TEMPO.CO, Jakarta - Viral lagu Helo Kuala Lumpur di kanal Youtube yang diduga berasal dari Malaysia. Hal ini menyita perhatian publik karena dianggap menjiplak lagu Halo-Halo Bandung karya Ismail Marzuki. Musababnya, nada lagu itu persis sama. Hanya liriknya yang diubah.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) lantas angkat bicara terkait lagu Helo Kuala Lumpur yang diunggah oleh kanal Youtube Lagu Kanak TV dengan judul “Lagu Kanak-Kanak Melayu Malaysia”, pada 30 Juni 2018 itu.
Kemenkumham: Diduga kuat langgar hak cipta
Dilansir dari Tempo, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Min Usihen mengatakan lagu Helo Kuala Lumpur diduga kuat melanggar hak cipta atas karya lagu Halo-halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki.
"Lagu tersebut diduga telah melanggar hak cipta atas karya lagu Halo-Halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki karena dianggap telah mengambil musik dan mengubah lirik aslinya," kata Min Usihen di Jakarta, Kamis, 14 September 2023.
Diketahui, karya cipta lagu Halo-Halo Bandung pertama kali diumumkan pada 1 Mei 1946 dan saat ini telah tercatat di DJKI Kemenkumham dengan nomor permohonan EC00202106966.
Min Usihen menegaskan bahwa menghargai hak cipta dan menghormati karya orang lain adalah prinsip dasar dalam menjaga keberlanjutan ekosistem kreatif, budaya, dan ekonomi.
Oleh karena itu, kata dia, masyarakat di seluruh dunia diingatkan untuk memahami pentingnya pelindungan hak cipta dan menghargai karya orang lain.
"Siapa pun tidak bisa mengubah karya milik orang lain tanpa persetujuan pencipta maupun pemegang hak cipta," tutur Min Usihen.
Di dalam karya cipta tersebut, kata dia, ada hak moral dan hak ekonomi milik pencipta maupun pemegang hak cipta yang harus diketahui dan dihormati.
Selanjutnya: Kemenlu: Pemerintah tak perlu terlalu reaktif