TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan ada potensi kenakan iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2025. Namun, dia belum memperkirakan besaran kenaikan tersebut karena masih menunggu hasil kajian.
"Pehitungan kami, pada Agustus-September 2025 ada defisit dana BPJS Kesehatan sekitar Rp 11 triliun. Jadi sebelum defisit, perlu persiapan," kata Muttaqien ketika ditemui media di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Selasa, 18 Juli 2023.
Namun, Muttaqien memastikan hingga 2024 dana BPJS masih aman. Hal tersebut berdasarkan hasil perhitungan dari iuran BPJS Kesehatan yang terkumpul saat ini serta aset netto yang ada. "Ini sesuai amanah Presiden, sampai 2024 tidak ada kenaikan (iuran)," tutur Muttaqien.
Lebih lanjut, Mutaqqien mengatakan BPJS juga berencana menambah rumah sakit yang akan dikontrak. Targetnya, sebanyak 3.083 rumah sakit pada 2024. Pertimbangannya, untuk mempermudah akses peserta ke fasilitas kesehatan.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan BPJS Kesehaan mencatat penerimaan iuran senilai Rp 144,04 triliun pada 2022. Angka tersebut, kata Ghufron, menunjukkan peningkatan dibanding totan penerimaan iuran tahun 2021 yang senilai Rp 143,32 triliun.
Peningkatan penerimaan pada 2022 tersebut sejalan dengan peningkatan jumlah peserta JKN. Ghufron berujar, tahun lalu jumlah peserta JKN mencapai 248.771.083 jiwa, sedangkan pada 2021 baru mencapai 235.719.262 jiwa.
"Untuk tahun ini, per 1 Juli 2023, peserta sudah mencapai 258.321.423 jiwa," tutur Ghufron dalam Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun Buku 2022 di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Selasa, 18 Juli 2023.
Sementara itu, Ghufron mengatakan pembayaran klaim bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terealisasi tahun lalumencapai Rp 113,47 triliun. Dia mengklaim pembayaran klaim tersebut lebih cepat dari ketentuan.
"Pada FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) rata-rata pembayarannya adalah 12,3 hari kerja. Sedangkan pada FKRTP (Fasilias Kesehatan Rujukan Tingkat Pertama) selama 14,07 hari kalender," kata Ghufron.
Pilihan Editor: Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan via Aplikasi, Website dan SMS