi.
  3. Pemilik proyek.
  4. Pihak lain yang telah mendapat persetujuan dari OJK.

Persyaratan menjadi Pengguna Jasa Bursa Karbon

Calon pengguna jasa bursa karbon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1.       Memiliki petugas yang bertanggung jawab atas penggunaan sarana yang disediakan oleh PBK.
  2.       Mengikuti pelatihan terkait Bursa Karbon yang diselenggarakan oleh PBK.
  3.       Memiliki alamat surat elektronik dengan menggunakan nama domain perusahaan.
  4.       Memiliki paling sedikit 2 (dua) orang user atau pengguna jasa bursa karbon yang mewakili pengguna jasa bursa karbon yang telah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh PBK.
  5.       Membayar biaya pendaftaran sebagai pengguna jasa bursa karbon.
  6.       Memiliki rekening di bank yang terhubung dengan sistem BI-FAST dan BIRTGS.
  7.       Memiliki laporan keuangan tahunan paling sedikit 1 (satu) tahun buku terakhir.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagi calon pengguna jasa bursa karbon yang merupakan badan hukum Indonesia harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

  1.       Memiliki anggaran dasar perseroan yang telah disahkan, diberitahukan, atau disetujui oleh pihak yang berwenang.
  2.       Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sementara calon pengguna jasa bursa karbon yang merupakan pihak asing harus memenuhi persyaratan tambahan yaitu memiliki nomor identitas (legal entity identifier) yang terdaftar di Regulatory Oversight Committee (ROC).

 Prosedur menjadi Pengguna Jasa Bursa Karbon

  1.       Untuk dapat menjadi pengguna jasa bursa karbon, maka calon pengguna jasa bursa karbon harus mengajukan surat permohonan kepada PBK dengan mengisi formulir.
  2.       PBK dapat meminta dokumen tambahan yang diperlukan kepada calon pengguna jasa bursa karbon.
  3.       PBK dapat meminta calon pengguna jasa bursa karbon untuk membuka sub rekening efek.
  4.       Paling lambat Hari PBK kelima setelah calon pengguna jasa bursa karbon menyampaikan informasi dan dokumen secara lengkap, PBK melakukan penelaahan terhadap dokumen yang disampaikan calon pengguna jasa bursa karbon.
  5.       Berdasarkan pertimbangan PBK, PBK berwenang untuk menyetujui atau menolak memberikan persetujuan atas permohonan calon pengguna jasa bursa karbon.
  6.       Paling lambat lima hari PBK sejak seluruh proses penelaahan selesai dilakukan, PBK menyampaikan konfirmasi kepada calon pengguna jasa bursa karbon.
  7.       Bagi calon pengguna jasa bursa karbon yang permohonannya ditolak, dapat mengajukan kembali permohonan untuk menjadi Pengguna Jasa Bursa Karbon sesuai persyaratan dan prosedur yang ditetapkan.
  8.       PBK dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka penyediaan rekening dana untuk pengguna jasa bursa karbon.
  9.       Bersamaan dengan penyampaian surat persetujuan sebagai pengguna jasa bursa karbon, PBK akan memberikan informasi akun pengguna sistem kepada pengguna jasa bursa karbon.

Terkait rincian pengguna jasa bursa karbon, pendaftaran user, hingga biaya yang harus dibayarkan dapat dilihat dengan mengunjungi laman resmi PT Bursa Efek Indonesia melalui laman https://www.idx.co.id/id.

Pilihan Editor: Konflik Pulau Rempang, Kepala BP Batam Minta Petugas Tidak Paksa Warga Pindah

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tren Investor Aset Kripto Meningkat Sepanjang 2023, tapi Nilai Transaksi Menurun

55 menit lalu

Ilustrasi aset kripto. REUTERS
Tren Investor Aset Kripto Meningkat Sepanjang 2023, tapi Nilai Transaksi Menurun

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menjelaskan jumlah pelanggan terdaftar aset kripto masih dalam tren meningkat, tapi nilai transaksi aset kripto mengalami tren penurunan.


