TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan wacana pemberlakuan aparatur sipil negara (ASN) paruh waktu bisa untuk efisiensi biaya belanja pegawai. Namun, perlu aturan khusus yang jelas dan spesifik terkait ASN paruh waktu tersebut. Sebab, menurut dia, sejumlah potensi masalah juga bisa timbul dari skema ini.
"Kebijakan ASN paruh waktu bisa bikin rumit manajemen ASN karena gajinya bisa tidak sama dengan yang full time (penuh waktu), jam kerjanya juga berbeda," kata Trubus kepada Tempo, Sabtu, 15 Juli 2023.
Belum lagi, kata dia, masalah diskriminasi atau kecemburuan sosial yang sangat mungkin terjadi. "Dan yang tidak kalah penting, bagaimana koordinasi antara ASN paruh waktu dengan yang full time?" ucap Trubus.
Trubus tidak menutup mata jika ASN paruh waktu bisa menghemat anggaran. Namun, kebijakan ini tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Perlu kajian yang matang, sehingga potensi masalah bisa dihindari. Begitupun dengan pengklasifikasian per bidang pekerjaan.
ASN paruh waktu, menurut Trubus, bisa diterapkan bagi tenaga pendukung yang selama ini menjadi ASN penuh waktu tetapi jam kerjanya sedikit alias banyak menganggur. Ketimbang membuat boros anggaran karena banyaknya tunjangan, maka bisa dibuat skema paruh waktu.
Lebih lanjut, untuk meminimalisir tenaga titipan, menurut Trubus keterbukaan sejak proses rekrutmen mesti diterapkan. Termasuk hadirnya peran pemerintah pusat untuk mengawasi pemerintah daerah ketika mereka mencari pegawai.
Begitupun pengawasan ketika tenaga tersebut sudah direkrut pemerintah. Setidaknya, kata Trubus, pemerintah sudah siap dari teknologi digitalnya. "Bisa manfaatkan digitalisasi untuk mengawasi kinerja, kedisiplinan, kehadiran, dan sebagainya," kata Trubus. "Masalahnya, sudah siap belum?"
Wacana ASN paruh waktu muncul seiring rencana penghapusan tenaga honorer. Sebelumnya diberitakan, pemerintah dan DPR RI tengah membahas skema tenaga honorer yang dihapus per November 2023. Kemenpan RB menegaskan, tidak ada pemutusan hubungan kerja atau PHK pada pegawai honorer.
Lebih lanjut, Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengonfirmasi adanya rencana ASN part time.
"ASN itu tadinya terdiri dari dua komponen, yaitu PNS (pegawai negeri sipil) dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) saja, sekarang PPPK dibagi dua, ada namanya PPPK full time, ada namanya PPPK part time," ujar Guspardi pada Tempo, Jumat malam, 14 Juli 2023.
Akan tetapi, tidak semua tenaga honorer akan menjadi PPPK part time. Menurut Guspardi, honorer nantinya juga bisa menjadi PPPK full time, tergantung dari tugas dan wewenang pegawai tersebut.
"Misalkan, apa perlu cleaning service full time? Kan tidak," ujarnya.
Guspardi menuturkan, PPPK part time itu lebih fleksibel untuk ke kantor dan bekerja. Misalnya, kata dia, dua jam atau tiga jam. Sehingga, bisa leluasa bekerja di luar seperti dagang dan sebagainya. Namun upahnya akan disesuaikan karena beban kerja tidak sama dengan ASN full time.
RIRI RAHAYU | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Harga Ayam Tembus Rp 90 Ribu per Kilo, Ikappi: Distribusi Lebih Banyak ke Perusahaan Besar