INFO BISNIS – Bank DKI kembali mendistribusikan Kartu Bantuan Sosial kepada kelompok masyarakat yang masuk daftar penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), serta Anak Usia Dini (KAJ). Distribusi dilakukan sejak 7 Agustus 2023 hingga 31 Agustus 2023.
“Bank DKI memastikan proses distribusi berjalan dengan lancar dengan tetap mengedepankan kenyamanan bagi para penerima manfaat” ujar Direktur Teknologi & Operasional merangkap Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama Bank DKI, Amirul Wicaksono di Jakarta, 23 Agustus 2023.
Wilayah distribusi dilakukan secara serentak kepada 380 penerima manfaat di Kepulauan Seribu yang tersebar di enam pulau pada tanggal 7-8 Agustus 2023. Dilanjutkan di lima titik lokasi yang tersebar di lima wilayah Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2023 dengan jumlah penerima manfaat 2.437 orang.
Adapun secara total, terdapat 245.749 penerima manfaat dengan rincian sebagai berikut: Kartu Lansia Jakarta (KLJ) total 206.695 penerima.Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), total 21.172 penerima.Kartu Anak Jakarta (KAJ) total 15.355 penerima.Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ) total 2.527 penerima.
Data tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 460 tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2023 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Sosial Tahun Anggaran 2023.
“Selanjutnya bagi penerima baru akan diundang secara bertahap,” ujar Amirul.
Para penerima manfaat akan mendapatkan Rp300.000 yang tersimpan pada rekening masing-masing. Bagi penerima existing (lama), Bank DKI telah melakukan pemindahbukuan pada tanggal 11 Agustus 2023, dan masing-masing penerima manfaat telah menerima dana periode bulan Mei-Juni 2023. Sementara untuk penerima baru, dana yang diterima adalah periode bulan Januari-Juni 2023.
Bagi penerima yang telah menerima dana pada tahun sebelumnya, namun tidak mendapatkannya di tahun ini, dapat melakukan pemeriksaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui website https://dtks.jakarta.go.id/, atau melakukan pengaduan ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi mengimbau seluruh penerima manfaat agar melakukan penarikan di jaringan ATM Bank DKI, serta tidak memberikan PIN kepada orang lain yang mengatasnamakan Bank DKI.
“Apabila penerima manfaat membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Layanan Call Center Bank DKI di nomor (021)1500-351, serta kami mengimbau untuk dapat memanfaatkan layanan perbankan digital Bank DKI, salah satunya super apps JakOne Mobile untuk kemudahan bertransaksi dimana saja, kapan saja,” tutur Arie. (*)