Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polemik Maba UIN Surakarta Diminta Daftar Pinjol, OJK Turun Tangan Minta Penjelasan Rektorat, DEMA, dan PUJK

image-gnews
Mahasiswa UNI Raden Mas Said Surakarta menggelar demonstrasi di depan Gedung Rektorat pada Jumat, 11 Agustus 2023. Mereka memprotes pembekuan Dewan Eksekutif Mahasiswa sebagai buntut dari masalah pendaftaran mahasiswa baru di aplikasi pinjaman online. TEMPO/SEPTIA RYANTHIE
Mahasiswa UNI Raden Mas Said Surakarta menggelar demonstrasi di depan Gedung Rektorat pada Jumat, 11 Agustus 2023. Mereka memprotes pembekuan Dewan Eksekutif Mahasiswa sebagai buntut dari masalah pendaftaran mahasiswa baru di aplikasi pinjaman online. TEMPO/SEPTIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Solo - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut turun tangan dalam mengungkapkan kasus dugaan para mahasiswa baru di Universitas Islam Negeri atau UIN Raden Mas (RM) Said Surakarta yang diminta melakukan registrasi pinjaman online (pinjol) dalam kegiatan Festival Budaya belum lama ini. Hal itu melihat keterlibatan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang berizin dan terdaftar di OJK. 

Kepala Kantor OJK Solo Eko Yunianto mengemukakan langkah yang telah dilakukan OJK dalam pengungkapan kasus di UIN RM Said Surakarta itu adalah dengan meminta penjelasan terhadap sejumlah pihak terkait. Dalam tindakan itu, lanjut Eko, pihaknya juga berkoordinasi dengan OJK pusat.

"OJK telah memanggil pihak terkait dalam kasus ini yaitu pihak Universitas dalam hal ini Rektorat dan DEMA (Dewan Eksekutif Mahasiswa) UIN Raden Mas Said Surakarta serta PUJK untuk meminta keterangan berkaitan permasalahan yang terjadi," ujar Eko kepada awak media di Solo, Minggu, 13 Agustus 2023. 

Eko mengungkapkan dalam pertemuan itu, DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta mengakui telah melakukan penggalangan dana dengan kerja sama sponsorship kepada tiga entitas melalui pihak ketiga yang di antaranya merupakan PUJK yang berizin dan terdaftar di OJK.

"Dari kerja sama sponsorship itu, diakui DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta meminta mahasiwa baru untuk melakukan download aplikasi dan melakukan registrasi," tuturnya. 

Namun Eko menyebut dari keterangan awal para pihak itu masih terdapat ketidaksesuaian sehingga belum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya. Menindaklanjuti hal itu, Ia mengatakan OJK masih akan memanggil beberapa pihak terkait lainnya guna melakukan pendalaman atas permasalahan itu. Termasuk dugaan keterlibatan PUJK dalam program kerja sama kegiatan Festival Budaya itu. 

"OJK juga telah meminta pihak DEMA UIN Raden Mas Surakarta dan PUJK untuk menyampaikan informasi dan dokumen pendukung lainnya guna memperjelas kasus ini," ucapnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut Eko menyatakan pihaknya akan terus memantau kasus itu dan melakukan langkah-langkah pengawasan serta tindakan tegas apabila terbukti adanya keterlibatan PUJK dan pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya seperti tidak adanya penawaran yang sesuai kebutuhan dan kemampuan calon konsumen ataupun tata cara PUJK dalam memasarkan produk dan jasa keuangan dan keamanan serta kerahasiaan data pribadi konsumen.

Ia menegaskan OJK juga selalu meminta PUJK untuk senantiasa patuh dalam menerapkan prinsip Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan serta menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang telah berlaku guna melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. 

"Kami juga meminta agar masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan PUJK, termasuk syarat dan ketentuan serta keamanan data," katanya.

Jika menemukan tawaran investasi dan/atau pinjaman online di sektor jasa keuangan yang mencurigakan, Eko mengatakan masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. 

Pilihan EditorPolemik Maba UIN Raden Mas Said Diminta Daftar Pinjol, Mahasiswa Protes Pembekuan DEMA ke Rektorat

Iklan

Berita Selanjutnya




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Bunuh Diri Nasabah Pinjol, Bank Indonesia: OJK Punya Aturan Sendiri

51 menit lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
Kasus Bunuh Diri Nasabah Pinjol, Bank Indonesia: OJK Punya Aturan Sendiri

Hingga Jumat, 22 September 2023, perusahaan pinjol AdaKami bersama AFPI masih melakukan investigasi terkait dugaan nasabahnya bunuh diri.


