TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 19 September 2023. Karen mendatangi Gedung KPK, Jakarta guna memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Pertamina pada 2011-2021.
Karen tiba sekitar pukul 14.00 WIB dan terlihat memasuki Gedung KPK. Eks Dirut Pertamina itu berkali-kali melambaikan tangan ke arah kerumunan wartawan sembari memasuki ruangan. Sejauh ini, KPK juga telah memeriksa beberapa petinggi lain, seperti Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Direktur Utama PT PLN periode 2011-2014 Nur Pamudji.
Lantas, seperti apa profil Karen Agustiawan yang diperiksa KPK terkait korupsi LNG Pertamina?
Profil Singkat Karen Agustiawan
Galaila Karen Kardinah atau yang lebih dikenal sebagai Karen Agustiawan merupakan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) untuk periode jabatan 2009-2014. Dia adalah seorang pengusaha asal Bandung yang lahir pada 19 Oktober 1958.
Perempuan yang akrab disapa Karen tersebut merupakan anak dari R. Asiah dan Dr. Sumaryanto, yang merupakan utusan pertama Indonesia di World Health Organization dan presiden terdahulu dari salah satu perusahaan farmasi besar di Indonesia, Biofarma.
Perempuan berusia 64 tahun ini merupakan lulusan dari Institut Teknologi Bandung (ITB) jurusan Teknik Fisika pada 1983 silam. Setelah menyelesaikan pendidikan tingginya, Karen mulai meniti kariernya dengan bekerja di salah satu perusahaan minyak dan gas, Mobil Oil. Kala itu, dia memegang beberapa posisi, seperti sistem analis dan programmer pengembangan perhitungan cadangan, serta menjadi pemimpin proyek departemen komputasi eksplorasi.
Dia pun memulai karier profesionalnya dengan bekerja sebagai business development manager di Landmark Concurrent Solusi Indonesia pada 1998-2002. Kemudian pada 2002-2006, dia pernah bekerja di Halliburton Indonesia sebagai commercial manager for consulting and project management. Setelah itu, dia mulai bekerja di PT Pertamina (Persero) sebagai staf ahli direktur utama Pertamina untuk bisnis hulu di 2006-2008.
Dia pun dipercaya menjadi direktur hulu pada Maret 2008 sebelum akhirnya memimpin Pertamina sebagai Direktur Utama pada Februari 2009 setelah ditunjuk langsung oleh para pemegang saham. Di bawah kepemimpinannya, visi Pertamina pun menjadi perusahaan energi kelas dunia dan champion Asia pada 2025 dengan aspirasi energizing Asia.
Setelah lima tahun menjabat sebagai pemimpin tertinggi Pertamina, Karen Agustiawan pun memutuskan untuk berhenti dari jabatannya pada 1 Oktober 2014. Kala itu, banyak orang yang menilai bahwa kemundurannya dari Pertamina akibat adanya tekanan politik. Meski begitu, Karen berulang kali menyangkal rumor tersebut.
Dalam kehidupan pribadinya, Karen adalah istri dari Herman Agustiawan. Dia adalah mantan pegawai di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang saat ini bekerja di Dewan Energi Nasional. Dari pernikahannya ini, Karen dan Herman dikaruniai tiga orang anak.
Pada 2011, Forbes memasukkan dia sebagai yang pertama di daftar Asia’s 50 Power Businesswomen. Selain itu, setelah mengundurkan diri dari PT Pertamini, Karen juga sempat menjadi guru besar di Harvard University, Boston, Amerika Serikat.
Pernah Jadi Tersangka Korupsi BMG
Pada 2018 lalu, Karen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. Saat itu, penyidik memperkirakan proyek Pertamina ini telah merugikan negara hingga mencapai Rp 568 miliar.
Kejaksaan Agung akhirnya memvonis Karen hukuman penjara selama delapan tahun dengan denda Rp 1 miliar dan subsider empat bulan kurungan. Meski begitu, karena dinyatakan bebas pada 2019 lalu setelah menjalani hukuman selama 1,5 tahun. Hal ini terjadi karena vonis delapan tahun penjara tersebut gugur di tahap kasasi Mahkamah Agung (MA).
Saat itu, hakim MA menilai jika dakwaan terhadap Karen Agustiawan memang terbukti. Tetapi, hakim menyatakan bahwa apa yang dilakukan Karen adalah business judgement rule dan bukan merupakan tindak pidana meski menimbulkan kerugian bagi perseroan.
Korupsi LNG Pertamina
Diketahui, kasus korupsi LNG yang menyeret Karen ini bermula dari perjanjian jual-beli LNG pada 2019. Kesepakatan berlaku untuk pengiriman LNG sebesar 1 million ton per annum dalam jangka waktu 20 tahun. Masalah muncul belakangan karena harga gas dunia turun dan pasokan LNG dalam negeri melimpah. Sehingga serapan gas domestik, termasuk untuk diekspor tidak maksimal.
Dalam kasus ini, penyidik KPK juga telah memeriksa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Periode 2011-2014 Dahlan Iskan. Dahlan diperiksa pada Kamis 14 September 2023. Meski demikian, dia mengaku tak banyak tahu soal korupsi pengadaan gas alam cair atau "liquefied natural gas" (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2014.
"Tidak (tahu). Saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan," kata Dahlan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
RADEN PUTRI | BAGUS PRIBADI | ANTARA