Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menolak Digusur, Masyarakat Adat di Pulau Rempang Dilaporkan ke Polisi

image-gnews
Gerisman Ahmad bersama warga Rempang lainnya saat menunggu pemeriksaan di ruang Dirkrimsus Polda Kepri, Kamis, 10 Agustus 2023. Foto Yogi Eka Sahputra
Gerisman Ahmad bersama warga Rempang lainnya saat menunggu pemeriksaan di ruang Dirkrimsus Polda Kepri, Kamis, 10 Agustus 2023. Foto Yogi Eka Sahputra
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKisruh pembangunan mega proyek Pulau Rempang, Kota Batam terus berlanjut. Terbaru, Polda Kepri memanggil warga Pulau Rempang yang menolak relokasi untuk diminta klarifikasi. "Ya, hari ini kami dipanggil lagi, ini sudah pemanggilan kedua," kata Gerisman Ahmad Ketua Kekerabatan Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) kepada Tempo, saat berada di Gedung Dirkrimsus Polda Kepri, Kamis (10/08/2023).

Gerisman melanjutkan, pada 1 Agustus 2023 lalu pihaknya juga sudah dipanggil oleh Dirkrimum Polda Kepri. Saat ini pemanggilan dilanjutkan di ruangan Dirkrimsus Polda Kepri. "Katanya ada keterangan yang kurang, seharusnya dipanggil Selasa, saya tidak bisa, Rempang dan Batu Besar (Polda Kepri) itu kan jauh jaraknya, besok-besok kalau dipanggil lagi, saya minta mereka (polisi) yang ke Rempang," ujarnya bersama beberapa orang warga Rempang lainnya.

Gerisman mengatakan, pemanggilan ini dalam rangka meminta klarifikasi dari kepolisian kepada warga Rempang. Pasalnya, ada yang melaporkan warga Rempang dituduh menyerobot lahan HPL (Hak Pengelolaan Lahan), merusak hutan, serta merusak kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. "Padahal kami sudah tinggal ratusan tahun di Rempang, bahkan sebelum BP Batam ada," kata Gerisman. 

Gerisman merupakan tokoh dari masyarakat Rempang yang lantang menolak relokasi. Mereka tidak mau kampung halaman diambil pengusaha.

Gerisman juga diminta keterangan oleh Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Melalui sambungan telepon. Kejaksaan Agung menanyakan perihal legalitas warga Rempang yang tinggal di pulau tersebut.

Setelah diberikan penjelasan kata Gerisman, Tim Kejaksaan Agung memberikan dukungan bahwa 16 kampung yang ada di Rempang harusnya diberikan legalitas tanah karena sudah lebih dari 20 tahun menetap di kawasan itu. "Kami berharap klarifikasi dari Polda Kepri ini juga seperti itu, tidak hanya Jaksa Agung, Komnas Ham, YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) juga mendukung perjuangan kami ini," kata Gerisman. 

Dia mengatakan, sejatinya mereka tidak menolak pembangunan Pulau Rempang, tetapi jangan sampai mengusik kampung warga yang sudah berabad-abad berada di pulau tersebut. 

Gerisman menduga, laporan ini berasal dari BP Batam. Pasalnya terdapat aduan warga yang dituduh menyerobot lahan BP Batam. 

Humas BP Batam Ariastuty Sirait membantah melaporkan warga ke polisi. Apalagi menuduh warga rempang menyerobot HPL. "Tidak betul itu, yang jelas kami lagi proses sosialisasi,” katanya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Gerisman Ahmad dilaporkan oleh masyarakat, bukan dari BP Batam. "Kami hanya klarifikasi terkait adanya pungutan di Pantai Melayu," kata Pandra.

Ia melanjutkan, klarifikasi ini untuk menjelaskan duduk perkara masalah yang dilaporkan masyarakat itu. "Saya hanya bisa sampaikan itu," katanya menjawab perihal hubungan penolakan relokasi dengan pemeriksaan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah Diharapkan Duduk Bersama Warga

Gerisman dan beberapa perwakilan warga Pulau Rempang terus berjuang menyelamatkan kampung mereka dari mega proyek di Pulau Rempang yang disebut "Rempang Eco-city". Kawasan ini akan dibangun oleh pengembang PT Megah Elok Graha (MEG) sebagai kawasan industri, jasa dan pariwisata.

Proses pembangunan sudah akan dimulai. "Kami rencanakan 29 Agustus ground breaking, berarti September (pembangunan) sudah jalan," kata Walikota Batam Muhammad Rudi, awal Agustus Lalu.

