Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Profil Karen Agustiawan, Mantan Bos Pertamina yang Diperiksa KPK Terkait Korupsi LNG

image-gnews
Mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, selasa, 19 September 2023. Karen Agustiawan, akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk segera meningkatkan status hukumnya lebih lanjut untuk dilakukan penahanan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021.TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, selasa, 19 September 2023. Karen Agustiawan, akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk segera meningkatkan status hukumnya lebih lanjut untuk dilakukan penahanan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021.TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 19 September 2023. Karen mendatangi Gedung KPK, Jakarta guna memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Pertamina pada 2011-2021. 

Karen tiba sekitar pukul 14.00 WIB dan terlihat memasuki Gedung KPK. Eks Dirut Pertamina itu berkali-kali melambaikan tangan ke arah kerumunan wartawan sembari memasuki ruangan. Sejauh ini, KPK juga telah memeriksa beberapa petinggi lain, seperti Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Direktur Utama PT PLN periode 2011-2014 Nur Pamudji.

Lantas, seperti apa profil Karen Agustiawan yang diperiksa KPK terkait korupsi LNG Pertamina?


Profil Singkat Karen Agustiawan

Galaila Karen Kardinah atau yang lebih dikenal sebagai Karen Agustiawan merupakan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) untuk periode jabatan 2009-2014. Dia adalah seorang pengusaha asal Bandung yang lahir pada 19 Oktober 1958.  

Perempuan yang akrab disapa Karen tersebut merupakan anak dari R. Asiah dan Dr. Sumaryanto, yang merupakan utusan pertama Indonesia di World Health Organization dan presiden terdahulu dari salah satu perusahaan farmasi besar di Indonesia, Biofarma.

Perempuan berusia 64 tahun ini merupakan lulusan dari Institut Teknologi Bandung (ITB) jurusan Teknik Fisika pada 1983 silam. Setelah menyelesaikan pendidikan tingginya, Karen mulai meniti kariernya dengan bekerja di salah satu perusahaan minyak dan gas, Mobil Oil. Kala itu, dia memegang beberapa posisi, seperti sistem analis dan programmer pengembangan perhitungan cadangan, serta menjadi pemimpin proyek departemen komputasi eksplorasi.

Dia pun memulai karier profesionalnya dengan bekerja sebagai business development manager di Landmark Concurrent Solusi Indonesia pada 1998-2002. Kemudian pada 2002-2006, dia pernah bekerja di Halliburton Indonesia sebagai commercial manager for consulting and project management. Setelah itu, dia mulai bekerja di PT Pertamina (Persero) sebagai staf ahli direktur utama Pertamina untuk bisnis hulu di 2006-2008.

Dia pun dipercaya menjadi direktur hulu pada Maret 2008 sebelum akhirnya memimpin Pertamina sebagai Direktur Utama pada Februari 2009 setelah ditunjuk langsung oleh para pemegang saham. Di bawah kepemimpinannya, visi Pertamina pun menjadi perusahaan energi kelas dunia dan champion Asia pada 2025 dengan aspirasi energizing Asia.

Setelah lima tahun menjabat sebagai pemimpin tertinggi Pertamina, Karen Agustiawan pun memutuskan untuk berhenti dari jabatannya pada 1 Oktober 2014. Kala itu, banyak orang yang menilai bahwa kemundurannya dari Pertamina akibat adanya tekanan politik. Meski begitu, Karen berulang kali menyangkal rumor tersebut.

Dalam kehidupan pribadinya, Karen adalah istri dari Herman Agustiawan. Dia adalah mantan pegawai di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang saat ini bekerja di Dewan Energi Nasional. Dari pernikahannya ini, Karen dan Herman dikaruniai tiga orang anak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 2011, Forbes memasukkan dia sebagai yang pertama di daftar Asia’s 50 Power Businesswomen. Selain itu, setelah mengundurkan diri dari PT Pertamini, Karen juga sempat menjadi guru besar di Harvard University, Boston, Amerika Serikat.


Pernah Jadi Tersangka Korupsi BMG

Pada 2018 lalu, Karen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. Saat itu, penyidik memperkirakan proyek Pertamina ini telah merugikan negara hingga mencapai Rp 568 miliar. 

Kejaksaan Agung akhirnya memvonis Karen hukuman penjara selama delapan tahun dengan denda Rp 1 miliar dan subsider empat bulan kurungan. Meski begitu, karena dinyatakan bebas pada 2019 lalu setelah menjalani hukuman selama 1,5 tahun. Hal ini terjadi karena vonis delapan tahun penjara tersebut gugur di tahap kasasi Mahkamah Agung (MA).

Saat itu, hakim MA menilai jika dakwaan terhadap Karen Agustiawan memang terbukti. Tetapi, hakim menyatakan bahwa apa yang dilakukan Karen adalah business judgement rule dan bukan merupakan tindak pidana meski menimbulkan kerugian bagi perseroan. 

Korupsi LNG Pertamina

Diketahui, kasus korupsi LNG yang menyeret Karen ini bermula dari perjanjian jual-beli LNG pada 2019. Kesepakatan berlaku untuk pengiriman LNG sebesar 1 million ton per annum dalam jangka waktu 20 tahun. Masalah muncul belakangan karena harga gas dunia turun dan pasokan LNG dalam negeri melimpah. Sehingga serapan gas domestik, termasuk untuk diekspor tidak maksimal.

Dalam kasus ini, penyidik KPK juga telah memeriksa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Periode 2011-2014 Dahlan Iskan. Dahlan diperiksa pada Kamis 14 September 2023.  Meski demikian, dia mengaku tak banyak tahu soal korupsi pengadaan gas alam cair atau "liquefied natural gas" (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2014.

"Tidak (tahu). Saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan," kata Dahlan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

RADEN PUTRI | BAGUS PRIBADI | ANTARA
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

7 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

7 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

8 jam lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

10 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Saksi mengungkapkan kerap dimintai uang untuk kebutuhan pribadi SYL ataupun keluarganya, seperti kacamata hingga parfum. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.


Pertamina Indonesian GM Tournament 2024: Pecatur Aditya Bagus Arfan dan Novendra Priasmoro Juara

12 jam lalu

Ketua PB Percasi Utut Adianto memberikan tropi dan hadiah kepada IM Aditya Bagus Arfan, juara pertama Pertamina Indonesian GM Tournament 2024. Foto: Humas PB Percasi
Pertamina Indonesian GM Tournament 2024: Pecatur Aditya Bagus Arfan dan Novendra Priasmoro Juara

IM Aditya Bagus Arfan dan GM Novendra Priasmoro juara di pertandingan catur Pertamina Indonesian GM Tournament 2024.


Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

14 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.


Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

15 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.


Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

22 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.