Salim mengatakan masyarakat sudah bertahun-tahun melaporkan permasalahan sedimentasi laut kepada pemangku kebijakan. Namun, pemerintah belum memberikan tanggapan ataupun tindak lanjut.
Pemerintah justru meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang ditandatangani Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 15 Mei lalu. Ketentuan itu mencakup rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, dan penjualan termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
Salim menilai peraturan tersebut tidak sesuai dengan keadaan desa-desa pesisir Demak yang sering mengalami banjir rob. Bahkan menurutnya, kebijakan pengerukan pasir laut itu sama dengan menenggelamkan rakyat pesisir Demak.
Aturan pengelolaan sedimentasi laut ini juga menimbulkan penolakan para nelayan tradisional. Mereka khawatir ketentuan ini akan membuat tambang pasir laut menjadi marak, menurunkan hasil tangkapan nelayan, dan mengakibatkan pengikisan pantai.
SULTAN ABDURRAHMAN | RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan Editor: Meski Masih Menuai Pro Kontra, KKP Sebut PP No. 26 Tahun 2023 Masih Jalan