Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah Perbedaan Aturan TKA di UU Ketenagakerjaan dan Omnibus Law

image-gnews
Ribuan masa dari kelompok buruh melakukan aksi dikawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Aksi yang diikuti ribuan buruh dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan kelompok buruh lainya itu menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15 persen tahun 2024, serta meminta pemerintah dan DPR mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ribuan masa dari kelompok buruh melakukan aksi dikawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Aksi yang diikuti ribuan buruh dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan kelompok buruh lainya itu menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15 persen tahun 2024, serta meminta pemerintah dan DPR mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Kerja Asing atau TKA yang dipekerjakan di Indonesia sebelumnya diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, peraturan tersebut diubah menjadi UU Cipta Kerja pada 2020 silam yang hingga saat ini masih menjadi kontroversi.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR sejak 2020 lalu. RUU Cipta Kerja yang ditujukan untuk menarik investasi dan memperkuat perekonomian nasional ini mendapat banyak kritik dari berbagai pihak, dimana terdapat beberapa perbedaan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pemerintah sebenarnya tetap mengatur pekerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu pada ayat 4 pasal 42. Namun, ayat 5 yang berbunyi bahwa ketentuan di ayat 4 yang mesti disertai dengan Keputusan Menteri dihapus.

Selain itu, pada ayat 5 UU Cipta Kerja, pemerintah hanya menambah klausul tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi bidang personalia. Pemerintah juga mengubah ayat 6 yang berbunyi "Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) yang masa kerjanya habis dan tidak dapat di perpanjang dapat digantikan oleh tenaga kerja asing lainnya,”. 

Pasal tersebut diubah menjadi berbunyi “Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

Dalam UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, pemerintah juga mengubah bunyi pasal 45 dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. Pada peraturan sebelumnya, pemerintah mengatur semua tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian wajib memiliki pendamping warga negara Indonesia. 

Dilansir dari laman Disnaker Provinsi NTB, dalam undang-undang yang baru, aturan ini dikecualikan bagi tenaga kerja asing yang menduduki jabatan direksi dan/atau komisaris.

Meskipun pada dasarnya pemerintah jugamenambahkan aturan yang menyertai pasal itu, yakni pemberi kerja wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang menduduki jabatan tertentu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan naskah undang-undang Cipta Kerja, pengaturan tentang tenaga kerja asing diatur pada bagian kedua klaster ketenagakerjaan. Dalam Pasal 81 termuat pengubahan, penghapusan, dan tambahan beberapa klausul dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi RI, pada UU Omnibus Law juga terdapat pengubahan pada Pasal 42 ayat 1. Dalam undang-undang sebelumnya, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Sedangkan dalam rancangan yang baru, izin tertulis hanya diganti dengan rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh pemerintah pusat.

Selain itu, pada ayat 3, pemerintah juga menambahkan pihak-pihak yang bebas dari persyaratan yang tercantum di ayat 1. Sebelumnya, pihak yang dikecualikan mengurus izin seperti yang tertera pada ayat 1 hanya berlaku bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan TKA sebagai pegawai diplomatik dan konsuler.

UU Omnibus Law juga merancang Pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 42 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003 memuat syarat mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat. 

MUTIARA ROUDHATUL JANNAH | FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Pilihan editor: 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Said Iqbal Serukan Kaum Buruh Tidak Pilih Partai Pendukung UU Cipta Kerja

3 hari lalu

Said Iqbal berorasi di hadapan para buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Jl. Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Kamis, 21 September 2023. Para buruh berasal dari Jakarta, Bogor, Tanggerang, dan Bekasi mengusung dua tuntutan yaitu kenaikan upah 2024 sebesar 15 persen dengan alasan bahwa Indonesia sudah masuk sebagai negara Upper Middle Income Country dan pencabutan omnibus law UU Cipta. Tempo/Magang/Joseph.
Said Iqbal Serukan Kaum Buruh Tidak Pilih Partai Pendukung UU Cipta Kerja

Said Iqbal memprediksi putusan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan 50 persen tuntutan penggugat.


Kawal Putusan Judicial Review Omnibus Law, Partai Buruh Akan Gelar Aksi di MK

3 hari lalu

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal berorasi saat atusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 26 Juli 2023. Dalam aksi kali ini ada tiga isu yang diusung yakni cabut omnibus law UU Cipta Kerja, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15%, dan cabut UU Kesehatan. TEMPO/Subekti.
Kawal Putusan Judicial Review Omnibus Law, Partai Buruh Akan Gelar Aksi di MK

Partai Buruh akan menyampaikan dua tuntutan utama dalam aksi yang digelar Senin, 2 Oktober 2023. Diantaranya cabut OMnibus Law UU Cipta Kerja.


