Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wacana ASN Paruh Waktu, Pengamat: Menghemat Anggaran namun Bisa Bermasalah

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah mengikut upacara Hari Pahlawan di lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis, 10 November 2022.TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah mengikut upacara Hari Pahlawan di lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis, 10 November 2022.TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan wacana pemberlakuan aparatur sipil negara (ASN) paruh waktu bisa untuk efisiensi biaya belanja pegawai. Namun, perlu aturan khusus yang jelas dan spesifik terkait ASN paruh waktu tersebut. Sebab, menurut dia, sejumlah potensi masalah juga bisa timbul dari skema ini.

"Kebijakan ASN paruh waktu bisa bikin rumit manajemen ASN karena gajinya bisa tidak sama dengan yang full time (penuh waktu), jam kerjanya juga berbeda," kata Trubus kepada Tempo, Sabtu, 15 Juli 2023.

Belum lagi, kata dia, masalah diskriminasi atau kecemburuan sosial yang sangat mungkin terjadi. "Dan yang tidak kalah penting, bagaimana koordinasi antara ASN paruh waktu dengan yang full time?" ucap Trubus. 

Trubus tidak menutup mata jika ASN paruh waktu bisa menghemat anggaran. Namun, kebijakan ini tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Perlu kajian yang matang, sehingga potensi masalah bisa dihindari. Begitupun dengan pengklasifikasian per bidang pekerjaan. 

ASN paruh waktu, menurut Trubus, bisa diterapkan bagi tenaga pendukung yang selama ini menjadi ASN penuh waktu tetapi jam kerjanya sedikit alias banyak menganggur. Ketimbang membuat boros anggaran karena banyaknya tunjangan, maka bisa dibuat skema paruh waktu. 

Lebih lanjut, untuk meminimalisir tenaga titipan, menurut Trubus keterbukaan sejak proses rekrutmen mesti diterapkan. Termasuk hadirnya peran pemerintah pusat untuk mengawasi pemerintah daerah ketika mereka mencari pegawai. 

Begitupun pengawasan ketika tenaga tersebut sudah direkrut pemerintah. Setidaknya, kata Trubus, pemerintah sudah siap dari teknologi digitalnya. "Bisa manfaatkan digitalisasi untuk mengawasi kinerja, kedisiplinan, kehadiran, dan sebagainya," kata Trubus. "Masalahnya, sudah siap belum?"

Wacana ASN paruh waktu muncul seiring rencana penghapusan tenaga honorer. Sebelumnya diberitakan, pemerintah dan DPR RI tengah membahas skema tenaga honorer yang dihapus per November 2023. Kemenpan RB menegaskan, tidak ada pemutusan hubungan kerja atau PHK pada pegawai honorer.

Lebih lanjut, Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengonfirmasi adanya rencana ASN part time. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"ASN itu tadinya terdiri dari dua komponen, yaitu PNS (pegawai negeri sipil) dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) saja, sekarang PPPK dibagi dua, ada namanya PPPK full time, ada namanya PPPK part time," ujar Guspardi pada Tempo, Jumat malam, 14 Juli 2023.

Akan tetapi, tidak semua tenaga honorer akan menjadi PPPK part time. Menurut Guspardi, honorer nantinya juga bisa menjadi PPPK full time, tergantung dari tugas dan wewenang pegawai tersebut.

"Misalkan, apa perlu cleaning service full time? Kan tidak," ujarnya.

Guspardi menuturkan, PPPK part time itu lebih fleksibel untuk ke kantor dan bekerja. Misalnya, kata dia, dua jam atau tiga jam. Sehingga, bisa leluasa bekerja di luar seperti dagang dan sebagainya. Namun upahnya akan disesuaikan karena beban kerja tidak sama dengan ASN full time.

RIRI RAHAYU | AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan Editor: Harga Ayam Tembus Rp 90 Ribu per Kilo, Ikappi: Distribusi Lebih Banyak ke Perusahaan Besar

 

 

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aturan Pencalonan Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Masih Berpeluang?

