Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rencana Penghapusan Pegawai Honorer, Menpan RB: Yang Penting tidak Ada PHK Massal

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas di acara Town Hall Meeting Transformasi Riset dan Inovasi Menuju Indonesia Emas 2024 di Auditorium Gedung BJ Habibie, Jakarta, Selasa, 5 September 2023.Foto: Maria Fransisca Lahur
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas di acara Town Hall Meeting Transformasi Riset dan Inovasi Menuju Indonesia Emas 2024 di Auditorium Gedung BJ Habibie, Jakarta, Selasa, 5 September 2023.Foto: Maria Fransisca Lahur
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas buka suara soal kabar pembatalan penghapusan pegawai honorer pada November 2023. Azwar Anas menuturkan, November ini akan ada kebijakan yang diambil pemerintah bersama DPR mengenai wacana tersebut.

"Tenaga honorer, yang penting tidak ada PHK (pemutusan hubungan kerja) massal dulu," kata Azwar Anas ketika ditemui wartawan di Gedung Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada Senin, 11 September 2023.

Azwar Anas menuturkan, jika PHK massal itu terjadi, maka akan dialami oleh 2,4 juta orang. Angka tersebut, kata dia, setara dengan 30 persen angka pengangguran secara nasional.  "Tapi nanti kami akan mengambil opsi seperti apa formulanya. Ada yang  sudah mengabdi lama dan seterusnya," katanya.

Lebih  jauh, Azwar Anas mengatakan pihaknya telah mengedarkan SE ke semua kementerian dan lembaga untuk segera menganggarkan kembali belanja pegawai. Kendati demikian, Azwar Anas menegaskan bahwa tidak ada rekrutmen tenaga honorer baru.

Sebelumnya, Kemenpan RB memang mewacanakan penghapusan tenaga honorer. Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tidak boleh lagi ada tenaga honorer per 28 November 2023. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pihaknya juga mengakui adanya pembengkakan jumlah tenaga honorer, dari perkiraan 400 ribu menjadi 2,3 juta orang setelah didata. Jumlah paling banyak, menurut Alex, ada di pemerintah daerah atau Pemda.

“Perintah Presiden Jokowi jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kami sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” ujar Alex Denni dalam keterangan resminya, Kamis malam, 6 Juli 2023.

 RIRI RAHAYU | AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan Editor: Pemerintah Gencar Sepakati Kerja Sama Kendaraan Listrik di KTT ASEAN, Ekonom Nilai Pasarnya Belum Antusias

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seleksi Calon ASN 2024 Dimulai Juni atau Juli

2 hari lalu

Seleksi Calon ASN 2024 Dimulai Juni atau Juli

instansi akan memulai seleksi pada Juni atau Juli mendatang, setelah instansi menerima Surat Keputusan dari MenPANRB.


Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

5 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.


Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

13 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.


Menpan RB Terbitkan Aturan WFH dan WFO untuk ASN pada 16-17 April

21 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas
Menpan RB Terbitkan Aturan WFH dan WFO untuk ASN pada 16-17 April

Aturan WFO dan WFH bagi ASN pada 16-17 April 2024 bertujuan untuk menjelaskan sistem kerja selama arus balik setelah libur nasional dan cuti bersama.


Ini Ketetapan Pemerintah tentang WFH dan WFO 16-17 April

22 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas
Ini Ketetapan Pemerintah tentang WFH dan WFO 16-17 April

Penetapan WFH dan WFO yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 berlaku untuk ASN.


Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

36 hari lalu

Ilustrasi Tenaga Honorer
Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?


Bos Unilever Beberkan Alasan Pisahkan Unit Bisnis Es Krim dan PHK 7.500 Pekerja

44 hari lalu

Chair of Unilever PLC, Ian Meakins. unilever.com
Bos Unilever Beberkan Alasan Pisahkan Unit Bisnis Es Krim dan PHK 7.500 Pekerja

Unilever membeberkan alasan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 7.500 karyawannya di seluruh dunia.


Menpan RB Jajaki Peningkatan Kerja Sama Transformasi Digital dengan Australia

46 hari lalu

Menpan RB Jajaki Peningkatan Kerja Sama Transformasi Digital dengan Australia

Menpan RBAnas mengusulkan dua hal untuk penguatan kolaborasi Indonesia-Australia terkait transformasi digital. Jajaki Peningkatan Kerja Sama Transformasi Digital dengan Australia


Kala Rencana Pemerintah Perbolehkan Jabatan ASN Diisi Personel TNI-Polri Menuai Sorotan

52 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Kala Rencana Pemerintah Perbolehkan Jabatan ASN Diisi Personel TNI-Polri Menuai Sorotan

Rencana pemerintah memperbolehkan jabatan ASN diisi oleh personel TNI-Polri dinilai berpotensi menimbulkan kompetisi yang tidak sehat.


Pemerintah Godok Aturan Suami Dapat Cuti saat Istri Melahirkan

53 hari lalu

Pemerintah Godok Aturan Suami Dapat Cuti saat Istri Melahirkan

Sudah diberlakukan di beberapa negara. Sedangkan di Indonesia masih dibahas bersama stakeholder terkait.