TEMPO.CO, Denpasar - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta pembangunan Terminal Liquified Natural Gas (LNG) di Bali terus digenjot. Hal ini dilakukan agar Indonesia bisa memprioritaskan pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri sehingga pada gilirannya secara bertahap tidak lagi mengekspor LNG atau gas alam cair.
“Iya (tidak diekspor), LNG Bali itu kita dukung dengan Pak Darmo (Dirut PT PLN) nanti kita kolaborasikan antara PLN dengan Pelindo membuat di sana,” ujar Luhut di Denpasar, Bali, Selasa, 25 Juli 2023.
Pernyataan itu disampaikan Luhut usai penandatanganan MoU program HEAL di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-kura Bali.
Ia menjelaskan, keberadaan Terminal LNG di Bali ditambah dengan keseluruhan yang ada Indonesia, maka produksi gas alam Tanah Air akan tergolong cukup. Bahkan, dalam hitungannya, pada tahun 2032, Indonesia bakal mengalami kelebihan pasokan gas alam cair.
Kelebihan pasokan itu yang nantinya akan digunakan utamanya untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri. Pasalnya, selama ini yang terjadi justru kebalikannya, yakni ekspor LNG, namun akhirnya negara harus mengimpor LPG.
"Kita bikin saja semua di dalam negeri, kan nilai tambah itu. Jadi lapangan kerja buat rakyat juga bertambah dan harganya bisa ditekan,” ujar Luhut.
Nantinya, kata Luhut, dengan adanya Terminal LNG di Bali, pengeluaran bisa ditekan, asalkan tidak mengganggu kawasan wisata.
Adapun Luhut sebelumnya menyebutkan bahwa rencana pemerintah menghentikan ekspor LNG agar gas yang ada di dalam negeri dapat diolah terlebih dahulu. Meski begitu, pemerintah tetap menghormati kontrak-kontrak yang masih berlangsung, sehingga larangan ekspor LNG hanya diberlakukan bagi kontrak baru.
“Jadi ini semua gas kita yang bisa kita downstream di industri kenapa musti diekspor? Kan kita selama ini ekspor LNG, kita impor lagi LPG, kenapa nggak kita buat dalam negeri? Tapi kita akan menghormati semua kontrak yang ada,” ujar Luhut.
ANTARA
Pilihan Editor: Menilik Jejak Luhut dan Airlangga yang Sama-sama Pernah Masuk Laporan Pandora Papers