TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat total pendapatan industri asuransi jiwa pada semester I-2023 mencapai Rp 107,32 triliun atau meningkat sebesar 1,8 persen jika dibandingkan semester I-2022 sebesar Rp 105,44 triliun.
“Peningkatan tersebut antara lain didorong oleh peningkatan signifikan pada hasil investasi,” ujar Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon dalam Pers Kinerja Industri Asuransi Jiwa Semester I-2023, Kamis, 24 Agustus 2023.
Budi menyebutkan hasil investasi AAJI berkontribusi sebanyak 15,3 persen terhadap total pendapatan. Ia mencatat, selama semester I-2023 hasil investasi berhasil meningkat sekitar 241,5 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2022.
Ia menjelaskan peningkatan hasil investasi dipengaruhi oleh kinerja positif dari instrumen investasi Surat Berharga Negara (SBN). Menurutnya, membaiknya sektor perekonomian membuat ekosistem investasi turut tumbuh positif.
“Dengan hal ini, kami berharap dapat menjadi daya tarik bagi masyarakat Indonesia untuk memanfaatkan momen ini untuk mempercayakan pengelolaan keuangan maupun perencanaan keuangan masa depannya kepada industri asuransi jiwa,” ujarnya.
Selanjutnya Budi menyebutkan total pendapatan premi yang menurut catatan AAJI menurun sebesar 9,9 persen jika dibandingkan semester I-2022. AAJI membukukan total pendapatan premi Semester I-2023 sebesar Rp 86,23 triliun. Dilihat dari pendapatan premi secara weighted, AAJI mencatat kondisi stagnan dengan nilai mencapai Rp 53,96 triliun atau sebesar 0,6 persen.
Ia mengklaim penurunan pendapatan premi tersebut disebabkan oleh pendapatan premi yang bersifat tunggal. Sebagai informasi, ia menjelaskan, terdapat dua jenis premi, yakni premi berkala dan tunggal. Premi berkala dibayarkan oleh nasabah setiap tahunnya, sedangkan premi tunggal hanya dibayarkan sekali.
Budi mengatakan ketika di-weighted, premi tunggal tidak terlalu turun banyak atau relatif sama. “Dapat disimpulkan penurunan pendapatan premi industri asuransi jiwa semester I-2023 lebih disebabkan dari penurunan pendapatan premi yang bersifat tunggal atau single premium,” lanjutnya.
IRMA AULIA IRAWAN
Pilihan Editor: 11 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus, OJK: 2 Sudah Dicabut Izin Usaha