Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Investor Rempang Eco City Didesak Lakukan Uji Tuntas HAM Sesuai Amanat PBB

image-gnews
Warga bentrok dengan aparat gabungan dari beragam kesatuan dengan mengendarai 60 armada kendaraan saat berupaya masuk ke Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Riau. Twitter
Warga bentrok dengan aparat gabungan dari beragam kesatuan dengan mengendarai 60 armada kendaraan saat berupaya masuk ke Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Riau. Twitter
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat atau ELSAM mendesak para investor proyek Rempang Eco City segera mengidentifikasi dan menilai dampak kerugian hak asasi manusia (HAM) yang aktual atau potensial. ELSAM menilai uji tuntas HAM harus diartikulasikan oleh investor sepanjang siklus hidup investasi perusahaan (investment life cycle), baik sebelum dan sesudah keputusan investasi. 

"Dampak kerugian ini yang mungkin melibatkan investor, baik melalui aktivitas sendiri atau sebagai hasil investasi atau melalui rantai nilai mereka dalam pengembangan proyek Rempang Eco City," tulis ELSAM dalam siaran pers pada Senin, 18 September 2023. 

Seperti diketahui, proyek tersebut menjadi polemik karena berdampak pada ribuan penduduk yang terancam direlokasi dari tempat tinggal mereka. Rencana relokasi itu lalu ditolak masyarakat terdampak. Penolakan tersebut kemudian memunculkan bentrokan  antara aparat keamanan dengan warga pada 7 September 2023 lalu. 

ELSAM menekankan rencana relokasi proyek Rempang Eco-City tetap harus memperhatikan HAM warga Rempang. Hal tersebut sebagaimana yang telah dijamin dalam UUD 1945 dan UU No. 39/1999 tentang HAM, khususnya kebebasan berekspresi dan berpendapat, hak atas pelindungan dari kekerasan, hak atas papan, hak atas informasi. Termasuk hak atas partisipasi dalam pembangunan, yang berdampak terhadap hak-hak warga Rempang. 

Ini juga diamanatkan oleh Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM (UNGPs on BHR), yang telah mengalokasikan tugas negara untuk mengatur (duty to regulate) dalam konteks investasi. UNGP’s on BHR bahkan secara tegas menempatkan investasi sebagai area di mana negara harus memastikan koherensi kebijakan investasi dengan HAM. 

Dengan demikian, negara harus mempertimbangkan pembuatan kebijakan dan keputusan investasi. Sebab langkah tersebut merupakan bagian konteks penting dalam implementasi UNGP’s on BHR. Bahkan Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Bisnis dan HAM, John Ruggie, menyoroti dan menekankan bahwa investasi merupakan salah satu domain kebijakan utama untuk perlindungan HAM. 

ELSAM juga mendesak  pemerintah dan investor untuk memberikan pemulihan bagi warga Rempang yang terdampak oleh pengembangan Rempang Eco-city. Termasuk warga masyarakat yang menjadi korban pada saat terjadi bentrokan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun uji tuntas HAM yang menjadi jantung pelaksanaan UNGPs on BHR mewajibkan negara dan mengharuskan investor untuk memberikan pemulihan atas dampak negatif HAM yang terjadi. Pemerintah dan investar juga harus menyediakan akses pemulihan dalam bentuk kompensasi, restitusi, permintaan maaf, perubahan operasional dan manajemen untuk memastikan kejadian tidak terulang kembali (non-recurrence). 

ELSAM meyakini kewajiban untuk melindungi HAM akan berimplikasi pada penegakan hukum di Tanah Air. Sebab, negara berwajiban untuk mendorong agar hukum perusahaan dan hukum investasi tidak membatasi penghormatan perusahaan terhadap HAM. 

Menurut ELSAM, UNGPs on BHR telah mengakui pentingnya pemeliharaan ruang regulasi untuk memberikan jaminan yang diperlukan bagi investor. Pada saat yang bersamaan, instrumen ini  juga mengatur dan memaksa perusahaan untuk beroperasi sesuai standar normatif HAM. 

ELSAM pun menilai kebijakan investasi telah menghadirkan tantangan tata kelola yang unik. Terutama dalam upaya penciptaan lingkungan yang dapat menghindari terjadinya pelanggaran HAM, serta akibat yang terjadi dari pelanggaran itu. Karena itu, menurut ELSAM, tantangan-tantangan tersebut membutuhkan perhatian yang mendesak dan spesifik. 

"Sehingga negara perlu menempatkan fokus khusus pada pembuatan kebijakan investasi yang sejalan dengan prinsip dan standar HAM," tulis ELSAM. 

Pilihan Editor: Gurita Bisnis Tomy Winata, dari SCBD Jakarta Hingga Rempang Eco City

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Konflik Pulau Rempang, Kepala BP Batam Minta Petugas Tidak Paksa Warga Pindah

11 jam lalu

Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam Muhammad Rudi ketika ditemui di Komplek DPR RI, Rabu, 13 September 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Konflik Pulau Rempang, Kepala BP Batam Minta Petugas Tidak Paksa Warga Pindah

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi minta seluruh pegawai BP dan Pemerintah Kota Batam tidak paksa warga Pulau Rempang pindah


Anggap Proyek UIII Depok Mirip Kasus Rempang, Kuasa Ahli Waris : Kami Akan Turun ke Lokasi

14 jam lalu

Ahli waris tanah hak milik adat Kampung Bojong-Bojong Malaka Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya menggeruduk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Depok, Kamis, 9 Maret 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Anggap Proyek UIII Depok Mirip Kasus Rempang, Kuasa Ahli Waris : Kami Akan Turun ke Lokasi

Ahli waris anggap Proyek Strategis Nasional Kampus Universitas IsIam Internasional Indonesia (UIII) di Depok seperti kasus Pulau Rempang.


