2. Poin-poin Larangan E-commerce Jual Barang Impor Murah, Ada Sanksi Jika Melanggar
Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana melarang penjualan barang impor di marketplace dengan nilai kurang dari US$ 100 atau setara Rp 1,5 juta per unit.
Larangan tersebut nantinya akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Elektronik (PPMSE). Hal ini dilakukan demi melindungi produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
Akan tetapi, rencana larangan e-commerce jual barang impor murah tersebut mendapat penolakan dari sejumlah pihak, salah satunya pengusaha e-commerce. Lantas, seperti apa penjelasan terkait larangan e-commerce jual barang barang impor murah?
Simak berita tentang barang impor hanya di Tempo.co
3. Mengenal Modus Kejahatan Siber Carding yang Bisa Kuras Uang di Rekening
Akhir-akhir ini muncul fenomena saldo atau uang di rekening seorang nasabah tiba-tiba hilang tanpa dilakukannya transaksi apa pun. Fenomena itu merupakan modus kejahatan siber yang kerap disebut carding, salah satu dari jenis transaksi tidak sah.
Carding dilakukan oleh penjahat siber yang menggunakan data pribadi dari kartu debit atau kartu kredit orang lain untuk melakukan transaksi di online merchants.
“Jika kita bicara spesifik hanya berkaitan dengan transaksi yang melibatkan kartu, maka carding adalah salah satunya,” ujar Cyber Security Researcher & Consultant Teguh Aprianto lewat keterangan tertulis dikutip Sabtu, 5 Agustus 2023.
Simak berita tentang rekening hanya di Tempo.co