TEMPO.CO, Solo - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut turun tangan dalam mengungkapkan kasus dugaan para mahasiswa baru di Universitas Islam Negeri atau UIN Raden Mas (RM) Said Surakarta yang diminta melakukan registrasi pinjaman online (pinjol) dalam kegiatan Festival Budaya belum lama ini. Hal itu melihat keterlibatan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang berizin dan terdaftar di OJK.
Kepala Kantor OJK Solo Eko Yunianto mengemukakan langkah yang telah dilakukan OJK dalam pengungkapan kasus di UIN RM Said Surakarta itu adalah dengan meminta penjelasan terhadap sejumlah pihak terkait. Dalam tindakan itu, lanjut Eko, pihaknya juga berkoordinasi dengan OJK pusat.
"OJK telah memanggil pihak terkait dalam kasus ini yaitu pihak Universitas dalam hal ini Rektorat dan DEMA (Dewan Eksekutif Mahasiswa) UIN Raden Mas Said Surakarta serta PUJK untuk meminta keterangan berkaitan permasalahan yang terjadi," ujar Eko kepada awak media di Solo, Minggu, 13 Agustus 2023.
Eko mengungkapkan dalam pertemuan itu, DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta mengakui telah melakukan penggalangan dana dengan kerja sama sponsorship kepada tiga entitas melalui pihak ketiga yang di antaranya merupakan PUJK yang berizin dan terdaftar di OJK.
"Dari kerja sama sponsorship itu, diakui DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta meminta mahasiwa baru untuk melakukan download aplikasi dan melakukan registrasi," tuturnya.
Namun Eko menyebut dari keterangan awal para pihak itu masih terdapat ketidaksesuaian sehingga belum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya. Menindaklanjuti hal itu, Ia mengatakan OJK masih akan memanggil beberapa pihak terkait lainnya guna melakukan pendalaman atas permasalahan itu. Termasuk dugaan keterlibatan PUJK dalam program kerja sama kegiatan Festival Budaya itu.
"OJK juga telah meminta pihak DEMA UIN Raden Mas Surakarta dan PUJK untuk menyampaikan informasi dan dokumen pendukung lainnya guna memperjelas kasus ini," ucapnya.
Lebih lanjut Eko menyatakan pihaknya akan terus memantau kasus itu dan melakukan langkah-langkah pengawasan serta tindakan tegas apabila terbukti adanya keterlibatan PUJK dan pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya seperti tidak adanya penawaran yang sesuai kebutuhan dan kemampuan calon konsumen ataupun tata cara PUJK dalam memasarkan produk dan jasa keuangan dan keamanan serta kerahasiaan data pribadi konsumen.
Ia menegaskan OJK juga selalu meminta PUJK untuk senantiasa patuh dalam menerapkan prinsip Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan serta menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang telah berlaku guna melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
"Kami juga meminta agar masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan PUJK, termasuk syarat dan ketentuan serta keamanan data," katanya.
Jika menemukan tawaran investasi dan/atau pinjaman online di sektor jasa keuangan yang mencurigakan, Eko mengatakan masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA 081-157-157-157, email [email protected] atau [email protected].
Pilihan Editor: Polemik Maba UIN Raden Mas Said Diminta Daftar Pinjol, Mahasiswa Protes Pembekuan DEMA ke Rektorat