TEMPO.CO, Jakarta - Jakarta - Koalisi Transisi Bersih yang terdiri dari Greenpeace, Walhi, Satya Bumi, Greenpeace, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menuntut transparansi Kejaksaan Agung dalam menyita aset tiga perusahaan tersangka dugaan korupsi minyak goreng. Tiga perusahaan itu adalah Wilmar Group, Musim Mas Group, Permata Hijau Group.
"Penyitaan bagus tapi juga harus dipastikan berdampak, sehingga perusahaan yang mengalami penyitaan itu memperbaiki diri," ujar Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa, 18 Juli 2023.
Ia berujar sampai saat ini publik tidak mengetahui apa saja dan di mana saja aset yang disita oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu. Sehingga, publik tidak bisa memastikan apakah langkah tersebut berhasil membuat perusahaan merugi.
Misalnya, tutur Achmad, apakah aset tanah atau perkebunan yang disita membuat produksi berhenti atau justru berjalan seperti biasanya. Lalu gedung yang disita, menurutnya, perlu dipastikan apakah masih beroperasi atau tidak.
Karena itu, dia menekankan pengawasan usai penyitaan aset perlu diperkuat. "Sehingga kata-kata penyitaan ini betul-betul bermakna bukan jadi hanya menyenangkan publik saja," ucapnya.
Adapun penyitaan aset tiga perusahaan ini dilakukan pada Sabtu, 8 Juli 2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumadana mengatakan tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga tempat yang berlokasi di Medan, Sumatera Utara.
Jampidsus menggeledah kantor PT Wilmar Nabati Indonesia di Gedung B dan G Tower lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan. Di lokasi ini barang bukti yang disita adalah tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.
Kemudian Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Di lokasi ini tim Kejagung menyita aset berupa tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare.
Selanjutnya di Kantor PT Permata Hijau Group (PHG), beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan, tim Kejagung menyita aset tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare. Di lokasi ini Kejagung turut menyita aset berupa uang tunai dalam pecahan rupiah sejumlah Rp385.300.000, uang tunai 435.200 dolar AS, uang tunai 52.000 ringgit Malaysia dan uang tunai 250.450 dolar Singapura.
Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023.
Pilihan Editor: Kejaksaan Agung akan Periksa Airlangga Hartarto Hari Ini