TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia sedang melawan gugatan Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Organisasi antarpemerintahan negara-negara di Eropa itu sedang di atas angin. Sebab, Indonesia kalah dalam gugatan tersebut.
Dilansir dari situs wto.org, setidaknya terdapat beberapa negara lain di luar Uni Eropa yang menyatakan keberatan terkait kebijakan tersebut. Di antaranya China, Jepang, Korea Selatan, Russia, Inggris, Amerika, Arab, Singapura, India, Taiwan, Turki, Ukraina, dan Brazil.
Perselisihan Indonesia dengan sejumlah negara terkait kebijakan ekonomi bukanlah yang pertama kali. Beberapa negara lain sempat menggugat dan bersengketa dengan Indonesia di WTO dalam kasus yang berbeda. Berikut 5 diantaranya: .
1.Korea
Dilansir dari Tempo, Indonesia pernah memenangkan sengketa melawan Korea Selatan terkait pengenaan bea masuk (BM) antidumping atas produk kertas Indonesia di Korea.
Saat itu, Indonesia menggugat pemerintah Korea yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Agreement on Antidumping WTO terhadap produk kertas di Indonesia. Perusahaan Indonesia yang dikenai tuduhan dumping adalah PT Indah Kiat Pulp dan Paper Tbk, PT Pindo Deli Pulp dan Paper Mill, dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, dan April Fine Paper Trading Ltd.
2.Jepang
Pemerintah Jepang pernah melaporkan Indonesia ke WTO terkait larangan ekspor bahan mentah mineral pada 2014. Dilansir dari situs Kemenperin.go.id, protes Jepang terhadap larangan ekspor bahan mentah mineral itu dinilai sejumlah pihak tidak lazim.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) era Presiden Susilo Bambang Yudhyono, Mohamad Suleman Hidayat. Menurut Hidayat, kebijakan pelarangan ekspor terkait bahan mentah mineral itu hak Indonesia dan Jepang tidak seharusnya protes.
“Puluhan tahun Jepang menggunakan bahan baku mineral Indonesia dengan harga murah. Kini, Indonesia punya bahan baku mau memajukan industri pengolahan sendiri tapi malah diprotes Jepang. Itu kan aneh,” ujar Hidayat.
3.Amerika Serikat dan Selandia Baru
Pada tahun 2014, Indonesia sempat digugat oleh Selandia Baru dan Amerika Serikatke WTO terkait dengan Kebijakan pembatasan impor hortikultura dan produk hewan Indonesia. Selandia Baru dan Amerika Serikat keberatan atas kebijakan Indonesia yang bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) GATT 1994, Pasal 4 ayat (2) Agreement on Agriculture, dan Pasal 3 ayat (2) Agreement on Import Licensing Procedures.
Tiga pasal tersebut setidaknya berisi soal ketentuan impor produk hortikultura, hewan, dan produk hewan. Indonesia dinilai telah melakukan 18 tindakan yang bertentangan dengan tiga pasal tersebut. Akibatnya, Indonesia harus melakukan langkah penyesuaian kebijakan terhadap aturan GATT 1994 tersebut.
4.Brazil
Brazil sempat menggugat Indonesia pada 2014 terkait kebijakan importasi yang dilakukan Indonesia sebagai upaya memproteksi perdagangan. Bagi Indonesia sendiri, kebijakan itu merupakan upaya perlindungan terhadap konsumen dalam negeri untuk mendapatkan produk yang aman, sehat, dan halal.
Dilansir dari artikel ilmiah berjudul Dampak Penerapan Agreement On The ApplicationOf Sanitary And Phytosanitary Measures Terhadap Perdagangan Di Indonesia, Brazil menggugat keseluruhan ketentuan importasi seperti daftar positif, persyaratan penggunaan, diskriminasi dalam persyaratan label halal, pembatasan transportasi impor, dan penundaan persetujuan persyaratan sanitasi.
Brazil menganggap bahwa ketentuan poin terebut menghambat ekspor Brazil ke Indonesia yang telah menjadi eksportir ayam halal terbesar di dunia.
5.Vietnam
Pada 2014, Indonesia memberlakukan safeguards atau tindakan yang diambil pemerintah untuk memulihkan suatu kerugian serius terhadap industri dalam negeri akibat lonjakan barang sejenis sebagai akibat dari perkembangan yang tidak terduga. Kebijakan itu diberlakukan terhadap produk impor Baja Alumunium Lapis Seng (BjLAS).
Kebijakan tersebut digugat Vietnam sebagai pengekspor BjLAS mengajukan gugatan ke WTO terhadap tindakan safeguards tersebut. Dalam artikel ilmiah yang berjudul Gugatan Vietnam Kepada Indonesia Terkait Safeguards Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan, Vietnam menilai bahwa kebijakan safeguards yang dilakukan pemerintah Indonesia tidak sesuai dengan pengaturan Article XIX GATT, Article 4 dan Article 12 Agreement on Safeguards.
6.Arab Saudi
Arab Saudi menjadi salah satu negara yang menggugat kebijakan pelarangan ekspor bahan mentah terkait hilirisasi yang dilakukan Indonesia.
Selain itu, dalam artikel ilmiah yang berjudul Kebijakan pelarangan ekspor bahan mentah terkait hilirisasi, Arab Saudi sempat menaikkan bea masuk terhadap 575 produk pada Juni 2020 lalu. Kebijakan tersebut membuat sejumlah produk ekspor Indonesia harus terdampak. Seperti produk otomotif yang bea masuknya naik 5 persen menjadi 7 persen, produk kertas dan turunannya naik dari 5 persen menjadi 10 persen, produk baja dan besi yang naik dari 5 persen menjadi 20 persen.
ANANDA BINTANG l TIM TEMPO
Pilihan Editor: Ini Usul Bahlil Jika Indonesia Kembali Kalah Gugatan di WTO