TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan keamanan siber asal Rusia, Kaspersky, menanggapi penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Penanganan Krisis Siber. Aturan tersebut diteken Presiden joko Widodo alias Jokowi pada 20 Juli 2023 lalu.
“Penetapan Perpres Nomor 47 Tahun 2023 itu menandai langkah signifikan dalam memperkuat lanskap digital Indonesia,” ujar Head of Government Affairs and Public Policy Asia-Pacific, Japan, Middle East, Turkey and Africa Regions Kaspersky, Genie Sugene Gan, lewat keterangan tertulis dikutip Jumat, 4 Juli 2023.
Menurut Gan, dengan 35 pasal komprehensif, peraturan yang berlaku sejak 20 Juli 2023 itu mencerminkan penekanan pemerintah dalam menjaga ekosistem kriptografi negara serta menghasilkan rencana tindakan yang jelas dan terukur untuk mengamankan dunia siber.
Dia menjelaskan pasar aset kripto terus berlanjut dan akan terus berkembang sehingga, Gan berujar, memanfaatkan pertumbuhannya menjadi sangat penting dalam mendorong ekonomi digital bangsa ke depan.
“Terbukti, transaksi kripto di Indonesia melonjak 9,3 persen pada Juni 2023, mencapai Rp 8,97 triliun. Namun, lonjakan ini juga mengungkap risiko bawaan yang menuntut penanganan yang hati-hati,” tutur Gan.
Selanjutnya: Karena faktanya, perangkat solusi Kaspersky....