TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan perdagangan karbon melalui bursa karbon pada 26 September 2023 mendatang. Peluncuran bursa karbon ini menjadi komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca atau net zero emission pada 2060. Tujuan lainnya adalah untuk mendorong transisi energi serta mengendalikan perubahan iklim.
Pada 18 September lalu, OJK telah menunjuk PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai Penyelenggara Bursa Karbon (PBK). Adapun pemberian izin usaha kepada BEI sebagai Penyelenggara Bursa Karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
Melalui surat keputusan Direksi BEI No. Kep-00297/BEI/09-2023 tentang Peraturan Pengguna Jasa Bursa Karbon, BEI telah membuat peraturan tentang pengguna jasa, unit karbon yang diperdagangkan, hingga terkait perdagangan dan pengawasan perdagangan.
Pengguna Jasa Bursa Karbon
Pengguna jasa bursa karbon terdiri dari:
- Pelaku usaha pedagang emisi.
- Pelaku usaha non-pedagang emisi.
- Pemilik proyek.
- Pihak lain yang telah mendapat persetujuan dari OJK.
Persyaratan menjadi Pengguna Jasa Bursa Karbon
Calon pengguna jasa bursa karbon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki petugas yang bertanggung jawab atas penggunaan sarana yang disediakan oleh PBK.
- Mengikuti pelatihan terkait Bursa Karbon yang diselenggarakan oleh PBK.
- Memiliki alamat surat elektronik dengan menggunakan nama domain perusahaan.
- Memiliki paling sedikit 2 (dua) orang user atau pengguna jasa bursa karbon yang mewakili pengguna jasa bursa karbon yang telah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh PBK.
- Membayar biaya pendaftaran sebagai pengguna jasa bursa karbon.
- Memiliki rekening di bank yang terhubung dengan sistem BI-FAST dan BIRTGS.
- Memiliki laporan keuangan tahunan paling sedikit 1 (satu) tahun buku terakhir.
Bagi calon pengguna jasa bursa karbon yang merupakan badan hukum Indonesia harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
- Memiliki anggaran dasar perseroan yang telah disahkan, diberitahukan, atau disetujui oleh pihak yang berwenang.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sementara calon pengguna jasa bursa karbon yang merupakan pihak asing harus memenuhi persyaratan tambahan yaitu memiliki nomor identitas (legal entity identifier) yang terdaftar di Regulatory Oversight Committee (ROC).
Prosedur menjadi Pengguna Jasa Bursa Karbon
- Untuk dapat menjadi pengguna jasa bursa karbon, maka calon pengguna jasa bursa karbon harus mengajukan surat permohonan kepada PBK dengan mengisi formulir.
- PBK dapat meminta dokumen tambahan yang diperlukan kepada calon pengguna jasa bursa karbon.
- PBK dapat meminta calon pengguna jasa bursa karbon untuk membuka sub rekening efek.
- Paling lambat Hari PBK kelima setelah calon pengguna jasa bursa karbon menyampaikan informasi dan dokumen secara lengkap, PBK melakukan penelaahan terhadap dokumen yang disampaikan calon pengguna jasa bursa karbon.
- Berdasarkan pertimbangan PBK, PBK berwenang untuk menyetujui atau menolak memberikan persetujuan atas permohonan calon pengguna jasa bursa karbon.
- Paling lambat lima hari PBK sejak seluruh proses penelaahan selesai dilakukan, PBK menyampaikan konfirmasi kepada calon pengguna jasa bursa karbon.
- Bagi calon pengguna jasa bursa karbon yang permohonannya ditolak, dapat mengajukan kembali permohonan untuk menjadi Pengguna Jasa Bursa Karbon sesuai persyaratan dan prosedur yang ditetapkan.
- PBK dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka penyediaan rekening dana untuk pengguna jasa bursa karbon.
- Bersamaan dengan penyampaian surat persetujuan sebagai pengguna jasa bursa karbon, PBK akan memberikan informasi akun pengguna sistem kepada pengguna jasa bursa karbon.
Terkait rincian pengguna jasa bursa karbon, pendaftaran user, hingga biaya yang harus dibayarkan dapat dilihat dengan mengunjungi laman resmi PT Bursa Efek Indonesia melalui laman https://www.idx.co.id/id.
Pilihan Editor: Konflik Pulau Rempang, Kepala BP Batam Minta Petugas Tidak Paksa Warga Pindah