TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah membentuk dan menetapkan tim inspeksi pengendalian emisi gas buang dan polusi sektor industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, sebagai aksi nyata mengendalikan emisi di sektor industri guna menekan polusi udara di kawasan Jabodetabek.
"Kemenperin bertugas untuk mengawasi sektor industri terkait emisi yang dihasilkan. Oleh karenanya, kami mendorong perusahaan industri dan pengelola kawasan industri yang memiliki pembangkit listrik sendiri untuk mengendalikan emisi gas buangnya," kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII) Kemenperin Eko SA Cahyanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 25 Agustus 2023.
Eko menjelaskan sebagaimana arahan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, Kemenperin akan segera melakukan sejumlah langkah, di antaranya inventarisasi seluruh sektor industri di tiga provinsi untuk menganalisis dan mengidentifikasi dalam rangka mendapatkan data akurat terkait berapa banyak industri yang memiliki pembangkit sendiri.
Analisis dan identifikasi tersebut bertujuan untuk memantau titik kritis yang terkait emisinya, meliputi pembangkit energi, proses produksi, dan limbah di sektor industri.
"Hal itu yang salah satunya menjadi fokus kami dalam pendataan, sehingga kami bisa membuat kebijakan yang tepat," imbuhnya.
Eko menyatakan Kemenperin proaktif melakukan pembinaan terhadap sektor industri melalui pelaksanaan inspeksi.
Industri diminta meminimalkan limbah dan emisi