OJK Imbau Nasabah Perhatikan Hal-hal Ini Saat Ditagih Debt Collector

1 jam lalu

Gedung OJK, Jakarta.
OJK Imbau Nasabah Perhatikan Hal-hal Ini Saat Ditagih Debt Collector

OJK mengimbau nasabah memperhatikan beberapa hal ini ketika ditagih utang oleh debt collector.


Sudah Lapor Polisi, AdaKami Juga Lakukan Investigasi Dugaan Nasabah Bunuh Diri

3 jam lalu

Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega bersama Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko, dalam acara konferensi pers tanggapi kasus berita nasabah AdaKami, di Hotel Manhattan, Jakarta, Jumat, 22 September 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Sudah Lapor Polisi, AdaKami Juga Lakukan Investigasi Dugaan Nasabah Bunuh Diri

Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr. mengatakan kasus ini sudah dibawa ke jalur hukum.


Isu Pinjol Kembali Mencuat, Budi Arie Sebut Pinjol Ilegal Adik Kandung Judi Online

9 jam lalu

Budi Arie Setiadi. ANTARA/Desca Lidya Natalia.
Isu Pinjol Kembali Mencuat, Budi Arie Sebut Pinjol Ilegal Adik Kandung Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie menyebut pinjaman online adalah adik kandung judi online. Orang yang biasanya kalah bermain judi akan menggunakan pinjaman online.


Cara Cek BI Checking Secara Online dan Persyaratannya

20 jam lalu

Begini cara memperbaiki skor BI checking. Foto: Canva
Cara Cek BI Checking Secara Online dan Persyaratannya

Cara cek BI checking bisa dilakukan secara online melalui website resmi OJK dan webiste terpercaya lainnya. Berikut ini langkah-langkahnya.


OJK Buka Suara Usai Panggil AdaKami Buntut Dugaan Nasabah Pinjol Bunuh Diri

20 jam lalu

Logo OJK. wikipedia.org
OJK Buka Suara Usai Panggil AdaKami Buntut Dugaan Nasabah Pinjol Bunuh Diri

OJK buka suara usai memanggil AdaKami untuk meminta klarifikasi terkait berita tentang kasus konsumen pinjol bunuh diri yang ramai beredar.


Polda Metro Jaya Temukan Identitas Korban Bunuh Diri Diduga Akibat Teror Pinjol AdaKami

1 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak saat ditemui usai Apel Operasi Zebra 2023, Senin, 18 September 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Jaya Temukan Identitas Korban Bunuh Diri Diduga Akibat Teror Pinjol AdaKami

Polda Metro Jaya menemukan identitas korban bunuh diri diduga karena mendapat teror dari pinjol AdaKami. Ini identitas korban.


Teten Senang UMKM Mudah Dapat Pembiayaan dari Pinjol: Kalau KUR Tanpa Agunan Susah

1 hari lalu

Teten Masduki melakukan wawancara kepada beberapa pedagang terkait sepinya pembeli di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa 19 September 2023. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki melakukan pemantauan kondisi Pasar Tanah Abang dikarenakan para pedagang di pasar Tanah Abang mengalami penurunan rata-rata di atas 50 persen. Tempo/Magang/Joseph.
Teten Senang UMKM Mudah Dapat Pembiayaan dari Pinjol: Kalau KUR Tanpa Agunan Susah

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan perusahaan financial technology atau fintech telah banyak membantu pelaku UMKM mengakses pembiayaan lewat pinjaman online (pinjol).


Jokowi Terima Mushaf Al-Quran Raksasa untuk Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Ditulis Tim Ahli Unsiq

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima persembahan mushaf Al-Quran dan menyerahkannya untuk Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Kamis, 21 September 2023. (TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE)
Jokowi Terima Mushaf Al-Quran Raksasa untuk Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Ditulis Tim Ahli Unsiq

Mushaf Al-QuranIr H Joko Widodo atau Jokowi memiliki ukuran 2x1,5 meter, ditulis dalam waktu 2,5 tahun.


Buntut Nasabah Bunuh Diri, AFPI Cek Apakah Anggotanya AdaKami Lakukan Pelanggaran atau....

1 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
Buntut Nasabah Bunuh Diri, AFPI Cek Apakah Anggotanya AdaKami Lakukan Pelanggaran atau....

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan melakukan pengecekan apakah benar AdaKami melakukan pelanggaran.