OJK Sebut Bakal Pangkas Sekitar 600 BPR: Tidak Ada Izin Baru

1 jam lalu

Gedung OJK, Jakarta.
OJK Sebut Bakal Pangkas Sekitar 600 BPR: Tidak Ada Izin Baru

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan saat ini jumlah BPR dinilai terlalu banyak, sehingga menimbulkan berbagai masalah tersendiri.


2 BPR Dicabut Izin Usahanya, OJK: Penyelesaian Hak dan Kewajiban Dilakukan Tim Likuidasi

3 jam lalu

Gedung OJK. Google Street View
2 BPR Dicabut Izin Usahanya, OJK: Penyelesaian Hak dan Kewajiban Dilakukan Tim Likuidasi

OJK telah mencabut izin usaha Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dan PT BPR Indotama UKM Sulawesi sebagai bentuk penegakan hukum.


Pendapatan Premi Asuransi per Oktober 2023 Tembus Rp 264,23 Triliun

13 jam lalu

Pekerja membersihkan logo asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi jiwa mampu kumpulkan aset Rp 552,08 triliun pada April 2021. TEMPO/Tony Hartawan
Pendapatan Premi Asuransi per Oktober 2023 Tembus Rp 264,23 Triliun

Akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari-Oktober 2023 mencapai Rp 264,23 triliun atau naik 3,54 persen Year on Year (YoY).


Pasar Keuangan Global Volatile, OJK: Sektor Perbankan Indonesia Terjaga

15 jam lalu

OJK (Otoritas Jasa Keuangan). antaranews.com
Pasar Keuangan Global Volatile, OJK: Sektor Perbankan Indonesia Terjaga

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan di tengah volatilitas pasar keuangan global, sektor perbankan tetap terjaga.


110 Pelaku Pasar Modal Kena Sanksi Administrasi dan Denda Rp 65,7 Miliar

19 jam lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
110 Pelaku Pasar Modal Kena Sanksi Administrasi dan Denda Rp 65,7 Miliar

OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 110 pihak sepanjang 2023.


Potensi Bursa Karbon Cukup Besar, Bos OJK: 71,95 Persen Karbon Masih Belum Terjual

20 jam lalu

Tamu undangan tengah mencoba fitur New IDX Mobile saat peluncuran New IDX Mobile di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis 13 Juli 2023. IDX Mobile merupakan salah satu layanan BEI dalam bentuk mobile application yang menyediakan data real-time, seperti harga saham, indeks, berita perusahaan tercatat, laporan keuangan, komoditas, dan lainnya. Serta terdapat beberapa fitur antara lain fitur Capital Market Info yang merupakan informasi real-time pergerakan saham di pasar modal, fitur Stock Heatmap menggambarkan visualisasi kinerja saham untuk memudahkan analisis. Tempo/Tony Hartawan
Potensi Bursa Karbon Cukup Besar, Bos OJK: 71,95 Persen Karbon Masih Belum Terjual

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjelaskan bahwa ke depan potensi bursa karbon masih cukup besar.


Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga, Bos OJK: Didukung Permodalan Kuat, Likuiditas Memadai

22 jam lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberi sambutan saat Peluncuran Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028-Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif di Jakarta, Jumat 10 November 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028 seiring dengan maraknya kasus jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Tempo/Tony Hartawan
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga, Bos OJK: Didukung Permodalan Kuat, Likuiditas Memadai

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan stabilitas sektor jasa keuangan terjaga didukung oleh permodalan dan likuiditas yang baik.


Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

1 hari lalu

Gedung OJK. Google Street View
Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?


Suzuki Klaim Mobil Hybrid Miliknya Bantu Kurangi Masalah Karbon

1 hari lalu

Suzuki Ertiga Hybrid tampil di GIIAS 2023. (Foto: Suzuki)
Suzuki Klaim Mobil Hybrid Miliknya Bantu Kurangi Masalah Karbon

PT Suzuki Indomobil Sales mengklaim telah mendukung upaya nasional dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui mobil hybrid.