TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko, mengungkapkan segala hal berkaitan dengan kripto, termasuk bursa kripto, akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari 2025.
Didid, sapaannya, mengatakan sesuai amanat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau dikenal UU PPSK, aset digital kripto harus dipindahkan dari Bappebti ke OJK dua tahun setelah beleid tersebut disahkan.
Baca juga:
"Jadi, kami berpandangan bahwa setelah dua tahun dari undang-undang itu, berarti kira-kira Januari 2025 itu akan kita geser ke OJK," ujar Didid saat ditemui Tempo di kantornya, Jakarta Pusat pada Jumat, 21 Juli 2023.
Didid menyebut, tak hanya pengawasannya saja, tetapi juga bursa kripto hingga kelembagaannya. Dia melanjutkan, dalam kurun waktu dua tahun itu, pihaknya dan OJK akan berkoordinasi.
Salah satunya adalah dengan mereview berbagai kebijakan terkait yang ada. Didid menilai, suatu kebijakan itu ideal pada saat ditetapkan. Tetap, belum tentu ideal ketika kebijakan itu sudah berjalan.
"Artinya, evaluasi kebijakan menjadi penting, menjadi perlu, supaya nanti ketika ini dipindahkan ke OJK, OJK sudah siap dengan kebijakan barunya," ungkap Didid.
Sebelumnya diberitakan, Bappebti telah menetapkan pendirian bursa kripto sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara. Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023.
Selain itu, Bappebti juga menetapkan PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai penjaminan dan penyelesaian perdagangan kripto, serta PT Tennet Depository Indonesia sebagai depository atau pengelola tempat penyimpanan aset kripto.
"Pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut sebagai bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan," ujar Didid melalui keterangan resminya pada Kamis, 20 Juli 2023.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan editor: Nilai Transaksi Kripto Diprediksi Turun, Kepala Bappebti Ungkap Penyebabnya