TEMPO.CO, Jakarta - Otorita Ibu Kota Nusantara alias Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono tidak membantah ketika ditanya perihal kewenangan menerbitkan obligasi dan sukuk dalam revisi Undang-Undang atau UU IKN. Salah satu poin dalam revisi tersebut adalah keleluasaan Otorita IKN mengelola anggaran.
"Ya seperti halnya dengan kota-kota lain, sama dengan kementerian/lembaga ada aturannya dari Kementerian Keuangan, kami ikut bagaimana aturannya," ujar Bambang Susantono saat ditemui di tengah-tengah Rapat Panja RUU IKN di Kompleks DPR/MPR/DPD RI, Jakarta pada Senin, 18 September 2023.
Tentunya, lanjut dia, dengan memperhatikan kapasitas fiskal Otorita IKN dan aturan-aturan dari Kementerian Keuangan. Dengan pertimbangan-pertimbangan itulah Otorita IKN bisa mengeluarkan obligasi ataupun sukuk.
"Nanti kami keluarkan obligasi. Obligasi hijau atau obligasi mungkin tentang perubahan iklim climate bond. Bisa aja nanti," beber Bambang Susantono.
Selain itu, Otorita IKN nanti akan bisa menarik pajak. Sebab, Otorita IKN akan menjadi pemerintah daerah khusus.
Dia menjelaskan, Otorita IKN nantinya memiliki dua fungsi. Pertama sebagai kementerian/lembaga, serta sebagai pemerintah daerah khusus.
"Pemerintah daerah khusus itu mulainya tahun depan, kalau kami sudah nanti ditetapkan sebagai ibu kota negara, akan berlaku status sebagai Pemda khusus," ujar Bambang Susantono.
Pilihan Editor: HSBC Indonesia Salurkan Pinjaman Berjangka Hijau Rp 307 Miliar untuk Indo-Rama Synthetics