Rekrutmen CPNS 2023 memiliki sejumlah syarat umum yang wajib dipenuhi dalam seleksi CPNS Kejaksaan. Beberapa persyaratan umum antara lain:
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar
- Tidak pernah dihukum penjara
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari jabatan PNS, TNI, Kepolisian maupun pegawai swasta
- Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, TNI, maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak tergabung atau terlibat dalam partai politik
- Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan
Adapun, bagi pelamar penyandang disabilitas, ada beberapa tambahan syarat yang wajib dipenuhi, di antaranya:
- Mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik
- Mampu melakukan tugas pengoperasian komputer, menggunakan program aplikasi, dan membuat program
- Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda
- Melampirkan Surat Keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik dan derajat disabilitasnya.
Selain persyaratan umum tersebut, biasanya ada pula beberapa persyaratan lain yang akan dibuat disesuaikan dengan masing-masing formasi dan jenjang lowongan di Kejaksaan RI yang tersedia.
Kendati demikian, belum ada informasi lebih lanjut mengenai syarat CPNS Kejaksaan RI. Oleh karena itu, pastikan untuk mengecek informasi terbaru mengenai CPNS Kejaksaan di media sosialnya.
RIZKI DEWI
Pilihan editor: Naskah Soal CPNS 2023 Sudah Disusun, Isinya Tentang Apa Saja?