TEMPO.CO, Jakarta - Leasing adalah istilah yang digunakan masyarakat untuk menyebut lembaga pembiayaan yang menyediakan barang atau modal kepada masyarakat umum. Contoh yang paling umum ditemukan di masyarakat yaitu leasing motor yang bekerjasama dengan dealer.
Jadi, leasing bukan lagi istilah yang asing bagi masyarakat Indonesia. Meskipun begitu, banyak yang belum mengetahui istilah leasing secara keseluruhan. Lalu, apa arti leasing? Simak pembahasan berikut untuk mengetahui arti leasing, beserta fungsi, tujuan dan jenisnya.
Pengertian Leasing
Leasing adalah suatu metode pembiayaan yang dilakukan melalui pengadaan barang atau modal yang bisa digunakan oleh perusahaan maupun individu. Kegiatan leasing umumnya menggunakan kurun waktu tertentu dan metode pembayarannya dengan cara dicicil.
Adanya cara pembayaran angsuran ini tentunya membawa kemudahan bagi nasabah karena mereka tidak perlu menyiapkan uang dalam jumlah banyak dalam satu waktu. Besaran pembayarannya juga tergantung harga pokok barang dan tenor angsuran yang dipilih.
Definisi lainnya menyebut bahwa leasing merupakan perjanjian yang disepakati oleh pemilik modal dengan orang yang disebut sebagai nasabah yang menerima modal tersebut. Di Indonesia, ada banyak lembaga pembiayaan berbentuk leasing.
Fungsi Leasing
Fungsi leasing adalah menyediakan pembiayaan produk dalam skala menengah. Perbedaan leasing ada pada bentuk pinjamannya yang bisa berupa barang. Berbeda dengan bank yang hanya memberikan pinjaman modal berupa uang kepada nasabah.
Sementara itu, leasing bisa memberikan pinjaman dalam bentuk barang yang nantinya metode pembayarannya dilakukan dengan cara diangsur atau dicicil. Bentuk leasing yang paling umum ditemukan adalah pembelian sepeda motor.
Pembelian sepeda motor secara tunai atau cash tentu memberatkan masyarakat yang ekonominya menengah. Oleh karena itu, leasing hadir untuk memberikan kesempatan bagi orang-orang yang ingin memiliki sepeda motor tanpa harus membayar secara tunai.
Jenis-jenis Leasing
Berdasarkan proses penerapannya, leasing dibagi menjadi 5 jenis. Berikut adalah jenis-jenis leasing yang harus diketahui.
1. Capital Lease
Capital lease merupakan mekanisme leasing di mana perusahaan memberikan barang modal kepada nasabah. Nantinya, pemberi modal (lessor) akan membayar pinjaman tersebut kepada supplier dan mendapatkan pengembalian melalui cicilan dari penerima modal (lesse).
Dengan demikian, nasabah (lesse) tidak berhubungan secara langsung dengan supplier, melainkan berhubungan dengan pihak pemberi pinjaman modal. Jenis leasing ini paling sering digunakan di Indonesia terutama untuk pembiayaan pembelian motor.
2. Sales Type Lease
Sales type lease adalah penjualan barang yang diproduksi sendiri oleh suatu perusahaan dengan mekanisme leasing. Jadi, perusahaan tersebut akan mendapatkan penghasilan dari harga jual ditambah dengan bunga yang disetorkan oleh penerima modal (lesse).
3. Cross Border Lease
Cross border leasing adalah jenis leasing yang dilakukan antara lessor dan lesse yang berada di negara yang berbeda. Biasanya, praktik leasing ini dilakukan untuk pembelian barang modal berupa pesawat atau alat-alat militer oleh suatu negara kepada negara lainnya.
4. Leverage Lease
Jenis leasing leverage lease adalah permodalan yang melibatkan pihak ketiga, di mana nantinya pihak lessor akan patungan bersama pihak ketiga untuk membayar barang modal. Jadi, nasabah akan berurusan dengan lebih dari satu pihak, yaitu lessor dan pihak ketiga.
5. Operating Lease
Jenis leasing yang terakhir adalah operating lease yaitu jenis pembiayaan di mana pihak lessor membeli barang untuk kemudian disewakan kepada lesse untuk jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan. Jadi, nasabah hanya perlu membayar biaya sewa atau rental saja.
Leasing adalah jenis pembiayaan yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia sebagai solusi untuk mendapatkan barang tanpa harus membeli secara tunai. Demikian pembahasan lengkap seputar leasing, mulai dari definisi, fungsi, hingga jenisnya.