TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara tentang gugatan terhadap kewenangannya sebagai penyidik tunggal yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias UU PPSK.
Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mirza Adityaswara mengatakan OJK adalah pelaksana ketentuan perundang-undangan, termasuk UU P2SK.
"Jadi, ya kami ini melaksanakan saja," kata Mirza dalam konferensi pers Hasil Rapat DK OJK pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Menurut Mirza, gugatan tersebut merupakan hak konstitusional pemohon. Sehingga, kata dia, OJK menghargai hak tersebut.
"Sesuai ketentuan Undang-Undang MK, undang-undang yang diuji oleh MK tetap berlaku sebelum ada keputusan MK yang menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," papar Mirza.
Lebih jauh, dia menjelaskan pada Kamis kemarin telah dilakukan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah.
"Nanti ada waktunya, yaitu tanggal 28 Agustus dijadwalkan bahwa OJK akan menyampaikan keterangan," tutur dia.
Ketua aliansi Korban Wanaartha Johanes Buntoro mengonfirmasi sidang yang telah dilakukan kemarin di Mahkamah Konstitusi.
"Kemarin itu rapat pleno, agendanya mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR yang menerbitkan UU PPSK yang salah satu pasalnya kalau kejahatan di sektor keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK," ungkap dia pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Menurut Johanes, pasal tersebut menutup wewenang institusi lain seperti Polri dalam menangani kejahatan di sektor keuangan.
Pilihan Editor: Guru Besar UI Sebut Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Cocok Melalui Pantai Utara