TEMPO.CO, Pangkalpinang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menindak tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tertangkap tangan menyelewengkan BBM bersubsidi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Jojo Sutarjo mengatakan SPBU yang diduga terlibat penyalahgunaan BBM subsidi tersebut adalah SPBU Bacang di Kota Pangkalpinang, SPBU Pal 6 di Kabupaten Bangka Barat dan SPBU milik PT Multi Citra Medika di Tanjung Pandan Kabupaten Belitung.
"Dari tiga SPBU tersebut, ada 9 mobil yang diamankan karena kedapatan membeli BBM subsidi secara berulang-ulang. Selain itu, turut diamankan enam kartu barcode solar, tiga tangki yang sudah dimodifikasi, 80 jeriken BBM Pertalite dan 90 jeriken kosong," ujar Jojo kepada Tempo, Ahad Malam, 17 September 2023.
Jojo menuturkan polisi dan Pertamina menemukan pihak SPBU Bacang melayani pengisian solar di kendaraan yang tidak sesuai dengan pelat nomor yang terdaftar.
"Sedangkan di SPBU Pal 6 dan SPBU Tanjung Pandan kita menemukan pelanggaran bahwa terjadi pengisian BBM subsidi yang dilakukan secara berulang," ujar dia
Kepolisian sudah menindaklanjuti penyalahgunaan BBM ke proses hukum dan meningkatkan pengawasan serta rutin melakukan monitoring di SPBU yang ada di Bangka Belitung.
"Kita juga memberikan teguran kepada pengurus atau kuasa SPBU di lapangan. Sementara dari pihak Pertamina juga ikut memberikan sanksi kepada pemilik SPBU," ujar dia.
Area Manager Communication Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Nikho Cahyo Indrawan mengatakan pihaknya telah mengeluarkan sanksi kepada SPBU Bacang di Kota Pangkalpinang berupa penghentian penyaluran BBM.
"Total sudah ada lembaga penyalur BBM yang diberikan pembinaan karena terbukti melakukan pelanggaran dengan menyalahgunakan penyaluran BBM," ujar dia.
Pertamina juga tidak segan-segan meminta dilakukan proses hukum terhadap lembaga penyalur yang ketahuan melakukan pelanggaran.
"Pertamina akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses atas kecurangan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar dia.
Nikho menambahkan masyarakat diminta untuk ikut serta mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan dapat membeli BBM sesuai kebutuhan dengan tidak membeli secara berulang-ulang.
"Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat bisa langsung melaporkan kepada aparat penegak hukum atau menghubungi Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135," ujar dia.
Pilihan Editor: Bukan Tahun Depan, Dirjen Migas Sebut Pertamax Green Gantikan Pertalite pada 2026