TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Transportasi Perkotaan dari Universitas Lampung Aleksander Purba memahami keinginan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sebagai operator agar operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) sesuai dengan yang direncanakan. Di sisi lain, kata dia, Kementerian Perhubungan tidak dapat memberikan respons cepat soal sertifikasi operasional, karena hanya sebagai regulator.
“Karena belum adanya lembaga pengelola kereta cepat,” ujar dia saat dihubungi pada Senin, 7 Agustus 2023.
Jika kemudian Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) memberikan lisensi, Aleksander menilai hal itu kurang tepat. Karena menurut dia, jika lembaga yang sama menerbitkan aturan/ regulasi/ standar sekaligus memberikan lisensi operasi adalah tidak lazim.
“Sekali lagi, lisensi mestinya produk lembaga pengelola kereta cepat berdasarkan standar yang dikeluarkan regulator (Kemenhub),” ucap Aleksander.
Dia juga melihat aksi pemerintah menggandeng konsultan independen yang disetujui Kemenhub dan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) adalah langkah yang paling rasional saat ini.
Sedangkan soal KCIC yang dikabarkan mengajukan izin operasi sementara/ temporary operating license KCJB, Aleksander tidak setuju. Karena lisensi atau izin operasi sementara tidak lazim, apalagi menyangkut operasi dan sistem kereta cepat yang melaju dengan kecepatan 300 kilometer per jam.
Daripada dikeluarkan lisensi sementara dan kemudian ditemukan cacat beberapa hari atau bulan kemudian, dia menyarankan agar operasi lebih baik ditunda. “Untuk memastikan sistem operasi termasuk stasiun di Halim dan Padalarang sudah berfungsi sepenuhnya,” tutur Aleksander.
Sebelumnya, Manager Corporate Communication KCIC Emir Monti tidak menanggapi pertanyaan Tempo soal benar atau tidaknya pihaknya mengajukan izin operasi sementara KCJB ke Kementerian Perhubungan. Dia hanya mengatakan, soal sertifikasi operasional itu, KCIC sepenuhnya mengikuti tahapan yang ditentukan Kementerian Perhubungan.
“Kami siap mendukung penuh pelaksanaannya dan menyiapkan berbagai data dan informasi yang dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses sertifikasi,” ujar dia saat dihubungi pada Sabtu, 5 Agustus 2023.
Saat ini, Emir menuturkan, sepur kilat itu masih dalam masa uji coba baik di sisi sarana dan prasarana. Dia menjelaskan semua aspek terus dilakukan pengetesan dan penyempurnaan. “Agar seluruh perlengkapan dapat berjalan dengan baik nantinya saat dioperasikan,” ucap Emir.
Sementara, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan penerbitan izin operasional kereta cepat masih berjalan prosesnya. Menurut dia, saat ini uji coba KCJB masih berjalan, di mana sudah memasuki uji coba dinamis untuk sarananya.
“Kita tunggu, kalau semuanya berjalan baik dan benar kita akan keluarkan izin operasi,” ucap dia pada Jumat, 4 Agustus 2023. Soal pengajuan izin operasional sementara, Risal menampiknya. “Regulasinya enggak ada. Nanti bentuknya apa, kita bicarakan.”
MOH KHORY ALFARIZI | CAESAR AKBAR
Pilihan Editor: Proses Sertifikasi Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KCIC: Lancar, Tak Ada Catatan Khusus