TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mewajibkan setiap lembaga bertanggung jawab dalam penggunaan data masyarakat. Jika terbukti terjadi kebocoran, kata dia, maka bisa dijatuhi denda.
"Sekarang bukan hanya air, udara, bensin, minyak bumi, yang jadi harta berharga. Data juga jadi harta berharga," kata Budi Arie ketika ditemui di Gedung Kominfo pada Senin, 21 Agustus 2023.
Selain denda, Budi Arie mengatakan pengelola data bisa dijatuhi sanksi pidana. "Kalau ada tindak pidananya, ya diproses. Tapi kan kami bukan APH (aparat penegak hukum)," ucapnya.
Adapun sebelumnya, soal perlindungan data pribadi, Kominfo menargetkan aturan turunan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) selesai September ini.
"Kami sedang menyusun satu PP (Peraturan Pemerintah) dan satu Perpres (Peraturan Presiden)," kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Usman Kansong ketika dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa, 18 Juli 2023.
Namun, Usman Kansong tidak merinci poin-poin yang masuk dalam dua beleid tersebut. "Ya, mudah-mudahan September kelar," ujar dia.
Pilihan Editor: TikTok Shop Disebut Mengancam Toko Online Lain, Proyeksi Pangsa Pasar di ASEAN 13,2 Persen