Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Reaksi Kemenkumham dan Kemenlu soal Lagu Halo-Halo Bandung Diduga Dijiplak Malaysia

image-gnews
Lagu Halo-halo Bandung yang dijiplak Malaysia. Youtube
Lagu Halo-halo Bandung yang dijiplak Malaysia. Youtube
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Viral lagu Helo Kuala Lumpur di kanal Youtube yang diduga berasal dari Malaysia. Hal ini menyita perhatian publik karena dianggap menjiplak lagu Halo-Halo Bandung karya Ismail Marzuki. Musababnya, nada lagu itu persis sama. Hanya liriknya yang diubah.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) lantas angkat bicara terkait lagu Helo Kuala Lumpur yang diunggah oleh kanal Youtube Lagu Kanak TV dengan judul “Lagu Kanak-Kanak Melayu Malaysia”, pada 30 Juni 2018 itu.

Kemenkumham: Diduga kuat langgar hak cipta

Dilansir dari Tempo, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Min Usihen mengatakan lagu Helo Kuala Lumpur diduga kuat melanggar hak cipta atas karya lagu Halo-halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki.

"Lagu tersebut diduga telah melanggar hak cipta atas karya lagu Halo-Halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki karena dianggap telah mengambil musik dan mengubah lirik aslinya," kata Min Usihen di Jakarta, Kamis, 14 September 2023.

Diketahui, karya cipta lagu Halo-Halo Bandung pertama kali diumumkan pada 1 Mei 1946 dan saat ini telah tercatat di DJKI Kemenkumham dengan nomor permohonan EC00202106966. 

Min Usihen menegaskan bahwa menghargai hak cipta dan menghormati karya orang lain adalah prinsip dasar dalam menjaga keberlanjutan ekosistem kreatif, budaya, dan ekonomi. 

Oleh karena itu, kata dia, masyarakat di seluruh dunia diingatkan untuk memahami pentingnya pelindungan hak cipta dan menghargai karya orang lain.

"Siapa pun tidak bisa mengubah karya milik orang lain tanpa persetujuan pencipta maupun pemegang hak cipta," tutur Min Usihen.

Di dalam karya cipta tersebut, kata dia, ada hak moral dan hak ekonomi milik pencipta maupun pemegang hak cipta yang harus diketahui dan dihormati.

Selanjutnya: Kemenlu: Pemerintah tak perlu terlalu reaktif

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

22 jam lalu

Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

Aplikasi Temu telah tiga kali berusaha mendaftarkan merek di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi Temu sempat mengajukan pendaftaran ulang.


FIFA Tolak Rencana Naturalisasi Mats Deijl untuk Timnas Malaysia, Begini Respons FAM

4 hari lalu

Ilustrasi sepak bola. Reuters
FIFA Tolak Rencana Naturalisasi Mats Deijl untuk Timnas Malaysia, Begini Respons FAM

Harapan Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM) untuk menaturalisasi salah satu pemain diaspora, Mats Deijl, kandas setelah ditolak FIFA.


Sawit Terkait Deforestasi Dilarang Masuk Eropa Mulai 30 Desember, Ini Langkah Indonesia dan Malaysia

5 hari lalu

Seorang petani kelapa sawit, mendorong gerobak saat panen di perkebunannya di Desa Gunam, Beruak, Kecamatan Parindu, Sanggau, Kalimantan Barat.Sumber foto: Greenpeace
Sawit Terkait Deforestasi Dilarang Masuk Eropa Mulai 30 Desember, Ini Langkah Indonesia dan Malaysia

Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR) akan diterapkan mulail 30 Desember 2024, bisa mengancam ekspor sawit Indonesia dan Malaysia


Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Lanjutkan Kerja Sama, Bisa Saling Tukar Mata Uang hingga Rp 82 Triliun

8 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Lanjutkan Kerja Sama, Bisa Saling Tukar Mata Uang hingga Rp 82 Triliun

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia memperbarui perjanjian pertukaran bilateral dalam mata uang lokal. Kedua bank sentral bisa bertukar rupiah dan ringgit hingga Rp82 triliun.


Profil Nico Afinta, Mantan Kapolda Jatim yang Jadi Sekjen Kemenkumham

9 hari lalu

Irjen Nico Afinta resmi dilantik sebagai Sekretaris Jenderal Kemenkumham menggantikan Komjen Andap Budhi Revianto. Pelantikan dilakukan di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa, 24 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Profil Nico Afinta, Mantan Kapolda Jatim yang Jadi Sekjen Kemenkumham

Inspektur Jenderal Nico Afinta akan bertugas sebagai Sekretaris Jenderal di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Nico Afinta Diangkat Jadi Sekjen Kemenkumham Dinilai Cederai Korban Tragedi Kanjuruhan

9 hari lalu

Pengunjuk rasa dari berbagai elemen membawa spanduk saat melakukan Aksi Kamisan di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, Kamis, 14 September 2023. Mereka memprotes penyelesaian kasus tragedi Kanjuruhan yang dinilai tidak adil dan penuh rekayasa. ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Nico Afinta Diangkat Jadi Sekjen Kemenkumham Dinilai Cederai Korban Tragedi Kanjuruhan

Ini merupakan mutasi ketiga yang dijalani Irjen Nico Afinta usai dicopot setelah terjadi tragedi Kanjuruhan.


Didatangi 4,5 Juta Wisatawan Muslim, Malaysia Tambah Pemasukan Rp53 Triliun Setahun

10 hari lalu

Wisatawan mengunjungi menara kembar Petronas yang diselimuti kabut asap di Kuala Lumpur, Malaysia, 11 September 2015. AP/Joshua Paul
Didatangi 4,5 Juta Wisatawan Muslim, Malaysia Tambah Pemasukan Rp53 Triliun Setahun

Pariwisata dan perhotelan yang ramah muslim memiliki potensi ekonomi yang signifikan di Malaysia


Polres Serang Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia

11 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polres Serang Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia

Total barang bukti yang diamankan dari pengungkapan sindikat narkoba ini hampir 24 kilogram sabu senilai Rp 28,7 miliar.


Jelang Peringatan Tragedi Kanjuruhan, Eks Kapolda Jatim yang Dicopot Dilantik Jadi Sekjen Kemenkumham

11 hari lalu

Irjen Nico Afinta resmi dilantik sebagai Sekretaris Jenderal Kemenkumham menggantikan Komjen Andap Budhi Revianto. Pelantikan dilakukan di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa, 24 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Jelang Peringatan Tragedi Kanjuruhan, Eks Kapolda Jatim yang Dicopot Dilantik Jadi Sekjen Kemenkumham

Irjen Nico Afinta merupakan Kapolda Jawa Timur saat tragedi Kanjuruhan terjadi dua tahun lalu


Mantan Kapolda Jatim Nico Afinta Resmi Dilantik Jadi Sekjen Kemenkumham

11 hari lalu

Irjen Nico Afinta resmi dilantik sebagai Sekretaris Jenderal Kemenkumham menggantikan Komjen Andap Budhi Revianto. Pelantikan dilakukan di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa, 24 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Mantan Kapolda Jatim Nico Afinta Resmi Dilantik Jadi Sekjen Kemenkumham

Eks Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menyatakan akan menyelesaikan berbagai program dan tugas pendahulunya, Komjen Andap Budhi.