TEMPO.CO, Jakarta - SIM adalah surat yang penting bagi masyarakat Indonesia ketika berkendara. Setiap orang yang memiliki SIM harus memperbaharuinya selama 5 tahun sekali. Arifin Purwanto, seorang advokat mengajukan permohonan perkara Nomor 43/PUU-XXI/2023 pada Mahkamah Konstitusi (MK). Arifin mengajukan permohonan karena mempermasalahkan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Pada 10 Mei 2023, MK melaksanakan sidang pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Mengutip Mkri.id, saat sesi kedua persidangan, Arifin menyampaikan permohonan perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023. Ia mempermasalahkan masa berlaku SIM dalam pasal 85 ayat (2) dalam UU LLAJ yang menyatakan harus memperpanjang surat tersebut ketika masa berlakunya habis dalam 5 tahun.
Baca juga:
Arifin Purwanto mengungkapkan bahwa masa berlaku SIM yang sesuai dalam UU LLAJ tidak memiliki tolok ukur yang berdasar kajian lembaga dan tidak memiliki dasar hukum. Hal tersebut hanya akan merugikan masyarakat dalam segi biaya, tenaga, dan waktu untuk memperpanjang SIM yang sudah mati. Sebab itu, ia berharap MK dapat mengabulkan permohonannya.
Pada 5 Juli 2023, DPR melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan. Pada rapat tersebut, anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman atau biasa disapa BKH mengusulkan masa berlaku SIM seumur hidup. Menurutnya, kebijakan mengenai perpanjangan SIM harus dievaluasi kembali dan diubah menjadi seumur hidup.
Benny mengatakan apabila SIM masuk ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maka perpanjangannya setiap 5 tahun rentan dijadikan alat penghasil uang. Ia mengusulkan SIM seumur hidup adalah salah satu cara untuk menerapkan sistem yang bersih. Melansir Dpr.go.id, Benny telah mendesak Kepala Korlantas agar menyampaikan audit atau data terkait dengan permohonan SIM.
Kemudian, Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Arsul Sani setuju dengan wacana pemberlakuan SIM seumur hidup. Namun, menurutnya harus ada syarat bagi pemilik SIM tersebut. Menurutnya, ada beberapa contoh syarat yang dapat dipenuhi ketika wacana tersebut terwujud, seperti pemilik SIM tidak pernah melakukan pelanggaran lalu lintas selama 5 tahun. Lalu, apabila melakukan pelanggaran, SIM seumur hidup harus dicabut dari pemiliknya,
Mengetahui wacana tersebut, Wawan Sunarjo selaku Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu mengatakan bahwa SIM seumur hidup akan berdampak terhadap PNBP. Ia menjelaskan bahwa PNBP yang bersumber dari Polri akan mengalami pengurangan sekitar Rp 650 miliar.
SIM seumur hidup tidak akan berpengaruh terhadap Kemenkeu, tetapi hal tersebut berdampak pada keuangan Polri. Selain itu, biaya operasional Polri juga dapat mengalami kekurangan. Namun, jika dilihat melalui sisi masyarakat, SIM seumur hidup akan berdampak positif dalam segi kemudahan akses.
Pilihan Editor: Kemenkeu Sebut SIM Seumur Hidup Potensi Hilangkan Rp 650 Miliar Per Tahun, Siapa yang Pernah Usulkan?