8 jam lalu

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI sementara Achmad Yani di Kantor DPRD DKI Jakarta,Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Aturan Pencalonan Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Masih Berpeluang?

DPRD DKI Jakarta membuka peluang bagi seluruh ASN dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I untuk diusulkan menjadi Penjabat Gubernur Jakarta


Ketua DPRD Buka Opsi Pilih Calon Pengganti Pj Gubernur Heru Budi dari Luar Jakarta

23 jam lalu

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI sementara Achmad Yani di Kantor DPRD DKI Jakarta,Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Ketua DPRD Buka Opsi Pilih Calon Pengganti Pj Gubernur Heru Budi dari Luar Jakarta

DPRD DKI Jakarta membuka peluang bagi seluruh ASN dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I, untuk diusulkan menjadi Pj Gubernur Jakarta.


Menpan RB Minta BKN Jemput Bola untuk Kelancaran Rekrutmen CASN

2 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas
Menpan RB Minta BKN Jemput Bola untuk Kelancaran Rekrutmen CASN

Menteri Azwar Anas mengimbau Badan Kepegawaian Negara serta seluruh Kantor Regional untuk "jemput bola" dalam memastikan kelancaran rekrutmen CASN


Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

3 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang dalam kasus mutasi ASN Kementan.


Jokowi akan Berkantor di IKN hingga Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Persiapannya

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno. Jokowi akan kembali berkantor di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Kepala Negara akan bekerja di IKN selama 40 hari, terhitung mulai 10 September hingga 19 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Jokowi akan Berkantor di IKN hingga Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Persiapannya

Presiden Jokowi akan kembali berkantor di IKN mulai 10 September hingga menjelang pelantikan Prabowo-Gibran. Bagaimana persiapannya?


Pelamar CPNS Pertanyakan Duit Pembelian Meterai Digital yang Gagal ke Peruri

4 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pelamar CPNS Pertanyakan Duit Pembelian Meterai Digital yang Gagal ke Peruri

Protes itu disampaikan langsung oleh pendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di akun Instagram @peruri.indonesia.


Peruri Jamin e-Meterai yang Sudah Dibeli Tidak Hilang

5 hari lalu

Ilustrasi e-meterai. Foto: Skill Academy
Peruri Jamin e-Meterai yang Sudah Dibeli Tidak Hilang

E-Meterai yang telah dibeli dapat dipergunakan untuk berbagai kebutuhan dokumen digital dan tidak memiliki masa kadaluarsa.


Jokowi Bilang Pindah ke IKN Tidak Segampang yang Dibayangkan

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno sebelum dimulainya rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024. Rapat Terbatas terkait Penanganan Mpox dan Persiapan Penyelenggaraan Indonesia-Africa Forum (IAF) di Bali. TEMPO/Subekti.
Jokowi Bilang Pindah ke IKN Tidak Segampang yang Dibayangkan

Adapun rencana Jokowi berkantor di IKN sebelumnya diungkap kembali oleh Menteri Basuki.


Apa Perbedaan PNS dan Karyawan BUMN? Ini Tahapan Seleksi hingga Gajinya

7 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Apa Perbedaan PNS dan Karyawan BUMN? Ini Tahapan Seleksi hingga Gajinya

Sederet perbedaan PNS dengan karyawan BUMN, mulai dari tahapan seleksi hingga keuntungan yang diperoleh


Daftar Formasi CPNS Kemenpan RB 2024 untuk Lulusan D3 hingga S1, Gajinya Mencapai 12 Juta

8 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Daftar Formasi CPNS Kemenpan RB 2024 untuk Lulusan D3 hingga S1, Gajinya Mencapai 12 Juta

Kemenpan RB juga membuka formasi untuk CPNS dengan kisaran gaji mencapai Rp12 juta. Berikut ini daftar formasi CPNS Kemenpan RB.