Meskipun pembangunan sudah akan berjalan, warga Rempang masih berharap pemerintah untuk kembali duduk bersama menyelesaikan permasalahan lahan warga. "Banyak yang fitnah saya, kalau kami ini LSM, ada yang bilang juga kami menolak pembangunan, padahal kami setuju pembangunan ini, tetapi memperhatikan kampung kami," kata Gerisman.  

Pembangunan Pulau Rempang ini menyasar kampung-kampung warga yang sudah berdiri di sana sejak 1883. Setidaknya terdapat 16 kampung warga dengan perkiraan luasan lahan sekitar 1.500 hektar. Sedangkan luasan kawasan pengembangan PT MEG seluas 17 ribu hektar. 

Nilai Investasi 381 Triliun

Pengembangan kawasan Rempang Eco-City sudah dimulai sejak April 2023 lalu. Rencana ini diluncurkan dalam agenda peluncuran Program Pengembangan Pulau Rempang di Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pada 12 April lalu.

Target investasi di pulau itu pun mencapai Rp 381 triliun dan akan menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 306 ribu orang. Sedangkan, Perusahaan pengembang kawasan tersebut dipegang oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) anak perusahaan Artha Graha milik Tomy Winata.

Pulau Rempang digadang-gadang bakal menjadi kawasan industri sekaligus pariwisata yang memiliki “Green Zone”. Di hadapan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat peluncuran program, Rudi menjelaskan jika BP Batam bakal menjadikan Pulau Rempang sebagai The New Engine of Indonesian’s Economic Growth dengan konsep “Green and Sustainable City”.

Pilihan Editor: Jokowi Bantah 90 Persen Keuntungan Hilirisasi Nikel Mengalir ke Cina, Faisal Basri Beberkan Datanya

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komisioner Komnas HAM Duga BP Batam Jadi Beking Pengusaha di Kasus Rempang

9 menit lalu

Konflik agraria terbaru yaitu terjadi di Pulau Rempang pada 8 September 2023. Hal itu bermula sejak hadirnya Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) sebagai Otorita Batam. Otorita itu memiliki hak pengelolaan atas seluruh tanah di wilayah tersebut. Pulau Rempang menjadi salah satu pulau yang dikelola BP Batam. Pulau Rempang hendak dikosongkan untuk membuat proyek Rempang Eco City. Pulau itu sendiri dianggap sebagai kawasan hutan meskipun dihuni oleh sekira 7.500 penduduk. ANTARA
Komisioner Komnas HAM Duga BP Batam Jadi Beking Pengusaha di Kasus Rempang

Dugaan ini dapat dilihat dari kebijakan proyek Rempang Eco City yang lebih berpihak kepada investor dengan mengorbankan hak-hak warga.


Awal Mula Penyebab Konflik Proyek Rempang dan Janji Pemerintah

1 jam lalu

Konflik agraria terbaru yaitu terjadi di Pulau Rempang pada 8 September 2023. Hal itu bermula sejak hadirnya Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) sebagai Otorita Batam. Otorita itu memiliki hak pengelolaan atas seluruh tanah di wilayah tersebut. Pulau Rempang menjadi salah satu pulau yang dikelola BP Batam. Pulau Rempang hendak dikosongkan untuk membuat proyek Rempang Eco City. Pulau itu sendiri dianggap sebagai kawasan hutan meskipun dihuni oleh sekira 7.500 penduduk. ANTARA
Awal Mula Penyebab Konflik Proyek Rempang dan Janji Pemerintah

Konflik pulau Rempang menjadi perhatian banyak orang. Sebenarnya apa awal mula penyebab konflik ini? Berikut ini penjelasan serta janji pemerintah.


Rempang Mulai Kondusif, Ratusan Polisi dari Riau Sudah Dipulangkan

3 jam lalu

Warga melintas di depan posko bantuan hukum solidaritas nasional untuk Rempang. Foto: Yogi Eka Sahputra
Rempang Mulai Kondusif, Ratusan Polisi dari Riau Sudah Dipulangkan

Pantauan pada Jumat siang, 29 September 2023, suasana di Pulau Rempang sudah sepi petugas aparat gabungan.


