TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian atau Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mewajibkan industri di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten melaporkan emisi gas buang.
Kewajiban melaporkan emisi gas buang tersebut tertuang pada Surat Edaran atau SE Menperin Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri pada Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
"Maksud dikeluarkannya SE ini adalah sebagai landasan dan acuan dalam pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten," kata Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin Binoni Tio A. Napitupulu dalam acara Sosialisasi SE Menperin secara virtual pada Senin, 28 Agustus 2023.
Adapun ruang lingkupnya adalah perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang berdasarkan proses pembangkitan energi, proses produksi, dan limbah yang berpotensi menghasilkan emisi gas buang dan gangguan udara ambien.
Perusahaan-perusahaan tersebut nantinya wajib melaksanakan pengendalian emisi gas buang, menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peratiran perundang-undangan, serta melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala.
"(Laporan tersebut) setiap satu kali dalam satu minggu pada hari Kamis melalui portal Siinas (Sistem Informasi Industri Nasional) sesuai dengan tata cara pelaporan yang tercantum dalam laporan surat edaran," ujar Binoni.
Selain itu, nanti juga akan dilakukan verifikasi yang akan dilakukan oleh Tim Inspeksi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 3599 Tahun 2023 tentang Tim Inspeksi Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor di Wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
"Surat edaran ini sudah berlaku mulai tanggl 25 Agustus sampai tanggal 31 Desember 2023," tutur dia. Adapun laporan pertama dimulai pada Kamis besok, 31 Agustus 2023.
Pilihan editor: Tim Inspeksi Emisi Industri Kemenperin Dibentuk: Pantau Titik Kritis Polusi DKI, Banten dan Jabar