TEMPO.CO, Jakarta - Untuk mengatasi masalah kemiskinan, pemerintah telah meluncurkan berbagai program bantuan sosial, salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Dilansir dari situs Kemensos, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Program ini telah diluncurkan sejak 2007 sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan
Bagi mereka yang memenuhi kriteria, PKH dapat menjadi penyelamat dalam menghadapi kesulitan ekonomi.
Berikut cara untuk mendaftar PKH baik secara online maupun offline seperti yang dilansir dari bnp.jambiprov.go.id.
Cara Daftar PKH Online 2023
Pendaftaran PKH secara online semakin memudahkan masyarakat yang ingin mengajukan permohonan. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Unduh Aplikasi "Cek Bansos": Pertama-tama, unduh aplikasi "Cek Bansos" melalui Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
- Registrasi Akun Baru: Setelah mengunduh aplikasi, lakukan registrasi untuk membuat akun baru. Isi informasi pribadi Anda dengan benar, termasuk nama, alamat, dan nomor kontak yang aktif. Pastikan data yang Anda berikan valid dan akurat.
- Daftar Usulan: Setelah berhasil membuat akun dan masuk ke beranda aplikasi, cari dan klik opsi "Daftar Usulan".
- Tambah Usulan: Pilih "Tambah Usulan" untuk memulai proses pendaftaran. Anda akan diminta untuk mengisi rincian informasi pribadi yang mencakup data anggota keluarga.
- Pilih Jenis Bantuan PKH: Pada tahap ini, Anda harus memilih jenis bantuan sosial PKH yang sesuai dengan kebutuhan Anda. PKH memiliki beberapa kategori bantuan, seperti bantuan kesehatan, pendidikan, dan sosial. Pilih kategori yang sesuai dengan situasi Anda.IklanScroll Untuk Melanjutkan
- Tunggu Verifikasi: Setelah proses pendaftaran selesai, Anda hanya perlu menunggu verifikasi dan validasi oleh pihak yang berwenang. Tim yang bertugas akan mengevaluasi data yang Anda berikan sebelum mengonfirmasi kelayakan Anda sebagai penerima manfaat PKH.
Cara Daftar PKH Offline 2023
Selain melalui pendaftaran online, Anda juga bisa mendaftar PKH secara offline. Ini adalah langkah-langkahnya:
- Kunjungi Kantor Kepala Desa atau Lurah
Langkah pertama adalah mengunjungi kantor kepala desa atau lurah di wilayah Anda. Pastikan Anda membawa dokumen KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) yang sah. - Proses Musyawarah
Kepala desa atau lurah akan meneruskan informasi pendaftaran Anda melalui camat. Ini merupakan bagian dari proses musyawarah desa atau kelurahan (musdes/muskel). - Verifikasi dan Validasi
Setelah proses musyawarah, dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi atas data pendaftaran yang telah Anda sampaikan. Proses ini penting untuk memastikan bahwa bantuan sosial dialokasikan kepada mereka yang membutuhkannya. - Data Masuk ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)
Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan dimasukkan ke dalam SIKS oleh operator di tingkat desa atau kecamatan. Ini adalah langkah penting untuk memantau dan melacak penerima manfaat PKH. - Verifikasi oleh Bupati/Wali Kota
Setelah data masuk ke dalam SIKS, bupati atau wali kota akan melakukan verifikasi dan validasi laporan yang telah disahkan. Langkah ini memastikan bahwa data penerima manfaat PKH telah diuji dan diverifikasi dengan baik. - Pengesahan oleh Menteri Sosial
Hasil verifikasi dan validasi yang telah disahkan oleh bupati atau wali kota akan diteruskan kepada Menteri Sosial untuk pengesahan akhir. Ini adalah langkah terakhir sebelum bantuan PKH dapat diberikan kepada penerima manfaat.
Pilihan Editor: Marak Beredar Pesan Soal PKH Tahap II Cair 24 Jam Usai Mendaftar, Kemensos: Hoaks