BP Batam Sayangkan Tuduhan Rekayasa Data Warga Rempang yang Bersedia Direlokasi

8 jam lalu

Warga melintas di depan posko bantuan hukum solidaritas nasional untuk Rempang. Foto: Yogi Eka Sahputra
BP Batam Sayangkan Tuduhan Rekayasa Data Warga Rempang yang Bersedia Direlokasi

BP Batam menyayangkan tuduhan Kepala Ombudsman Perwakilan Kepriyang meragukan data 300 KK di Rempang yang bersedia direlokasi


Fakta Warga Pulau Rempang Tolak Digeser atau Relokasi: Baru 291 Pendaftar hingga Tudingan Ombudsman

11 jam lalu

Pedagang keliling melayani pembeli di perkampungan nelayan Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 27 September 2023. Sebanyak empat kampung yakni Kampung Sembulang Tanjung, Sembulang Hulu, Pasir Panjang, dan Blonkeng dari 16 kampung tua terdampak relokasi tahap pertama dalam pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang. ANTARA/Teguh Prihatna
Fakta Warga Pulau Rempang Tolak Digeser atau Relokasi: Baru 291 Pendaftar hingga Tudingan Ombudsman

Dari 2.700 kk di Pulau Rempang, baru 291 kk yang mendaftar untuk direlokasi. Seperti apa fakta-fakta warga Pulau Rempang menolal dipindah meski hanya di geser 3 kilometer dari tempat semula ini?


Soroti Sejarah Hukum Kampung Tua di Rempang, Ombudsman: Ini Unik

1 hari lalu

Sejumlah warga melintas di perkampungan nelayan Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 22 September 2023. Sebanyak empat kampung yakni Kampung Sembulang Tanjung, Sembulang Hulu, Pasir Panjang, dan Blonkeng dari 16 kampung tua terdampak relokasi tahap pertama dalam pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang. ANTARA/Teguh Prihatna
Soroti Sejarah Hukum Kampung Tua di Rempang, Ombudsman: Ini Unik

Pada 2007 telah direkomendasikan untuk mempertahankan kawasan kampung tua di Rempang agar tidak masuk dalam pengembangan kawasan.


Sikapi Temuan Awal Masalah Rempang, Ombudsman Berikan 4 Saran Korektif

1 hari lalu

Ratusan buruh Kota Batam yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam melakukan aksi demontrasi di depan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Senin (25/09). Selain menuntut kenaikan upah, massa juga menyampaikan dukungan kepada masyarakat Rempang, Kota Batam. TEMPO/YOGI EKA SAHPUTRA
Sikapi Temuan Awal Masalah Rempang, Ombudsman Berikan 4 Saran Korektif

Ombudsman meminta Kepolisian Resor Barelang membebaskan atau memberikan penangguhan penahanan bagi warga Rempang yang masih ditahan sesuai ketentuan.


Ke Mana Relokasi Warga Pulau Rempang Terdampak Rempang Eco City? Bahlil Sebut Tanjung Banon, BP Batam: Bida 3 Sambau

1 hari lalu

Dua warga memperbaiki jaring ikan di perkampungan nelayan Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Minggu, 17 September 2023. Sejak dua pekan terakhir nelayan di pulau tersebut tidak melaut dampak dari rencana relokasi warga untuk proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Ke Mana Relokasi Warga Pulau Rempang Terdampak Rempang Eco City? Bahlil Sebut Tanjung Banon, BP Batam: Bida 3 Sambau

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebut warga Pulau Rempang terdampak Rempang Eco City akan digeser ke Tanjung Banon.


Ombudsman Desak Kepolisian Bebaskan Warga Rempang yang Ditangkap

1 hari lalu

Massa dari berbagai ormas melakukan aksi Bela Rempang 209 di Patung kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 20 September 2023. Massa juga menolak penggusuran paksa warga untuk proyek Rempang Eco City di Pulau Rempang, Kota Batam dan mendesak pemerintah untuk mengembalikan hak rakyat atas tanah tempat tinggal mereka. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ombudsman Desak Kepolisian Bebaskan Warga Rempang yang Ditangkap

Ombudsman menyoroti proses pengamanan dan penegakan hukum kepolisian warga Rempang. Pihaknya mendesak kepolisian untuk membebaskan warga Rempang yang ditangkap.


Temuan Ombudsman Soal Penolakan Relokasi Warga Rempang: Kompensasi Sebatas Janji Belaka

1 hari lalu

Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro ketika ditemui di Kantor Ombudsman RI pada Rabu, 27 September 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Temuan Ombudsman Soal Penolakan Relokasi Warga Rempang: Kompensasi Sebatas Janji Belaka

Salah satu temuan Ombudsman soal penolakan relokasi oleh warga Rempang adalah tidak adanya jaminan mata pencaharian.