Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bansos BPNT segera Cair, Ini Cara Daftar dan Cek Penerima

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Pengurus RT mengumpulkan sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BSNT) untuk dibagikan ke penerima manfaat di desa Pabean udik, Indramayu, Jawa Barat, Selasa, 13 Juli 2021. Kementerian Sosial telah mencairkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk 18,8 juta penerima manfaat seiring diberlakukannya PPKM Darurat. ANTARA/Dedhez Anggara
Pengurus RT mengumpulkan sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BSNT) untuk dibagikan ke penerima manfaat di desa Pabean udik, Indramayu, Jawa Barat, Selasa, 13 Juli 2021. Kementerian Sosial telah mencairkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk 18,8 juta penerima manfaat seiring diberlakukannya PPKM Darurat. ANTARA/Dedhez Anggara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mencairkan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode September 2023. Penyaluran bantuan sosial atau Bansos ini bertujuan untuk memberi dukungan finansial kepada keluarga yang kesulitan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar. Lalu, bagaimana cara cek penerima bansos BPNT September 2203? Apa saja syaratnya? 

Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT adalah bantuan yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yaitu keluarga yang memiliki kondisi ekonomi 25 persen terendah di daerah pelaksanaan. Jika sebelumnya bansos BPNT tidak dapat diambil tunai dan hanya dapat ditukarkan dengan beras dan/atau telur, makan saat ini pemerintah telah mengubah skema penyaluran BPNT.

Kementerian Sosial menegaskan tidak lagi menggunakan skema e-warong untuk menyalurkan bantuan sosial Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) demi memberi keleluasaan bagi penerimanya. Sehingga, telah disepakati bahwa penyalurannya berbentuk uang tunai melalui Bank Himbara, dan dapat ditarik melalui ATM rekening masing-masing penerima manfaat.

Melansir laman Dinsos Banda Aceh, masyarakat yang lolos sebagai penerima bisa berkesempatan mendapat bansos BPNT sebesar Rp 200.000 setiap bulan. Adapun penyaluran bantuan sosial Kartu Sembako/BPNT pada tahun 2023 ditujukan untuk 18,8 juta keluarga penerima manfaat.

Syarat Penerima Bansos BPNT

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Bukan bagian dari ASN, TNI, atau Polri.

- Belum menerima bantuan serupa.

- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI Peserta BPNT.

- Tercantum sebagai KPM.

Cara Cek Penerima Bansos BPNT

Bagi Anda yang ingin memeriksa apakah Anda termasuk sebagai penerima bantuan sosial BPNT, ada beberapa cara yang dapat dilakukan. Cara cek penerima Bansos BPNT yang pertama adalah menggunakan website. Berikut adalah langkah-langkahnya yang bisa Anda ikuti. 

- Buka browser lalu akses halaman website resmi https://cekbansos.kemensos.go.id.

- Masukkan nama provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan.

- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan informasi di KTP Anda.

- Ketikkan 4 huruf kode yang muncul sesuai dengan gambar yang tertera dalam kotak kode.

- Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon untuk mendapatkan huruf kode baru.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Selanjutnya klik tombol CARI DATA.

Cara Cek Bansos di Aplikasi

Selain melalui website, Anda juga bisa cek penerima bansos melalui aplikasi. Berikut cara cek bansos melalui aplikasi.

- Download dan instal aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store.

- Klik opsi ‘Buat Akun Baru’.

- Masukkan nama lengkap, nomor KK, NIK, alamat domisili, dan alamat email aktif.

- Verifikasi akun melalui email.

- Login dengan username dan kata sandi (password).

- Untuk melanjutkan cara cek bansos BPNT September 2023 ialah dengan klik menu ‘Cek Bansos’.

- Pilih lokasi KPM dan nama berdasarkan KTP.

- Tekan ‘Cari Data’.

- Bila teregistrasi sebagai KPM bansos, layar smartphone akan menampilkan identitas dan informasi lainnya.

RIZKI DEWI AYU

Pilihan Editor: Otorita IKN Kantongi 19 Komitmen Investasi dari Perusahaan Malaysia lewat ASEAN-BAC


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

2 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.


Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

10 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani. TEMPO/Subekti.
Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.


Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos Stunting

10 hari lalu

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos Stunting

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menyatakan pemerintah akan mempercepat penyaluran Bansos atau bantuan pangan untuk penurunan stunting.


Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

12 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

Hakim MK Saldi Isra dalam dissenting opinion sebut 7 daerah harusnya pemungutan suara ulang. Berapa suara Prabowo-Gibran di tempat itu?


Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

12 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.


MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

13 hari lalu

MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

Ganjar Pranowo, mengatakan, hakim MK tidak konsisten dalam mempertimbangkan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 terurama soal bansos


3 Poin Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra dalam Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

14 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
3 Poin Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra dalam Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

"Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ucap Saldi Isra.


Hakim MK Saldi Isra Anggap Politisasi Bansos Terjadi di Pilpres 2024

14 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Hakim MK Saldi Isra Anggap Politisasi Bansos Terjadi di Pilpres 2024

"Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ucap Saldi Isra.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

14 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

14 hari lalu

Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN Erick Thohir membagikan bansos di depan Istana Merdeka, Jakarta, ke ratusan pengemudi ojek online. Kamis, 13 April 2023. Tempo/Fajar Pebrianto
MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

MK menolak dalil yang diajukan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengenai bansos berkaitan dengan perolehan suara Prabowo-Gibran.