TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana akan memungut pajak dalam transaksi yang dilakukan di social commerce.
Pemberlakuan pungutan pajak menyusul adanya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), dimana di dalamnya akan diatur mengenai pengenaan pajak saat berbelanja di social commerce, seperti TikTok.
Head of Communication of TikTok Indonesia, Anggini Setiawan mengatakan pihaknya menyambut baik dan mendukung adanya revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 itu.
“Kami juga nantinya pada saat disahkan akan patuh terhadap semua aturannya,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Rabu, 26 Juli 2023.
Anggini menuturkan revisi peraturan tersebut akan memberikan kesempatan yang sama dengan semua platform untuk berinovasi dan melayani pasar.
Dia mengaku bahwa dalam operasional, TikTok Shop telah dikenakan pajak meski belum ada aturan yang mengatur hal tersebut.
"Sebenarnya sekarangpun sudah dikenakan pajak, meskip dalam aturan Kemendag belum ada kata-kata social commerce. Itu kewajiban perpajakan terkait dengan operasional kami" ujar Anggini.
Seharusnya produk impor dikenakan pajak lebih tinggi