"Penyelesaian administrasi dan hukumnya baru selesai sekitar dua minggu lagi," kata Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara Martiono Hadianto di Jakarta, Jumat (8/5).
Jumlah saham yang dibebaskan, ia melanjutkan, hanya 31 persen sesuai dengan jumlah yang akan didivestasikan ke pemerintah. Dengan demikian perusahaan harus mengubah kontrak sebelumnya.
Ia menambahkan senior lender telah menyetujui pembebasan saham tersebut. Meski demikian sisa utang perusahaan sebesar US$ 350 juta tetap akan jatuh tempo pada 2014.
"Tenggat waktu pembayaran tetap saja, ini cuma tentang jaminannya," ujarnya.
Pada 1996 Newmont menggadaikan seluruh sahamnya untuk mendapatkan pendanaan tambang Batu Hijau di Nusa Tenggara Barat. Saham digadaikan sebagai jaminan pinjaman senilai US$ 1 miliar pada bank yang mendanai tambang tersebut.
Belakangan status gadai itu menjadi masalah karena Newmont harus mendivestasikan 31 persen sahamnya kepada pemerintah. Putusan arbitrase pada akhir Maret lalu menyatakan Newmont harus mendivestasikan sahamnya dalam waktu 180 hari. Sebelum tenggat waktu itu Newmont harus membebaskan saham divestasi dari status gadai.
DESY PAKPAHAN