IM57+ Sampaikan 5 Sikap untuk Melawan Kriminalisasi

4 hari lalu

Ketua IM57+, Mochamad Praswad Nugraha,  memberikan sambutan dalam Dies Natalis ke-2 IM57+ Intitute pada 29 September 2023 di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta Selatan.
IM57+ Sampaikan 5 Sikap untuk Melawan Kriminalisasi

IM57+ deklarasi untuk melawan kriminalisasi di era reformasi. Mengajak masyarakat sipil untuk berkonsolidasi melawan kriminalisasi.


Kemenkop UKM Pastikan Oktober RUU Perkoperasian Mulai Dibahas

8 hari lalu

Ilustrasi koperasi. kospinjasa.com
Kemenkop UKM Pastikan Oktober RUU Perkoperasian Mulai Dibahas

Kemenkop UKM memastikan Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian akan dimulai Oktober.


Gelar Aksi Besok, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 2024 dan Cabut Omnibus Law

13 hari lalu

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal berorasi saat atusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 26 Juli 2023. Dalam aksi kali ini ada tiga isu yang diusung yakni cabut omnibus law UU Cipta Kerja, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15%, dan cabut UU Kesehatan. TEMPO/Subekti.
Gelar Aksi Besok, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 2024 dan Cabut Omnibus Law

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pemerintah semestinya tidak hanya menaikkan upah ASN dan pensiunan, tetapi juga upah buruh.


Sebelum Sampaikan Gagasan di UGM, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Bicara di Universitas Indonesia

14 hari lalu

Ilustrasi Tempo/Imam Yunianto
Sebelum Sampaikan Gagasan di UGM, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Bicara di Universitas Indonesia

Ini poin-poin yang dibicarakan Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan ketika menyampaikan gagasannya di FISIP Universitas Indonesia, sebelum di UGM kemarin


Begini Aturan Tenaga Kerja Asing atau TKA di Indonesia dalam UU Ketenagakerjaan

14 hari lalu

Ilustrasi tenaga kerja asing. REUTERS/Marko Djurica
Begini Aturan Tenaga Kerja Asing atau TKA di Indonesia dalam UU Ketenagakerjaan

Aturan adanya Tenaga Kerja Asing disingkat TKA di Indonesia telah tercantum dalam UU No. Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


Ganjar Pranowo Blak-blakan ke Mahasiswa UI Saat Ditanya TKA Cina: Kamu Bisa Gantikan Nggak?

14 hari lalu

Calon presiden Ganjar Pranowo dikelilingi mahasiswa saat hadir di kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Depok, Senin 18 September 2023. Kehadiran Ganjar Pranowo dalam rangka mengisi acara Kuliah Kebangsaan dengan tema
Ganjar Pranowo Blak-blakan ke Mahasiswa UI Saat Ditanya TKA Cina: Kamu Bisa Gantikan Nggak?

Ganjar Pranowo memberikan respon saat isi kuliah di UI mengenai TKA Cina di Jawa Tengah dari protes warga setempat. Apa katanya?


Respons Ganjar soal TKA Cina di Jateng: Kita Usir Aja, Kamu Bisa Gantikan Nggak?

15 hari lalu

Calon presiden Ganjar Pranowo  saat hadir di kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Depok, Senin 18 September 2023. Kehadiran Ganjar Pranowo dalam rangka mengisi acara Kuliah Kebangsaan dengan tema
Respons Ganjar soal TKA Cina di Jateng: Kita Usir Aja, Kamu Bisa Gantikan Nggak?

Ganjar Pranowo, membagikan pengalamannya pada saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah, menghadapi protes soal kehadiran TKA Cina


Haris Azhar Sebut Ada Pengikut Pejabat Publik yang Terpojok Kritik Rocky Gerung Sehingga Buat Laporan Polisi

27 hari lalu

Pengamat Politik Rocky Gerung didampingi kuasa hukumnya Haris Azhar memberikan keterangan usai diperiksa kasus Direktorat Tindak Pidana Umum atas kasus penyebaran berita hoaks dan fitnah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 6 September 2023. Pemeriksaan akan dilanjutkan pada hari Rabu, 13 September mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Haris Azhar Sebut Ada Pengikut Pejabat Publik yang Terpojok Kritik Rocky Gerung Sehingga Buat Laporan Polisi

Menurut Haris, laporan terhadap Rocky Gerung berdampak positif karena membuat kebijakan itu terdokumentasi dalam lembar-lembar yang sah di polisi.