TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Jasa Marga buka suara soal peningkatan status tersangka eks Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek dalam kasus dugaan korupsi Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ). Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana, menyatakan menghormati keputusan hukum yang berlaku.
"Kami juga berkomitmen mendukung proses hukum yang berjalan dengan bersikap kooperatif selama proses penyidikan yang melibatkann mantan pegawai Jasa Marga," ujar Lisye melalui keterangan tertulis pada Rabu malam, 13 September 2023.
Lisye juga memastikan kasus hukum yang terjadi tidak akan berdampak pada kegiatan perseroan, baik secara operasional maupun keuangan. Termasuk memastikan kasus tidak berpengaruh pada kinerja maupun perencanaan bisnis Jasa Marga ke depan.
"Kami berkomitmen selalu menjunjung tinggi integritas, prinsip transparansi dan profesionalisme, serta selalu berpedoman pada good corporate governance (GCG)," kata Lisye.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol MBZ. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu meliputi eks Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC, Djoko Dwijono (DD); Ketua Panitia Lelang JJC, YM; dan Tenaga Ahli Jembatan PT LGC, TBS.
"Saudara DD selanjutnya kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan saudara YM dan TBS kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel," kata Ketut dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu, 13 September 2023.
Ihwal konstruksi perkara, Ketut menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan diduga terdapat perbuatan melawan hukum, persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimasukkan untuk menguntungkan pihak tertentu. Atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.
Kasus ini bermula saat pembangunan Tol MBZ Jakarta-Cikampek atau Japek II ruas Cikunir sampai Karawang Barat termasuk on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Proyek ini bernilai kontrak Rp 13,5 triliun.
Dengan tambahan tiga tersangka, maka total tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tol MBZ menjadi 4 orang. Sebelumnya Kejagung telah menetapkan satu tersangka untuk proyek tol tahun 2016-2017 itu pada pertengahan Mei 2023 lalu. Tersangka pertama adalah Ibnu Noval (IBN) selaku pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Ibnu langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak 15 Mei 2023.
RIRI RAHAYU | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: Jasa Marga: Perbaikan Ruas Tol JORR Seksi E hingga 9 September