5 Hari Tenggat Pengosongan Pulau Rempang, Ini 6 Jenis Ganti Rugi yang Ditawarkan Pemerintah

14 jam lalu

Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan hasil rapat koordinasi percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan di kawasan Pulau Rempang di Batam, Ahad (17/9/2023). Konferensi pers didampingi juga oleh Menteri Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
5 Hari Tenggat Pengosongan Pulau Rempang, Ini 6 Jenis Ganti Rugi yang Ditawarkan Pemerintah

Lima hari lagi tenggat pengosongan Pulau Rempang. Berikut 6 jenis ganti rugi yang ditawarkan pemerintah demi Rempang Eco City. Apa saja?


Yusril Yakini Prabowo Bisa Selesaikan Masalah di Papua, Ini Alasannya

15 jam lalu

Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra memimpin Tasyukuran Milad Partai Bulan Bintang di Markas Besar Partai Bulan Bintang, Jakarta, Senin, 17 Juli 2023. Acara tersebut digelar dalam rangka memperingati berdirinya Partai Bulan Bintang ke-25. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Yusril Yakini Prabowo Bisa Selesaikan Masalah di Papua, Ini Alasannya

Yusril Ihza Mahendra optimistis calon presiden Prabowo Subianto mampu menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di Papua


Temuan Komnas HAM Soal Bentrok di Pulau Rempang, Ada Selongsong Gas Air Mata dan Warga Terintimidasi

16 jam lalu

Polisi menembakkan gas air mata saat membubarkan unjuk rasa warga Pulau Rempang di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Senin, 11 September 2023. Aksi yang menolak rencana pemerintah merelokasi mereka tersebut berakhir ricuh. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Temuan Komnas HAM Soal Bentrok di Pulau Rempang, Ada Selongsong Gas Air Mata dan Warga Terintimidasi

Selongsong gas air mata ditemukan di atap sekolah, sebelumnya polisi sebut karena terbawa angin. Berikut sederet temuan Komnas HAM di Pulau Rempang.


Kepala BP Batam Minta Warga Pulau Rempang Tak Khawatir Target Waktu Penggusuran 28 September

19 jam lalu

Kepala BP Batam saat melakukan sosialisasi kepada warga Pasir Panjang, Pulau Rempang, Batam, Kamis (21/9/2023). TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Kepala BP Batam Minta Warga Pulau Rempang Tak Khawatir Target Waktu Penggusuran 28 September

Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengatakan akan turun sendiri ke lapangan untuk melakukan pendekatan kepada warga di Pulau Rempang.


Terpopuler Sepekan: Jejak Korupsi Eks Direktur Pos Indonesia, Bisnis Kaesang Pangarep

20 jam lalu

Direktur Consumer Service Telkom Siti Choiriana (kiri) saat mengunjungi pelanggan IndiHome dalamrangka Hari Pelanggan Nasional 2018 di Jakarta Utara, Selasa (4/9). Telkom memberikan bingkisankhusus Gratis All Channel UseeTV mulai 4 hingga 9 September bagi pelanggan IndiHome yang belumberlangganan All Channel UseeTV.
Terpopuler Sepekan: Jejak Korupsi Eks Direktur Pos Indonesia, Bisnis Kaesang Pangarep

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis selama sepekan dimulai dengan kronologi kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif oleh eks Direktur PT Pos Indonesia.


H-5 Pengosongan Pulau Rempang, Jokowi sampai Ustad Abdul Somad Bicara Begini

21 jam lalu

Ustad Abdul Somad. Instagram/@ustadzabdulsomad_official
H-5 Pengosongan Pulau Rempang, Jokowi sampai Ustad Abdul Somad Bicara Begini

Lima hari menjelang pengosongan Pulau Rempang, begini respons beberapa tokoh dari Jokowi sampai Ustad Abdul Somad.


Soal Konflik Pulau Rempang, YLBHI Sebut Komisi III DPR RI tak Sensitif

1 hari lalu

Polisi lengkap dengan peralatan anti huru hara menjaga aksi unjuk rasa warga Pulau Rempang di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau,  Senin, 11 September 2023. Aksi yang menolak rencana pemerintah merelokasi mereka tersebut berakhir ricuh. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Soal Konflik Pulau Rempang, YLBHI Sebut Komisi III DPR RI tak Sensitif

YLBHI menilai Komisi III DPR RI tak menjalankan tugas pengawasannya dalam kasus Pulau Rempang.


Nasib Warga Rempang: Bakal Tinggal di Rumah Susun Sementara Sebelum Dapat Rumah tipe 45

1 hari lalu

Warga bentrok dengan aparat gabungan dari beragam kesatuan dengan mengendarai 60 armada kendaraan saat berupaya masuk ke Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Riau. Twitter
Nasib Warga Rempang: Bakal Tinggal di Rumah Susun Sementara Sebelum Dapat Rumah tipe 45

Badan Pengusahaan (BP) Batam menyediakan rumah sementara bagi warga Rempang yakni ditempatkan di rumah susun